Siaran Pers PPMI terkait permasalahan LPM Aksara

http://persma.org/wp-content/uploads/2015/10/logo-ppmi.jpgPerhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menerbitkan  press realease atau siaran pers pada situs resmi PPMI, persma.org. dalam siaran pers tersebut di jelaskan akan kronologi dari intervensi dan ancaman pembredelan yang dihadapi oleh Lembaga Pers Mahasiswa Aksara (LPM Aksara), yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu-Ilmu Keislaman (FIK), yang menuntut agar LPM Aksara tidak melakukan peliputan diluar FIK, dikarenakan LPM Aksara berada dibawah naungan FIK, dan LPM Aksara diminta untuk tidak memberitakan hal-hal yang buruk mengenai FIK, alasannya adalah karena keburukan itu merupakan aib yang haruas dijaga.
 
Sesuai kronologis yang dirilis, DPM mempermasahkan soal tulisan yang diterbitkan oleh LPM Aksara di laman resmi mereka lpm-aksara.blogspot.com, , selain itu juga terkait unggahan foto pada laman facebook LPM Aksara terkait Ospek FIK, keterangan pada foto-foto tersebut dianggap oleh DPM tidak memenuhi kaidah penulisan, 5W+1H. DPM menuduh LPM Aksara melakukan pencemaran nama baik tanpa alasan yang jelas.

Etika kepenulisan yang berhubungan dengan nama jabatan narasumber harus sopan, yang harus sesuai dengan etika syariah di FIK, yakni ‘Bapak’ untuk laki-laki, dan perempuan dengan sebutan’ Ibu’. Pemberitaan dari LPM Aksara juga harus atas pengetahuan dari DPM dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIK, dan yang bersangkutan termasuk pembina, karena ditakutkan mencemarkan nama baik FIK.

Siaran Pers yang berjudul “DPM dan Aparatur Kampus Tidak Bisa Intervensi LPM Aksara”, juga memuat tanggapan dari Sekjenas (Sekretaris Jenderal Nasional) PPMI, Abduh Somad, dirinya beranggapan terhadap apa yang dilakukan oleh DPM dan birokrasi kampus sebagai sebuah tindak pengintimidasian terhadap LPM Aksara, “Langkah DPM bisa dibilang sangat otoriter. Padahal kapasitasnya sebagai organisasi mahasiswa juga jelas, harusnya ia mengayomi LPM Aksara, bukan mengintimidasi. Namun dalam hal ini, DPM justru berpihak pada aparatur kampus FIK UTM. Mereka lebih pro pada kebijakan dan keinginan birokrasi,” tutur Somad dikutip dari situs resmi PPMI.

DPM juga dianggapnya telah mengalami kemunduran dalam memahami jurnalisme dikarenakan pers mahasiswa dalam mengawal kebijakan kampus mengemasnya sesuai dengan realitas yang ada, dan itu menjadi tugas utama dari pers mahasiswa, dan persoalan pencemaran nama baik, dia mengungkapkan bahwasanya tidak ada ketentuan dalam kode etik yang dibuat Dewan Pers dan juga oleh PPMI sendiri, dan tidak ada permasalahan terkait pencemaran nama baik jika sudah sesuai dengan kode etik tersebut.

Somad mewakili PPMI melakukan tuntutan kepada birokrasi kampus untuk mematuhi aturan-aturan dalam sengketa pers yang salah satunya adalah menggunakan hak jawab terhadap pemberitaan LPM Aksara, ia juga meminta agar pihak kampus, DPM dan BEM agar menjamin kebebasan pers di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) terutama di FIK, dikarenakan intimidasi dan ancaman itu sendiri tidak mencerminkan perilaku intelek.

Comments