Pertanyaan Ormawa Dalam Sosialisasi GBHO FH



VOICE – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura mengadakan sosialisasi GBHO (Garis Besar Haluan Organisasi) pada Sabtu siang 20/03. Acara tersebut dilaksanakan atas inisiatif DPM FH sebagai perwakilan mahasiswa dan ormawa.

Pelaksanaan acara tersebut dimulai pada pukul 8.20 WIB dan dimulai dengan lagu Indonesia Raya dan mars UTM. Selanjutnya dilakukan pembacaan poin per-poin pasal-pasal GBHO yang dilakukan oleh 3 orang pembaca. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini dibuka sesi tanya jawab yang dibatasi panitia selama 30 menit.

Ketua HMK Bisnis, Heri Fathumulloh menyinggung mengenai pasal 8 ayat 1 dari naskah GBHO yang berisikan tentang kegiatan di FH yang merupakan ketetapan dari Kongres KM FH UTM. “GHBO ini merupakan Undang-Undang, atau Undang-Undang Dasar?,” tuturnya.

Menurutnya, pasal per pasal GBHO masih banyak kerancuan yang dikhawatirkan akan menimbulkan perspektif ganda dari masing-masing badan kelengkapan. Selain itu, disinggung juga mengenai Laporan Paripurna dimana dalam poin b pasal 11 Ayat 3 mengatakan bahwa DPM FH memberikan laporan yang disampaikan di depan anggotanya.

“Berkaca pada sistem bernegara, dimana DPR harusnya menyampaikan laporan kepengurusan kepada masyarakat luas. Mengapa laporan DPM harus dilaksanakan secara internal?,” – tutur Heri. Perwakilan dari DPM menjelaskan bahwa pelaporan dilaksanakan secara internal karena DPM memiliki fungsi budgeting control.

Beberapa perwakilan ORMAWA mempertanyakan mengenai hasil akhir dari sosialisasi dan juga poin-poin tanya jawab yang akan jadi seperti apa. “Banyak pasal yang masih rancu dan menimbulkan pertanyaan,” – tutur Farhan Ghani selaku ketua UKMF KOMMPAS. Menurutnya ada ketimpangan yang terjadi pada pasal 8 ayat 1 yang mengatakan hubungan antara setiap badan kelengkapan bersifat koordinatif. “Namun pada pasal 10 dikatakan bahwa BEM FH memberikan mandat kepada organisasi kemahasiswaan yang dibawahi untuk melaksanakan kegiatan di tingkat fakultas. Jadi sifat hubungan antara badan kelengkapan itu koordinatif atau sub koordinatif?,” lanjutnya.

Sesi tanya jawab itu buntu karena solusi yang ditawarkan DPM hanya Judicial review di MKM. Beberapa perwakilan ORMAWA menyayangkan hal tersebut karena dirasa tidak bisa meng akomodir aspirasi-aspirasi mereka mengenai Garis Besar Haluan Organisasi tadi.

Ananda Rafi Sutrisno selaku ketua DPM menjelaskan bahwa diadakannya sosialisasi ini bertujuan memberikan pemaparan kepada perwakilan-perwakilan badan kelengkapan FH, dan apabila ada aspirasi dan ketidaksetujuan mengenai poin-poinnya akan diakomodir dengan pembuatan ketentuan yang akan dikeluarkan oleh pihak DPM.

Beberapa perwakilan menyayangkan bahwa  sesi tanya jawab hanya dibatasi selama 30 menit, sedangkan masih banyak pertanyaan mengenai ketentuan-ketentuan GBHO yang masih kurang dipahami. Kegiatan tersebut ditutup dengan doa, dan selesai dilaksanakan sekitar pukul 10.15 WIB. – (dz)

Comments