Intervensi Asing Dalam Subsidi BBM

18/11/2014 Presiden Republik Indonesia beserta jajarannya tanpa ragu mengumumkan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Harga BBM jenis Premium dan Solar naik Rp. 2.000/liter dari
harga semula. Jenis Premium menjadi Rp. 8.500/liter dan Jenis Solar menjadi Rp. 7.500/liter. Kenaikan harga BBM kali ini masih dinilai terlalu riskan oleh sebagian kalangan. Padahal harga minyak dunia sedang mengalami penurunan yang seharusnya menjadikan subsidi BBM tidak perlu dipotong atau malah subsidi BBM bisa bertambah bagi rakyat miskin.

BBM bersubsidi memang secara tidak langsung menjadi sebuah primadona dalam akomodasi masyarakat yang bergantung pada moda transportasi untuk menjalankan aktivitas usaha, misal distribusi. Subsidi BBM hanya diartikan sebagai kegiatan konsumtif yang yang berupaBBM yang dibakar menjadi asap polusi. Tetapi hal itu jauh berbeda dengan arti subsidi BBM bagi rakyat. Dalam menjalankan usaha, rakyat sangat membutuhkan bahan yang tidak hanya digunakan sebagai bahan bakar, melainkan menjadi bahan bagi berjalannya usaha.

Kenaikan harga BBM bersubsidi memang telah diwacanakan di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014, tetapi baru pada saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo di realisasikannya. Ada beberapa alasan pemerintah yang mendasari naiknya harga BBM bersubsidi, antara lain : Subsidi BBM membebani APBN, Subsidi BBM salah sasaran, dan Pengurangan subsidi BBM untuk pembangunan nasional.

Pemerintah beralasan bahwa subsidi BBM membebani APBN. Karenanya subsidi BBM harus dibayar sesuai realisasi, pemerintah harus membayar berapa pun jumlah konsumsi subsidi BBM oleh rakyat. Selain subsidi BBM, APBN juga berkurang karena pembayaran cicilan dan bunga pokok utang negara. Anehnya negara masih digelontori dana utang dari IMF (organisasi peminjaman dana negara), tetapi pemerintah tidak pernah menganggap hal itu sebagai beban. Bila IMF menjadikan utang negara Indonesia sebagai senjata dalam mengintervensi ekonomi negara. Maka perekonomian Indonesia akan terus di dikte oleh pihak IMF.
Pemerintah juga menilai bahwa subsidi BBM lebih banyak dinikmati oleh kalangan kaya, dengan kata lain subsidi BBM telah salah sasaran. Dan lebih baik dana yang di alokasikan untuk subsidi BBM di buat untuk pembangunan nasional, misal pendidikan dan sosial. Adapun dana kompensasi dari pemerintah untuk warga miskin sebagai timbal balik dampak pengurangan subsidi BBM.

Tidak bisa dipungkiri bahwa dampak kenaikan harga BBM bersubsidi ini telah merambat ke sejumlah bidang. Seperti bidang ekonomi, hukum, politik, sosial, pendidkan, dll.

Seperti pada bidang  ekonomi, Indonesia telah menyetujui perjanjian AFTA, perjanjian pasar bebas kawasan ASEAN, dan pasar bebas dunia (WTO) akan membuat Indonesia menjadi hanya sebuah pasar dalam sektor migas. Pasalnya dengan kenaikan BBM ini akan menuntut persaingan usaha migas asing dengan Pertamina selaku perusahaan migas negara. Sayangnya sebagian besar tambang migas di Indonesia dimiliki oleh pihak asing. Inilah bukti bahwa intervensi sektor hulu (eksploitasi) oleh pihak asing berhasil, selanjutnya akan ditandai dengan tindakan mengurangi subsidi BBM untuk menyukseskan intervensi sektor hilir (distribusi).

Subsidi BBM merupakan pencitraan dari UUD 1945 pasal 33. Yang seharusnya kekayaan alam dimanfaatkan, dikelola dan dikuasai secara penuh oleh negara demi kemakmuran rakyat. Tetapi dalam kenyataannya Sumber Daya Alam (SDA) belum dimanfaatkan dan dikuasai secara penuh oleh negara demi kemakmuran rakyat.

Kenaikan BBM bersubsidi memang mempunyai dampak yang luas, sehingga menimbulkan berbagai pro dan kontra. Sebagai rakyat, seharusnya menyikapi kebijakan ini dengan ikut serta mengawasi dan mengawal alur kebijakan pemerintahan. Untuk itu setiap warga negara berhak dan berkewajiban membandingkan hal positif dan negatif nya, serta membuat upaya solutif.

Pemerintah seharusnya mempertanggung jawabkan kepada rakyat atas konstitusi negara tentang kesejahteraan rakyat. Pemerintah sebaiknya tidak menaikan harga BBM, tetapi harus bisa meminimalisir kebocoran dari sektor migas dengan mengelola SDA dengan mandiri dan kolektif. Dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi harus disertai sistem pengawasan yang berintegritas. Pemerintah wajib membuat upaya solutif yang kongkret untuk kemakmuran rakyat semata.
Penulis
Anjar

Comments