Forum Aspirasi Sekaligus Pembelaan Pimpinan FH UTM


 

VOICE– Serap Aspirasi Bersama Pimpinan, Senin (15/04), dengan tema Sampaikan Aspirasi, Wujudkan Demokrasi, Bersama Mengawal FH Lebih Sinergis. Adalah salah satu kegiatan yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universits Trunojoyo Madura (BEM FH UTM)  guna menindaklanjuti dari format pengaduan online yang digagas sebelumnya.

Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama yang seharusnya dihadiri oleh semua pimpinan yang ada di FH UTM. Mulai dari Dekan FH UTM, Wakil dekan I, II, dan, III, Kepala Jurusan Ilmu Hukum beserta Sekretarisnya, Koordinator Program Studi S1, Kepala Bagian Tata Usaha FH, Koordinator Laboratorium, Kepala Bagian Umum Keuangan,  dan Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan FH. Namun tidak semua bisa hadir sebab ada kegaitan yang tidak bisa ditinggalkan.

Dengan diadakannya kegiatan ini, yang mana digunakan  sebagai sarana untuk mahasiswa dalam menyuarakan keluh kesahnya yang dirasakan selama menjadi mahasiswa FH. Yang mungkin tidak bisa mereka sampaikan secara langsung kepada para pihak terkait.

Zilda selaku moderator dalam acara ini sekaligus Wakil Gubenur BEM FH menjelaskan beberapa poin dari permasalahan dari form pengajuan online yang disampaikan kepada pimpinan. “Kami telah merangkum pertanyaan dan keluh kesah yang diajukan dalam form pengajuan online,” ungkap Zilda mahasiswa hukum semester 6 tersebut.

Menjawab hal itu crew LPM Voice of Law merangkum beberapa poin permasalahan yang diresahkan sekaligus tanggapan dari pimpinan.

Tranparansai dalam pemberitahuan beasiswa dan mekanismenya

Perihal penyampaian informasi beasiswa yang dilakukan, oleh Mukhlis selaku Wadek III Bidang Kemahasiswaan membantah bila fakultas tidak melakukan publikasi. Semua informasi seputar beasiswa selalu dipublikasi di mading fakultas atau lewat media sosial.  Ia menyatakan perihal informasi yang mendadak karena memang dari pihak universitas selalu mendadak. “Informasi dari pusat memang selalu mendadak, dan kita pasti publikasikan dan selalu minta bantuan kepada BEM atau DPM FH,” tuturnya.

Wacana perubahan kebijakan kurikulum dari konsentrasi menuju kekhususan

Devi Rahayu selaku Wadek I yang bertanggung jawab soal akademik manyatakan terkait dengan pergantian kurikulum FH, sudah menggunakan lebih awal dari pada kampus lainnya yang ada di Indonesia.  Juga pada hal peminatan yang dirubah menjadi pengkhususan. Karena perubahan kurikulum FH tidak hanya berdasarkan kebutuhan yang ada dimasing-masing institusi lokalnya berada, tetapi juga dilihat dari hasil PKS Dekan. yang kemudian menghasilkan suatu rekomendasi – rekomendasi yang kemudian tidak harus diikuti.

Menurut pemaparannya bahwa  studi banding yang telah dilakukan dibeberapa kampus di Indonesia itu tidak berlaku karena kompetensi hukum itu satu, jadi bukan hukum pidana perdata atau pun hukum administrasi negara. Kita kan Sarjana Hukum bukannya Sarjana Hukum Pidana dan yang lainnya. “Sehingga dari pengamatan berdasar studi banding tesebut kita dapat menyimpulkan pembagian itu tidak dihilangkan namun diganti dengan kekhususan karena sifatnya yang lebih fleksibel,” ucap Devi Rahayu. 

Sedang Ridho Jusmadi selaku Kordinator Program Studi S1 Ilmu Hukum menyatakan perubahan ini dimaksud untuk menciptkan paradigma baru agar lulusan mahasiswa hukum tidak tersekat-sekat. Konsep konsentrasi akan dirubah menjadi pengkhususan yang dapat diambil pada semester 6. “Akan ada penambahan pengkhususan antara hukum bisnis, pidana, perdata,  hukum tata Negara dn hukum islam. Pengkhususan itu akan diterapkan pada mahasiswa baru tahun 2018 dan model seperti ini lebih fleksibel dari pada model konsentrasi,” tuturnya.

