“Sebenarnya tujuannya memang bagus, dan jika konsep ini (RKB) sukses akan diterapkan ke kampus-kampus lain, namun disini (UTM) sudah gagal jadinya ya selesai,”
VOL FH UTM - Fakultas Hukum (FH) merupakan salah satu fakultas yang berada dibawah naungan Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Pada tahun 2007 FH UTM menjadi fakultas monoprogram, dengan program studi ilmu hukum sebagai salah satunya jurusan yang dimiliki.
Tujuan dibentuknya fakultas sendiri agar mahasiswa memiliki kekhususan kemana mereka akan belajar dan menekuni skill yang ada. Sarana utama fakultas sebagai kegiatan penunjang perkuliahan yang diperlukan oleh para mahasiswa adalah ruang kelas. Walaupun masih ada beberapa ruang yang digunakan secara bersama baik dalam fakultas maupun antar fakultas, dengan kata lain yang biasa disebut Ruang Kuliah Bersama (RKB).
Safi selaku Wakil Dekan (Wadek) II Bidang Sarana dan Prasarana menjelaskan dengan sepengetahuannya mengenai identitas gedung yang awalnya digunakan istilah RKB. Tujuan awalnya untuk mengintegresikan fakultas-fakultas yang ada dikampus. Dahulu memang direncanakan penggunaan konsep RKB bukan fakultas. Namun nyatanya hal itu gagal sehingga bangunan namanya RKB-G tapi prakteknya menggunakan istilah fakultaa. “Mestinya kalau sudah RKB ya tidak berbunyi fakultas, dan fakultas apapun bisa menempati jadi giliran begitu. Sehingga interaksi antara mahasiswa itu tidak hanya sesama hukum saja, tapi bisa dengan ekonomi, pertanian, maksudnya begitu,” jelasnya Safi saat ditemui pada Rabu (23/10) digedung rektorat lantai 5.
Selanjutnya safi menambahkan, konsep RKB Ini konsepnya dari Kementerian yang uji cobanya di UTM. Pada saat itu yang mencoba Dirjen Fasli Jalal, “Sebenarnya tujuannya memang bagus, dan jika konsep ini (RKB) sukses akan diterapkan ke kampus-kampus lain, namun disini (UTM) sudah gagal jadinya ya selesai,” ungkapnya.
Kebijakan perihal istilah identitas gedung hukum sendiri sampai saat ini konsistensinya belum diketahui dengan jelas. Padahal keberadaan identitas menjadi suatu tanda pengenal yang dimiliki oleh masing-masing gedung, sehingga dapat dibedakan penggunaan antara gedung satu dengan yang lain. Jika memang identitas gedung menggunakan istilah RKB, maka semua fakultas berhak menempati ruang kuliah secara bersama-sama, dan berbanding terbalik dengan Fakultas yang penggunaannya hanya ditempati satu fakultas saja. Sampai saat ini kejelasannya sendiri masih dipertanyakan.
Dapat dilihat dari mahasiswa fakultas lain yang menempuh mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) ada beberapa yang masih menggunakan ruang kelas fakultas hukum. Salah satunya SM mahasiswi semester 3 Fakultas Keislaman, menurutnya identitas tiap-tiap gedung itu RKB. “Kenyataanya saya sendiri dari fakultas keislaman, tapi saat mata kuliah PKN selama satu semester kelas kami ya menggunakan ruang kelas fakultas hukum,” ungkap SM yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, tanggapan Elvira mahasiswi semester 3 Fakultas Hukum saat ditanya mengenai identitas gedung, dirinya menerangkan bahwa penggunaan istilah gedung itu penyebutannya adalah fakultas bukan RKB. Ia menganggap RKB sebagai sistem klaster dari penyampaian visi dan misi Muhammad Syarif periode terdahulu saat mencalonkan diri sebagai Rektor UTM. “Sebutannya saja RKB tapi penggunaannya ya fakultas,” imbuhnnya.
Lain dari semua itu, saat disinggung mengenai tulisan fakultas hukum, safi mengungkapkan konsep pemberian tulisan Fakultas Hukum dengan taman rencananya ditempatkan dibagian ujung timur gedung dan dilaksanakan tahun 2018 ini. “Tapi itu merupakan program Universitas dan Fakultas hanya mengusulkan saja. Namun sudah disetujui, tinggal menunggu pelaksanaannya. Mengenai untuk besaran anggarannya bukan urusan fakultas,” tutup Dosen Pemerintahan tersebut. (Sof)