Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
menerbitkan press realease atau siaran pers pada situs resmi PPMI, persma.org.
dalam siaran pers tersebut di jelaskan akan kronologi dari intervensi dan
ancaman pembredelan yang dihadapi oleh Lembaga Pers Mahasiswa Aksara (LPM
Aksara), yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas
Ilmu-Ilmu Keislaman (FIK), yang menuntut agar LPM Aksara tidak melakukan
peliputan diluar FIK, dikarenakan LPM Aksara berada dibawah naungan FIK, dan
LPM Aksara diminta untuk tidak memberitakan hal-hal yang buruk mengenai FIK,
alasannya adalah karena keburukan itu merupakan aib yang haruas dijaga.
Sesuai kronologis yang dirilis, DPM mempermasahkan
soal tulisan yang diterbitkan oleh LPM Aksara di laman resmi mereka lpm-aksara.blogspot.com, , selain itu juga terkait unggahan
foto pada laman facebook LPM Aksara terkait Ospek FIK, keterangan pada
foto-foto tersebut dianggap oleh DPM tidak memenuhi kaidah penulisan, 5W+1H.
DPM menuduh LPM Aksara melakukan pencemaran nama baik tanpa alasan yang jelas.
Etika kepenulisan yang
berhubungan dengan nama jabatan narasumber harus sopan, yang harus sesuai
dengan etika syariah di FIK, yakni ‘Bapak’ untuk laki-laki, dan perempuan
dengan sebutan’ Ibu’. Pemberitaan dari LPM Aksara juga harus atas pengetahuan
dari DPM dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIK, dan yang bersangkutan
termasuk pembina, karena ditakutkan mencemarkan nama baik FIK.
Siaran Pers yang berjudul “DPM
dan Aparatur Kampus Tidak Bisa Intervensi LPM Aksara”, juga memuat tanggapan
dari Sekjenas (Sekretaris Jenderal Nasional) PPMI, Abduh Somad, dirinya
beranggapan terhadap apa yang dilakukan oleh DPM dan birokrasi kampus sebagai
sebuah tindak pengintimidasian terhadap LPM Aksara, “Langkah DPM bisa dibilang
sangat otoriter. Padahal kapasitasnya sebagai organisasi mahasiswa juga jelas,
harusnya ia mengayomi LPM Aksara, bukan mengintimidasi. Namun dalam hal ini,
DPM justru berpihak pada aparatur kampus FIK UTM. Mereka lebih pro pada
kebijakan dan keinginan birokrasi,” tutur Somad dikutip dari situs resmi PPMI.
DPM juga dianggapnya telah mengalami kemunduran
dalam memahami jurnalisme dikarenakan pers mahasiswa dalam mengawal kebijakan
kampus mengemasnya sesuai dengan realitas yang ada, dan itu menjadi tugas utama
dari pers mahasiswa, dan persoalan pencemaran nama baik, dia mengungkapkan
bahwasanya tidak ada ketentuan dalam kode etik yang dibuat Dewan Pers dan juga
oleh PPMI sendiri, dan tidak ada permasalahan terkait pencemaran nama baik jika
sudah sesuai dengan kode etik tersebut.
Somad mewakili PPMI melakukan tuntutan kepada birokrasi
kampus untuk mematuhi aturan-aturan dalam sengketa pers yang salah satunya
adalah menggunakan hak jawab terhadap pemberitaan LPM Aksara, ia juga meminta
agar pihak kampus, DPM dan BEM agar menjamin kebebasan pers di Universitas
Trunojoyo Madura (UTM) terutama di FIK, dikarenakan intimidasi dan ancaman itu
sendiri tidak mencerminkan perilaku intelek.
Comments