Aplikasi cek plagiasi tanpa ada sosialiasi

Cek plagiasi sudah dilakukan dibeberapa fakultas  yang lain, misal di Fakultas Ekonomi dan Teknik yang sudah 2 tahun  lalu menerapkannya. Harus dilaksanakan cek plagiasi yang dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya plagiasi. “Kami menganggap sosialisasi terkesan tidak efektif, maka dari itu kita putuskan untuk  terapkan secara langsung,” tutur Devi Rahayu.

Surat Keputusan Dekan terkait cek plagiasi dibuat pertengahan tahun 2018 dan akan dilaksanakan pada semester ini dengan toleransi plagiasi adalah 30%. “Cek plagiasi memang sudah ada,  telah lakukan bertahap dan kami memberikan toleransi angka plagiasi sebenarnya dibawah 30%,” tambahnya.

Fasilitas yang dirasa kurang memberi kenyamanan dan pemanfaatan yang kurang maksimal

Masalah faisilitas adalah Wadek II yaitu Safi’, mahasiswa masih mengeluhkan bagaimana sistem pendanaan, pengadaan, pembangunan, sistem kita (UTM) yang masih terpusat. Ketika menanggapi terkait masalah AC yang kurang dingin, toilet, mushola yang fungsinya belum maksimal, pihak fakultas hanya bisa mengajukan kepada pihak universitas terkait sistem tersebut.

Terkait Finger Print yang mangkrak dan tak kunjung digunakan merupakan pengajuan dari pada fakultas  dan wewenang kebijakan dari Wadek II tahun lalu. Sehingga ada kerugian penganggaran pada Finger Print ini karena tidak pernah difungsikan dalam kegiatan akademik. Pelaksanaan penggunaan Finger Print masih terkendala mulai dari sistem dan teknisi yang akan menjalankan sistem tersebut.

Pihak fakultas sampai sekarang tidak mengoprasikan dengan alasan terkendala sistem pengoperasinya. “Masih kita upayakan masalah penggunaan Fingger Print tersebut namun masih terkendala dari sistem dan cara kerjanya serta membutuhkan pihak ketiga yang lebih paham,” ungkap Safi’.

Mempertanyakan kinerja dosen yang sering “bolos nagajar”

Selalu ada evaluasi terkait dosen yang  tidak mengajar sebelum dilakukannya persiapan UTS dan UAS. Evaluasi dilakukan dari hasil kehadiran mahasiswa dan dosen, yang nantinya data tersebut akan dilaporan dan dikirm ke kantor pusat oleh pimpinan atau Dekan.

Devi Rahayu memaparkan terkait upaya yang telah dilakukan untuk mindaklanjuti dosen yang sering jarang masuk ini dengan teguran secara halus, kasar, dan dipanggil secara langsung. Dan beban mengajarnya sudah dikurangi. 

Pelayanan yang kurang dari staf Tata Usaha (TU) dengan tidak disiplinnya waktu masuk jam kerja.

Safi selaku Wadek II menyatakan bahwa memang staf tenaga kerja di TU memiliki masa kerja mulai pukul 07.30 sampai dengan 16.00. Jadi mungkin harap dapat dimengerti ketika ada mahasiswa mendapatkan jawal pagi pukul 07.00 yang mengambil absensi di TU dan stafnya tidak ada di posisi.

Namun menurut pengajuan pelaporan online terkait hal tersebut, banyak mahasiswa yang kesulitan  saat di TU yang terhambat proses administrasinya karena staf TU yang tidak ada ditempat. Sehingga proses pelayanan menjadi lamban dan memakan banyak waktu.

Ketidakpastian jadwal dan keterbatasan ruang Video Conference.
Masalah Video Conference bukan hanya di FH UTM saja yang mengalami hal tersebut, karena memang informasi dari pihak MK juga mendadak. Selain hal tersebut, ruang Video Conference memiliki daya tampung yang sangat terbatas. “Kita baru mendapatkan infromasi dari MK sekitar H-3, dan kapasitas ruangan, kita (Video Conference) akui memang terbatas,” tutur Nunuk Nuswardani Dekan FH UTM.

Keluhkan jadwal seminar proposal dan waktu magang yang bersamaan

Jadwal seminar proposal dibuat 3 bulan karena ada perdebatan bahwa, ada dosen yang pada saat  bimbingan 1 bulan sudah selesai. Juga ada yang menstandartkan 6 bulan baru bisa ikut ujian akhir. Sehingga dibuatlah waktu 3 bulan, karena memang sudah ideal untuk mengerjakan seminar proposal pada jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya serta telah dirapatkan oleh para dosen.  meminimilasi waktu adalah upaya untuk standarisasi kelulusan mahasiswa di FH. (Shell/Bbm)




Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post