VOICE - Agenda pelaporan
pertanggungjawaban organisasi
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM) yang diagendakan
oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa
(DPM)
FH UTM hari Minggu, (17/11) di Ruang Sidang Utama batal digelar. Acara
diagendakan pada pukul 08.00 WIB
namun
baru dimulai pukul 10.00
WIB.
Dasar diadakannya
kegiatan ini berdasarkan Garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa (GBHO-KM) FH UTM Pasal 11 Ayat
(3) “Laporan paripurna adalah laporan yang disampaikan pada akhir kepengurusan
yang berisi prestasi sekurang-kurangnya laporan kegiatan, kondisi umum
organisasi dan evaluasi kegiatan”.
Pemberitahuan terhadap
laporan pertanggungjawaban ini terkesan mendadak ketika undangan disebar pada
Jumat, (15/11) dan tanpa komunikasi terlebih dahulu sehingga beberapa Ketua
Umum Badan Kelengkapan tidak siap dan menyatakan keberatan sebab beberapa program kerja
masih berjalan dan belum tutup akhir tahun. Sehingga dalam acara tersebut hanya dihadiri
dari beberapa UKM F yaitu Fordiskum, Arfakum, Komunitas Desah, LPM
Voice of Law,
dan HMK Perdata yang meminta kejelasan kepada DPM FH UTM.
Laporan
pertanggungjawaban dilakukan satu per satu
sehingga Ketua
Umum UKM yang lain harus menunggu di luar. Ketika Ketua Umum yang hadir ingin masuk untuk melihat
proses laporan pertanggungjawaban ke dalam ruangan justru dihalang-halangi oleh Ketua DPM FH UTM A.H Sofiyullah.
“Sebaiknya diluar saja mas, untuk lebih mudah dan ikuti sesuai dengan jadwal
saja,” ucapnya.
A.H Sofiyullah selaku Ketua
DPM FH UTM mengatakan konsep pemanggilan
satu per satu dinilai lebih mudah, dan pembagian
waktu ditujukan agar semuanya lebih mudah. “Kami hanya menjalankan pasal sesuai
dengan yang tercantum dalam GBHO, perihal konsep pembagian waktu laporan agar lebih mudah dan tidak
terlalu lama,” tutur mahasiswa FH UTM semester 5 tersebut. Ia juga menambahkan bahwa pihak DPM FH hanya ingin menerima laporan dari yang sudah dilakukan di bagian keuangan. “Kami hanya ingin
mengetahui laporan yang sudah selesai, dan silahkan dilaporkan disini,”
terangnya.
Bintang Rusdyansyah selaku
Ketua Umum HMK Perdata kurang sepakat dengan konsep dari laporan
pertanggungjawaban ini karena dinilai
tidak transparan
dan kurang efektif. Dikarenakan
ada penjadwalan masing-masing Ormawa
dan pelarang masuk selain ketua umum yang melaporkan laporanya kedalam ruang
sidang utama. “Jujur saja saya tidak suka dengan konsepnya, akan sama saja
kalau kita duduk di dalam dan melihat pelaporan dari masing-masing Ormawa, akan lebih terbuka sehingga tidak
hanya diketahui oleh satu pihak saja,” tuturnya.
Menurut Bintang Rusdyansyah laporan pertanggungjawaban seharusnya
dilaksanakan di akhir kepengurusan sedangkan masih ada program kerja yang masih
berjalan. “Bila ingin menghendaki laporan pertanggungjawaban tunggu sampai
akhir tahun, kita LPJ-an
bareng-bareng kalau perlu,” ucap Ketua
Umum HMK Perdata tersebut.
Sementara Imam Fanani selaku
Ketua Umum Fordiskum menganggap laporan pertanggunngjawaban ini tidak sesuai
dengan dengan GBHO FH UTM. “Kita harus baca GBHO terlebih dahulu, seharusnya laporan pertanggungjawaban harus dilakukan
di akhir kepengurusan
dan dihadiri oleh BEM FH dan DPM FH, sedangkan BEM FH hari ini tidak hadir,”
ungkap Ketua Umum
Fordiskum tersebut.
Regulasi Tidak Konsisten
Mengacu dalam GBHO FH
UTM Pasal 11 Ayat
(3) huruf a yang berbunyi
“Gubernur BEM FH UTM memberikan laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang
dilakukan di depan DPM
FH UTM atas kegiatan yang dilakukan
dalam satu periode kepengurusan”. Selanjutnya dalam huruf c berbunyi “Pimpinan
UKM dan HMK FH UTM memberikan laporan pertanggungjawaban di depan BEM FH UTM dan DPM FH UTM atas
kegiatan yang dilakukan dalam satu periode kepengurusan”. Sedangkan pada saat pelaporan, M. Syaifudin selaku Gubernur BEM FH tidak hadir, sehingga tidak dapat
dilanjutkan proses laporan pertanggungjawaban.
Namun, jika melihat pada GBHO KM UTM terdapat
perbedaan pengaturan. GBHO KM UTM Pasal 11 Ayat (3) huruf f menyatakan bahwa “Pimpinan UKM dan Pimpinan UKM F memberikan laporan
pertanggungjawaban di depan anggota atas kegiatan yang dilakukan dalam satu
periode kepengurusan sesuai dengan lingkupnya”.
Acuan ini mencerminkan tidak ada hak bagi UKM F untuk melaporkan
pertanggungjawaban kepada DPM F,
cukup pelaporan
kepada anggotanya.
Sedangkan
dalam Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa UTM
(ART KM UTM) tidak mengatur tentang hak DPM F untuk mendengar laporan
pertanggungjawaban UKM F
atau HMK. Perihal pelaporan pertanggungjawaban DPM F hanya menerima atau
menolak laporan
pertanggungjawaban dari Gubernur BEM tingkat fakultas. Diperjelas dengan Pasal
35 Ayat (4) yang berbunyi: “Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban akhir
tahun dari Gubenur BEM F KM-UTM yang disampaikan dalam rapat paripurna DPM-F KM
UTM."
Selanjutnya perihal
kewajiban DPM F diatur
dalam Pasal 38 Ayat (2)
yang berbunyi: “Berkewajiban mengawasi pelaksanaan prinsip, tujuan, fungsi, dan
tugas organisasi KM UTM ditingkat fakultas”. Tidak ada uraian terhadap kewajiban menerima perihal
pelaporan pertanggungjawaban dari UKM F dan HMK.
Sementara Nurul Hidayat selaku Ketua Umum Arfakum tidak mempermasalahkan dilakukan pelaporan
pertanggungjawaban hari ini, dirinya
menilai kegiatan ini baik namun terkesan mendadak. “Sebenarnya saya sudah siapkan laporan
pertanggungjawaban saya,
cuma dari teman-teman
yang lain belum siap dan banyak ketua umum yang lain belum bisa datang,” pungkasnya.
Menanggapi keluhan dan pertimbangan ketua umum dari badan kelangkapan FH UTM, DPM FH UTM
akan menimbang dan menerima masukan bagaimana langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh DPM FH
UTM. “Terimakasih atas saran dan masukan, sebagai pertimbangan dari
langkah DPM FH bertindak,” tutup A.H Sofiyullah. (bbm)
Comments