1.      Konsistensi
Timeline dalam pengajuan Tugas Akhir
Mencermati
proses pengajuan judul Tugas Akhir pada periode bulan Agustus dan September
yang mana judul tugas akhir yang diterima maupun ditolak diumumkan jauh dari
timeline yang ada sangat merugikan Mahasiswa Fakultas Hukum yang sedang
memprogram tugas akhir karena akan mengakibatkan adanya keterbatasan waktu saat
menyusun tugas akhir
2.      Diferensiasi
Pengumuman Judul Tugas Akhir Antara Penerimaan dan Penolakan
Bahwa
berdasarkan rilis yang dilakukan melalui website Fakultas Hukum terdapat
Pembedaan atau diferensiasi momentum, antara judul tugas akhir yang ditolak dan
judul tugas akhir yang diterima, yang mana dalam hal tersebut judul yang
ditolak diumumkan terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan waktu yang berbeda
dengan rilis Judul Tugas akhir yang diterima, telah menimbulkan ketidakpastian
di kalangan mahasiswa Fakultas Hukum secara khusus,
3.      Transparansi
Timeline
Berdasarkan pada
informasi yang disampaikan oleh Korprodi S1 Ilmu Hukum bersama dengan Wakil
Dekan I Bidang Akademik bahwa batas akhir Pengajuan judul Tugas akhir adalah
sebelum majelis Tugas Akhir melakukan rapat, pernyataan tersebut sejatinya
merupakan bentuk ketidakpastian dan dapat menyebabkan penafsiran yang berbeda
sehingga kami menuntut perlunya rilis yang transparan
Ferdy, salah
satu mahasiswa, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tugas Akhir tidak sesuai dengan
timeline yang telah disepakati dan disosialisasikan oleh pihak fakultas. 
“Pengumuman judul Tugas Akhir
mengalami keterlambatan cukup signifikan, sehingga kami tidak tahu mana judul
yang diterima dan mana yang ditolak. Hal ini menghambat kami untuk segera
memulai proses bimbingan dan penyusunan proposal,” ujarnya.
Senada dengan itu, Bayu menyoroti
ketidaksesuaian antara jadwal resmi dan pelaksanaan. Berdasarkan sosialisasi,
pengumuman penerimaan judul T.A seharusnya dilakukan dua kali pada bulan
September. Namun, kenyataannya pengumuman tersebut baru keluar beberapa waktu
setelah jadwal yang ditentukan. Ia juga menambahkan bahwa dalam pengumuman hasil
seleksi, terdapat beberapa nama mahasiswa yang tidak tercantum baik dalam
daftar judul diterima maupun ditolak.
 “Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan
ketidakpastian bagi mahasiswa karena kami tidak tahu status pengajuan judul.
Hal ini bisa berdampak pada waktu penyusunan proposal, bimbingan, hingga jadwal
seminar proposal dan sidang akhir,” jelasnya.
Bayu juga menyarankan agar
Majelis Tugas Akhir lebih transparan dalam penyusunan timeline dan
pelaksanaannya. 
Sementara itu, Khoiri menambahkan
bahwa pihak fakultas dapat mengoptimalkan saluran komunikasi seperti WhatsApp
untuk penyebaran informasi, mengingat situs web fakultas beberapa kali
mengalami gangguan. 
“Dengan adanya saluran komunikasi
alternatif, informasi bisa lebih cepat diterima mahasiswa,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil
Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum menyampaikan permohonan maaf atas
ketidaknyamanan yang dirasakan mahasiswa. Ia mengakui keterlambatan tersebut
menjadi perhatian penting bagi fakultas karena berpengaruh terhadap kelancaran
mahasiswa dalam proses bimbingan dan penyusunan proposal. Fakultas juga
menjelaskan alasan di balik kebijakan penghapusan batas akhir pendaftaran judul
Tugas Akhir. Menurutnya, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan
fleksibilitas agar mahasiswa memiliki kesempatan yang sama tanpa terikat pada
batas waktu yang kaku.
Selain itu, pihak fakultas
mengklarifikasi bahwa pelaksanaan seminar proposal (Sempro) pada bulan
September dilakukan lebih awal, yaitu pertengahan bulan, dengan mengacu pada
kalender akademik terbaru. Langkah tersebut diambil agar mahasiswa dapat memenuhi
syarat wisuda dan yudisium sesuai jadwal akademik yang berlaku.
Ketua Majelis Tugas Akhir
(Majelis T.A) turut memberikan penjelasan terkait penyebab keterlambatan. Ia
menyebutkan bahwa salah satu faktor utama adalah banyaknya mahasiswa yang
mengajukan lebih dari tiga judul, padahal dalam sosialisasi telah ditegaskan
bahwa batas maksimal hanya tiga outline judul. 
“Jumlah naskah yang meningkat
membuat proses seleksi dan validasi membutuhkan waktu tambahan untuk
menghindari manipulasi dari mahasiswa dan sinkronisasi dengan sistem,”
terangnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan
adanya kendala koordinasi dengan pihak kepala jurusan terkait pemetaan dosen
pembimbing dan penjadwalan ruang sidang. Di sisi lain, beberapa mahasiswa yang
mengajukan ulang judul belum melakukan perbaikan sesuai catatan Majelis T.A,
sehingga memperpanjang waktu verifikasi. 
“Majelis T.A tidak bekerja
sendiri, kami berkomitmen bersama kepala jurusan untuk memperbaiki
keterlambatan ini agar tidak terulang,” tambahnya.
Sementara itu, Rusmilawati,
menyampaikan bahwa nama-nama mahasiswa yang tidak tercantum dalam daftar
pengumuman telah dikonfirmasi langsung melalui WhatsApp dan sudah diselesaikan.
Ia juga mengingatkan agar mahasiswa lebih teliti dalam proses pengajuan judul
karena beberapa kasus keterlambatan terjadi akibat mahasiswa lupa menekan
tombol submit saat mendaftar. 
“Ke depan, mahasiswa diimbau
untuk selalu memastikan konfirmasi ke TU agar tidak terjadi kesalahan
administratif dan sebagai bahan evaluasi untuk temen-temen mahasiswa” jelasnya.
Dari hasil audiensi, pihak
fakultas dan Majelis T.A berkomitmen melakukan evaluasi sistem informasi dan
menyusun ulang jadwal pelaksanaan Tugas Akhir secara terbuka. Dibulan
berikutnya akan menyampaikan keterbukaan informasi melalui pihak-pihaknya yang
akan disambungkan langsung ke mahasiswa.