VOICE–
Serap Aspirasi Bersama Pimpinan, Senin (15/04), dengan tema Sampaikan Aspirasi, Wujudkan Demokrasi, Bersama Mengawal FH Lebih Sinergis. Adalah salah satu kegiatan yang
dilakukan Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum Universits Trunojoyo Madura (BEM
FH UTM) guna menindaklanjuti dari format pengaduan online yang digagas sebelumnya.
Kegiatan yang diselenggarakan di
Ruang Sidang Utama yang seharusnya dihadiri oleh semua pimpinan yang ada di FH
UTM. Mulai dari Dekan FH UTM, Wakil dekan I, II, dan, III, Kepala Jurusan Ilmu
Hukum beserta
Sekretarisnya,
Koordinator Program Studi S1, Kepala Bagian Tata Usaha FH, Koordinator
Laboratorium, Kepala Bagian Umum Keuangan,
dan Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan FH. Namun
tidak semua bisa hadir
sebab ada kegaitan yang tidak bisa ditinggalkan.
Dengan diadakannya
kegiatan ini, yang
mana digunakan sebagai sarana untuk
mahasiswa dalam menyuarakan
keluh kesahnya yang dirasakan selama menjadi mahasiswa FH. Yang mungkin tidak
bisa mereka sampaikan secara langsung kepada para pihak terkait.
Zilda selaku moderator
dalam acara ini sekaligus Wakil
Gubenur BEM FH menjelaskan beberapa poin dari permasalahan dari form pengajuan online yang disampaikan kepada pimpinan.
“Kami telah merangkum
pertanyaan dan keluh kesah yang diajukan dalam form pengajuan online,” ungkap Zilda mahasiswa hukum
semester 6 tersebut.
Menjawab hal itu crew LPM Voice of Law merangkum beberapa
poin permasalahan yang diresahkan sekaligus tanggapan dari pimpinan.
Tranparansai
dalam
pemberitahuan beasiswa dan mekanismenya
Perihal penyampaian
informasi beasiswa yang dilakukan,
oleh Mukhlis selaku Wadek
III Bidang Kemahasiswaan membantah bila fakultas tidak melakukan publikasi.
Semua informasi seputar beasiswa selalu dipublikasi di mading fakultas atau
lewat media sosial. Ia menyatakan
perihal informasi yang mendadak karena memang dari pihak universitas selalu
mendadak. “Informasi dari pusat memang selalu mendadak, dan kita pasti
publikasikan
dan selalu minta bantuan kepada BEM atau DPM FH,” tuturnya.
Wacana
perubahan kebijakan kurikulum dari konsentrasi menuju kekhususan
Devi Rahayu selaku Wadek I yang bertanggung jawab soal
akademik manyatakan terkait dengan pergantian kurikulum FH, sudah menggunakan lebih awal dari pada kampus lainnya yang ada di Indonesia. Juga pada hal peminatan yang dirubah menjadi
pengkhususan. Karena perubahan kurikulum
FH tidak hanya berdasarkan kebutuhan yang ada dimasing-masing institusi lokalnya berada, tetapi juga
dilihat dari hasil PKS Dekan. yang kemudian menghasilkan suatu rekomendasi –
rekomendasi yang kemudian tidak harus diikuti.
Menurut pemaparannya
bahwa studi banding yang telah dilakukan dibeberapa
kampus di Indonesia itu tidak berlaku karena kompetensi hukum itu satu, jadi bukan hukum pidana perdata atau pun hukum administrasi negara. Kita kan
Sarjana Hukum bukannya Sarjana Hukum Pidana dan yang lainnya. “Sehingga dari
pengamatan berdasar studi
banding tesebut kita dapat menyimpulkan pembagian itu tidak dihilangkan namun
diganti dengan kekhususan karena sifatnya yang lebih fleksibel,” ucap Devi Rahayu.
Sedang Ridho Jusmadi
selaku Kordinator Program Studi S1 Ilmu Hukum menyatakan perubahan ini dimaksud
untuk menciptkan paradigma baru agar lulusan mahasiswa hukum tidak
tersekat-sekat. Konsep konsentrasi akan dirubah menjadi pengkhususan yang dapat
diambil pada semester 6. “Akan ada penambahan pengkhususan antara hukum bisnis,
pidana, perdata, hukum tata Negara dn hukum islam. Pengkhususan itu akan
diterapkan pada mahasiswa baru tahun 2018 dan model seperti ini lebih fleksibel
dari pada model konsentrasi,” tuturnya.
