“Jangan Lupakan Hukum Karena
Suatu Saat Manusia Akan Membutuhkan Hukum” Ungkapnya
Dalam memaknai pernyataan dan
dorongan moril dalam sambutan di pagi yang hangat membawa arah baru reformasi
Peradilan dan masa depan hukum di Indonesia: tantangan dan harapan. Hal itu
selaras dengan tema yang diangkat bahwa untuk mereformasi peradilan yang
berkeadilan membutuhkan kerjasama antar penegak hukum itu sendiri. Tingkat
kepercayaan publik terhadap lembaga masih tinggi sebesar (73,7% untuk Mahkamah
Agung)
Tantangan dalam penegakan Hukum
yang berkeadilan yakni tanpa integritas dan profesionalitas, lembaga peradilan
tidak akan menjadi lembaga tertinggi yang dapat dihandalkan oleh seluruh
lapisan masyarakat.
Korupsi bak Virus yang menyerang
dari dalam, kasus korupsi Yudisial masih tertinggi dan menjadi tantangan
sendiri untuk menegakan dan menciptakan marwah lembaga peradilan.
Dalam data yang disampaikan
sistem pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MA RI) melibatkan
partisipasi publik dalam skla besar dan berbasi elektronik. Pada tahun 2024
tercatat 244 aparatur peradilan yang disanksi karena melakukan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku.
Untuk menunjang intregitas
sepanjang 2018-2024 sudah ada 243 unit kerja pengadilan telah menerapkan
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan 16 Unit kerja pengadilan telah berpredikat
WBBM). Dalam kutipannya bahwa ikan busuk dimulai dari kepalanya maka dari itu Mahkamah
Agung berkomitmen untuk memulai menghapuskan sistem peradilan yang berbasis
transaksional namun peradilan yang berbasis Berkeadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Di era serba digitalisasi,
sejatinya lembaga peradilan harus beradaptasi dengan perkembangan era
komunikasi dengan berinovasi untuk menciptkana layan peradilan yang efisien,
transparan dan berorientasi pada pihak pengguna (user-centric). Selaras
dengan perubahan cara komunikasi dan perubahan komsumsi data Mahkamah Agung
memulai dengan meluncurkan E-COURT pada tahun 2015, dengan adanya
peluncuran e-court mampu memecahkan solusi peradilan secara online untuk
menanggulangi di era pandemi Covid-19. Tujuan adanya e-court
antara lain untuk mempermudah akses keadilan, Hemat Waktu dan Paperless.
Tantangannya Dalam menciptakan
Iklim Yudisial yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia antara
Lainnya:
1. Rendahnya
Intregitas dan Profesionalitas Lembaga Peradilan
2. Tingkat
Korupsi yang masih tinggi di Badan Peradilan
3. Sistem
rekrutmen dan Pembinaan calon-calon penegak hukum yang adaptif terhadap
perubahannya
4. Pembinaannya
Berkelanjutan secara berkala
5. Pengawasan
6. Modernisasi
layanan peradilan
Prof Sunarto
menyampaikan agenda reformasi dan pembaharuan peradilan Mahkamah Agung yang
dituangkan dalam Blue Print
Dalam Penutup
Kuliah Umum Prof. Sunarto sapaan terhadap akademis yang berharap akademisi
mampu sebagai pemantik untuk melahirkan aparatur penegak hukum yang mampu
beradaptasi, inovasi dan berintregitas Tinggi.
“Perguruan
Tinggi Hukum yang memikul dan bertanggung jawab atas aparatur penegak Hukum,
karena aparatur penegak hukum lahir dari rahim akademik, aparatur penegak
tercipta dari ruang- ruang kelas” Ungkapnya
“Intregitas
tidak bisa ditransfer secara instan. Intregitas harus ditanamkan, dirawat
dibuktikan lewat kebiasan” Tambahnya
Penulis: Alif Voice Of Law