Agenda LPJ Ormawa FH UTM Batal, Regulasinya Tidak Konsisten?




VOICE - Agenda pelaporan pertanggungjawaban organisasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM) yang diagendakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH UTM hari Minggu, (17/11) di Ruang Sidang Utama batal digelar. Acara diagendakan pada pukul 08.00 WIB namun baru dimulai pukul 10.00 WIB. Dasar diadakannya kegiatan ini berdasarkan Garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa (GBHO-KM) FH UTM Pasal 11 Ayat (3) “Laporan paripurna adalah laporan yang disampaikan pada akhir kepengurusan yang berisi prestasi sekurang-kurangnya laporan kegiatan, kondisi umum organisasi dan evaluasi kegiatan”.

Pemberitahuan terhadap laporan pertanggungjawaban ini terkesan mendadak ketika undangan disebar pada Jumat, (15/11) dan tanpa komunikasi terlebih dahulu sehingga beberapa Ketua Umum Badan Kelengkapan tidak siap dan menyatakan keberatan sebab beberapa program kerja masih berjalan dan belum tutup akhir tahun. Sehingga dalam acara tersebut hanya dihadiri dari beberapa UKM F yaitu Fordiskum, Arfakum, Komunitas Desah, LPM Voice of Law, dan HMK Perdata yang meminta kejelasan kepada DPM FH UTM.

Laporan pertanggungjawaban dilakukan satu per satu sehingga Ketua Umum UKM yang lain harus menunggu di luar. Ketika Ketua Umum yang hadir ingin masuk untuk melihat proses laporan pertanggungjawaban  ke dalam ruangan justru dihalang-halangi oleh Ketua DPM FH UTM A.H Sofiyullah. “Sebaiknya diluar saja mas, untuk lebih mudah dan ikuti sesuai dengan jadwal saja,” ucapnya.

A.H Sofiyullah selaku Ketua DPM FH UTM mengatakan konsep pemanggilan satu per satu dinilai lebih mudah, dan pembagian waktu ditujukan agar semuanya lebih mudah. “Kami hanya menjalankan pasal sesuai dengan yang tercantum dalam GBHO, perihal konsep pembagian waktu laporan agar lebih mudah dan tidak terlalu lama,” tutur mahasiswa FH UTM semester 5 tersebut. Ia juga menambahkan bahwa pihak DPM FH hanya ingin menerima laporan dari yang sudah dilakukan di bagian keuangan. “Kami hanya ingin mengetahui laporan yang sudah selesai, dan silahkan dilaporkan disini,” terangnya.

Bintang Rusdyansyah selaku Ketua Umum HMK Perdata kurang sepakat dengan konsep dari laporan pertanggungjawaban ini karena dinilai tidak transparan dan kurang efektif. Dikarenakan ada penjadwalan masing-masing Ormawa dan pelarang masuk selain ketua umum yang melaporkan laporanya kedalam ruang sidang utama. “Jujur saja saya tidak suka dengan konsepnya, akan sama saja kalau kita duduk di dalam dan melihat pelaporan dari masing-masing Ormawa, akan lebih terbuka sehingga tidak hanya diketahui oleh satu pihak saja,” tuturnya.

Menurut Bintang Rusdyansyah laporan pertanggungjawaban seharusnya dilaksanakan di akhir kepengurusan sedangkan masih ada program kerja yang masih berjalan. “Bila ingin menghendaki laporan pertanggungjawaban tunggu sampai akhir tahun, kita LPJ-an bareng-bareng kalau perlu,” ucap Ketua Umum HMK Perdata tersebut.
 
Sementara Imam Fanani selaku Ketua Umum Fordiskum menganggap laporan pertanggunngjawaban ini tidak sesuai dengan dengan GBHO FH UTM. “Kita harus baca GBHO terlebih dahulu, seharusnya laporan pertanggungjawaban harus dilakukan di akhir kepengurusan dan dihadiri oleh BEM FH dan DPM FH, sedangkan BEM FH hari ini tidak hadir,” ungkap Ketua Umum Fordiskum tersebut.

Regulasi Tidak Konsisten

Mengacu dalam GBHO FH UTM Pasal 11 Ayat (3) huruf a yang berbunyi “Gubernur BEM FH UTM memberikan laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dilakukan di depan DPM FH  UTM atas kegiatan yang dilakukan dalam satu periode kepengurusan”. Selanjutnya dalam huruf c berbunyi “Pimpinan UKM dan HMK FH UTM memberikan laporan pertanggungjawaban di depan BEM FH UTM dan DPM FH UTM atas kegiatan yang dilakukan dalam satu periode kepengurusan”. Sedangkan pada saat pelaporan, M. Syaifudin selaku Gubernur BEM FH tidak hadir, sehingga tidak dapat dilanjutkan proses laporan pertanggungjawaban.

Namun, jika melihat pada GBHO KM UTM terdapat perbedaan pengaturan. GBHO KM UTM Pasal 11 Ayat (3) huruf f menyatakan bahwa “Pimpinan UKM dan Pimpinan UKM F memberikan laporan pertanggungjawaban di depan anggota atas kegiatan yang dilakukan dalam satu periode kepengurusan sesuai dengan lingkupnya”. Acuan ini mencerminkan tidak ada hak bagi UKM F untuk melaporkan pertanggungjawaban kepada DPM F, cukup pelaporan kepada anggotanya.

  Sedangkan dalam Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa UTM (ART KM UTM) tidak mengatur tentang hak DPM F untuk mendengar laporan pertanggungjawaban UKM F atau HMK. Perihal pelaporan pertanggungjawaban DPM F hanya menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban dari Gubernur BEM tingkat fakultas. Diperjelas dengan Pasal 35 Ayat (4) yang berbunyi: “Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban akhir tahun dari Gubenur BEM F KM-UTM yang disampaikan dalam rapat paripurna DPM-F KM UTM."
           
Selanjutnya perihal kewajiban DPM F diatur dalam Pasal 38 Ayat (2) yang berbunyi: “Berkewajiban mengawasi pelaksanaan prinsip, tujuan, fungsi, dan tugas organisasi KM UTM ditingkat fakultas”. Tidak ada uraian terhadap kewajiban menerima perihal pelaporan pertanggungjawaban dari UKM F dan HMK.

Sementara Nurul Hidayat selaku Ketua Umum Arfakum tidak mempermasalahkan dilakukan pelaporan pertanggungjawaban hari ini, dirinya menilai kegiatan ini baik namun terkesan mendadak. “Sebenarnya saya sudah siapkan laporan pertanggungjawaban saya, cuma dari teman-teman yang lain belum siap dan banyak ketua umum yang lain belum bisa datang,” pungkasnya.

Menanggapi keluhan dan pertimbangan ketua umum dari badan kelangkapan FH UTM, DPM FH UTM akan menimbang dan menerima masukan bagaimana langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh DPM FH UTM. “Terimakasih atas saran dan masukan, sebagai pertimbangan dari langkah DPM FH bertindak,” tutup A.H Sofiyullah. (bbm)



Comments