Aplikasi
cek plagiasi tanpa ada sosialiasi
Cek plagiasi sudah
dilakukan dibeberapa fakultas yang lain,
misal di Fakultas Ekonomi
dan Teknik yang sudah 2 tahun lalu
menerapkannya. Harus dilaksanakan cek plagiasi yang dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya plagiasi. “Kami menganggap
sosialisasi terkesan tidak efektif, maka dari itu kita putuskan untuk terapkan secara langsung,” tutur Devi Rahayu.
Surat Keputusan Dekan
terkait cek plagiasi dibuat pertengahan tahun 2018 dan akan dilaksanakan pada
semester ini dengan toleransi plagiasi adalah 30%. “Cek plagiasi memang sudah
ada, telah lakukan bertahap dan kami
memberikan toleransi angka plagiasi sebenarnya dibawah 30%,” tambahnya.
Fasilitas
yang dirasa kurang memberi kenyamanan dan pemanfaatan yang kurang maksimal
Masalah faisilitas
adalah Wadek
II yaitu Safi’, mahasiswa masih mengeluhkan bagaimana sistem pendanaan, pengadaan,
pembangunan, sistem kita (UTM) yang masih terpusat. Ketika menanggapi terkait
masalah AC yang kurang dingin, toilet, mushola yang fungsinya belum maksimal, pihak fakultas hanya bisa mengajukan
kepada pihak universitas terkait
sistem tersebut.
Terkait Finger Print
yang mangkrak dan
tak kunjung digunakan merupakan pengajuan dari pada
fakultas dan wewenang kebijakan dari Wadek II tahun lalu. Sehingga ada
kerugian penganggaran pada Finger
Print
ini karena tidak pernah difungsikan dalam kegiatan akademik. Pelaksanaan penggunaan Finger Print
masih terkendala mulai dari sistem dan teknisi yang akan menjalankan sistem tersebut.
Pihak fakultas sampai
sekarang tidak mengoprasikan dengan
alasan terkendala sistem pengoperasinya.
“Masih kita upayakan masalah penggunaan Fingger
Print tersebut namun masih terkendala dari sistem dan cara kerjanya serta membutuhkan pihak ketiga yang lebih
paham,” ungkap
Safi’.
Mempertanyakan
kinerja dosen yang sering “bolos nagajar”
Selalu ada evaluasi
terkait dosen yang tidak mengajar sebelum dilakukannya persiapan UTS dan UAS. Evaluasi
dilakukan dari hasil kehadiran mahasiswa dan dosen, yang nantinya data tersebut akan dilaporan dan dikirm ke kantor pusat oleh pimpinan
atau Dekan.
Devi Rahayu memaparkan
terkait upaya yang telah dilakukan untuk mindaklanjuti dosen yang sering jarang
masuk ini dengan teguran secara halus, kasar, dan dipanggil secara langsung.
Dan beban mengajarnya sudah dikurangi.
Pelayanan
yang kurang dari staf Tata Usaha (TU) dengan tidak disiplinnya waktu
masuk jam kerja.
Safi’ selaku Wadek II menyatakan bahwa memang staf
tenaga kerja di TU memiliki masa kerja mulai pukul 07.30 sampai dengan 16.00.
Jadi mungkin harap dapat dimengerti ketika ada mahasiswa mendapatkan jawal pagi
pukul 07.00 yang mengambil absensi di
TU
dan stafnya tidak ada di posisi.
Namun menurut pengajuan
pelaporan online terkait hal tersebut, banyak mahasiswa yang kesulitan saat di TU yang terhambat proses administrasinya karena staf TU yang tidak ada ditempat.
Sehingga proses pelayanan
menjadi lamban dan memakan banyak waktu.
Ketidakpastian
jadwal dan keterbatasan ruang Video
Conference.
Masalah Video
Conference
bukan hanya di FH UTM saja yang
mengalami hal tersebut,
karena memang informasi dari pihak MK juga mendadak. Selain hal tersebut, ruang Video Conference memiliki
daya tampung yang sangat terbatas. “Kita baru mendapatkan
infromasi dari MK sekitar H-3, dan kapasitas
ruangan, kita (Video Conference) akui memang terbatas,” tutur Nunuk Nuswardani
Dekan FH UTM.
Keluhkan
jadwal seminar proposal dan waktu magang yang bersamaan
Jadwal seminar proposal
dibuat 3 bulan karena ada perdebatan
bahwa,
ada dosen yang pada saat bimbingan 1 bulan sudah selesai. Juga ada yang menstandartkan 6 bulan baru bisa
ikut ujian akhir. Sehingga dibuatlah waktu 3 bulan, karena memang sudah ideal untuk
mengerjakan seminar proposal pada jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya serta telah dirapatkan oleh para
dosen. meminimilasi waktu adalah upaya
untuk standarisasi kelulusan mahasiswa di FH. (Shell/Bbm)
Tags
Berita