Kuliah Umum Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dalam Rangka Dies Natalis FH KE-44

 


VOICE- Kuliah Umum Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (Prof. Dr Sunarto, S.H.M.H) Pada (20/25). Kuliah Umum dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Ke-44 Universitas Trunojoyo Madura yang dilaksanakan Di Gedung Pertemuan Universitas Trunojoyo Madura. Dekan Fakultas Hukum Menyampaikan Laporan Tahunan terkait dengan langkah progresif yang terbukti dengan beberapa pencapaian antara lain S1 sudah terakreditasi Unggul, S2 Terakreditasi Baik dan Pada tahun 2026 akan tersedia Program Doktoral untuk Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Kuliah Umum bertemakan Reformasi Peradilan dan Masa Depan Hukum Indonesia diharapkan terciptanya diskusi-diskusi yang mampu membawa arah perubahan iklum yudisial yang bermarwah dan berintregitas untuk masyarakat. Kuliah Umum dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum dengan tema “44 Tahun Menjadi Pilar Keunggulan Dalam Pendidikan Hukum Yang Berdaya Saing” Dalam sambutanya Prof. Sunarto Menyampaikan

“Jangan Lupakan Hukum Karena Suatu Saat Manusia Akan Membutuhkan Hukum” Ungkapnya

Dalam memaknai pernyataan dan dorongan moril dalam sambutan di pagi yang hangat membawa arah baru reformasi Peradilan dan masa depan hukum di Indonesia: tantangan dan harapan. Hal itu selaras dengan tema yang diangkat bahwa untuk mereformasi peradilan yang berkeadilan membutuhkan kerjasama antar penegak hukum itu sendiri. Tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga masih tinggi sebesar (73,7% untuk Mahkamah Agung)

Tantangan dalam penegakan Hukum yang berkeadilan yakni tanpa integritas dan profesionalitas, lembaga peradilan tidak akan menjadi lembaga tertinggi yang dapat dihandalkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Korupsi bak Virus yang menyerang dari dalam, kasus korupsi Yudisial masih tertinggi dan menjadi tantangan sendiri untuk menegakan dan menciptakan marwah lembaga peradilan.

Dalam data yang disampaikan sistem pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MA RI) melibatkan partisipasi publik dalam skla besar dan berbasi elektronik. Pada tahun 2024 tercatat 244 aparatur peradilan yang disanksi karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.  

Untuk menunjang intregitas sepanjang 2018-2024 sudah ada 243 unit kerja pengadilan telah menerapkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan 16 Unit kerja pengadilan telah berpredikat WBBM). Dalam kutipannya bahwa ikan busuk dimulai dari kepalanya maka dari itu Mahkamah Agung berkomitmen untuk memulai menghapuskan sistem peradilan yang berbasis transaksional namun peradilan yang berbasis Berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di era serba digitalisasi, sejatinya lembaga peradilan harus beradaptasi dengan perkembangan era komunikasi dengan berinovasi untuk menciptkana layan peradilan yang efisien, transparan dan berorientasi pada pihak pengguna (user-centric). Selaras dengan perubahan cara komunikasi dan perubahan komsumsi data Mahkamah Agung memulai dengan meluncurkan E-COURT pada tahun 2015, dengan adanya peluncuran e-court mampu memecahkan solusi peradilan secara online untuk menanggulangi di era pandemi Covid-19. Tujuan adanya e-court antara lain untuk mempermudah akses keadilan, Hemat Waktu dan Paperless.

Tantangannya Dalam menciptakan Iklim Yudisial yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia antara Lainnya:

1.      Rendahnya Intregitas dan Profesionalitas Lembaga Peradilan

2.      Tingkat Korupsi yang masih tinggi di Badan Peradilan

3.      Sistem rekrutmen dan Pembinaan calon-calon penegak hukum yang adaptif terhadap perubahannya

4.      Pembinaannya Berkelanjutan secara berkala

5.      Pengawasan

6.      Modernisasi layanan peradilan

Prof Sunarto menyampaikan agenda reformasi dan pembaharuan peradilan Mahkamah Agung yang dituangkan dalam Blue Print

 

Dalam Penutup Kuliah Umum Prof. Sunarto sapaan terhadap akademis yang berharap akademisi mampu sebagai pemantik untuk melahirkan aparatur penegak hukum yang mampu beradaptasi, inovasi dan berintregitas Tinggi.

“Perguruan Tinggi Hukum yang memikul dan bertanggung jawab atas aparatur penegak Hukum, karena aparatur penegak hukum lahir dari rahim akademik, aparatur penegak tercipta dari ruang- ruang kelas” Ungkapnya

“Intregitas tidak bisa ditransfer secara instan. Intregitas harus ditanamkan, dirawat dibuktikan lewat kebiasan” Tambahnya

Penulis: Alif Voice Of Law

 

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post