VOICE – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura mengadakan sosialisasi GBHO (Garis Besar Haluan Organisasi) pada Sabtu siang 20/03. Acara tersebut dilaksanakan atas inisiatif DPM FH sebagai perwakilan mahasiswa dan ormawa.
Pelaksanaan acara
tersebut dimulai pada pukul 8.20 WIB dan dimulai dengan lagu Indonesia Raya dan
mars UTM. Selanjutnya dilakukan pembacaan poin per-poin pasal-pasal GBHO yang
dilakukan oleh 3 orang pembaca. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini dibuka sesi
tanya jawab yang dibatasi panitia selama 30 menit.
Ketua HMK Bisnis, Heri
Fathumulloh menyinggung mengenai pasal 8 ayat 1 dari naskah GBHO yang berisikan
tentang kegiatan di FH yang merupakan ketetapan dari Kongres KM FH UTM. “GHBO
ini merupakan Undang-Undang, atau Undang-Undang Dasar?,” tuturnya.
Menurutnya, pasal per
pasal GBHO masih banyak kerancuan yang dikhawatirkan akan menimbulkan
perspektif ganda dari masing-masing badan kelengkapan. Selain itu, disinggung
juga mengenai Laporan Paripurna dimana dalam poin b pasal 11 Ayat 3 mengatakan
bahwa DPM FH memberikan laporan yang disampaikan di depan anggotanya.
“Berkaca pada sistem
bernegara, dimana DPR harusnya menyampaikan laporan kepengurusan kepada
masyarakat luas. Mengapa laporan DPM harus dilaksanakan secara internal?,” –
tutur Heri. Perwakilan dari DPM menjelaskan bahwa pelaporan dilaksanakan secara
internal karena DPM memiliki fungsi budgeting
control.
Beberapa perwakilan
ORMAWA mempertanyakan mengenai hasil akhir dari sosialisasi dan juga poin-poin
tanya jawab yang akan jadi seperti apa. “Banyak pasal yang masih rancu dan
menimbulkan pertanyaan,” – tutur Farhan Ghani selaku ketua UKMF KOMMPAS.
Menurutnya ada ketimpangan yang terjadi pada pasal 8 ayat 1 yang mengatakan
hubungan antara setiap badan kelengkapan bersifat koordinatif. “Namun pada
pasal 10 dikatakan bahwa BEM FH memberikan mandat kepada organisasi
kemahasiswaan yang dibawahi untuk melaksanakan kegiatan di tingkat fakultas.
Jadi sifat hubungan antara badan kelengkapan itu koordinatif atau sub
koordinatif?,” lanjutnya.
Sesi tanya jawab itu
buntu karena solusi yang ditawarkan DPM hanya Judicial review di MKM. Beberapa
perwakilan ORMAWA menyayangkan hal tersebut karena dirasa tidak bisa meng akomodir
aspirasi-aspirasi mereka mengenai Garis Besar Haluan Organisasi tadi.
Ananda Rafi Sutrisno
selaku ketua DPM menjelaskan bahwa diadakannya sosialisasi ini bertujuan
memberikan pemaparan kepada perwakilan-perwakilan badan kelengkapan FH, dan
apabila ada aspirasi dan ketidaksetujuan mengenai poin-poinnya akan diakomodir
dengan pembuatan ketentuan yang akan dikeluarkan oleh pihak DPM.
Beberapa perwakilan
menyayangkan bahwa sesi tanya jawab
hanya dibatasi selama 30 menit, sedangkan masih banyak pertanyaan mengenai
ketentuan-ketentuan GBHO yang masih kurang dipahami. Kegiatan tersebut ditutup
dengan doa, dan selesai dilaksanakan sekitar pukul 10.15 WIB. – (dz)
Comments