Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM)
memiliki laboratorium sejak tahun 2016 bertempat di Ruang Kuliah Bersama G (RKB-G)
dan Laboratorium Sosial (Labsos). Keberadaan laboratorium merupakan bentuk
keharusan, guna kegiatan pendidikan, pengajaran, penelitian, utamanya mengembangkan
profesionalitas dibidang hukum.
Laboratorium di lingkup FH UTM terdiri dari Laboratorium Hukum Klinis, Praktek
Peradilan, JDIH serta Advokasi dan Eksaminasi.
Lab Base
Learing adalah model pembelajarannya.
“Lab besed Learning sendiri berada di
bawah akademik Wadek 1, yang dirancang kegiatan-kegiatan untuk pembelajaran
dalam Laboratorium, selain mahasisawa hanya menerima dan mengeuasai bagaimana
teorinya,” ujar Rina Yulianti selaku Koordinator Ke-4 lab tersebut saat ditemui
(25/10).
Penyelenggaraan praktik hukum acara bisa di Laboratorium
Praktek Peradilan, yang memiliki fungsi memajukan model pembelajaran praktikum
dalam peradilan tinggi serta riset tentang peyelenggaraan peradilan untuk
mengembangkan skill kemahiran hukum yang dikemas dalam praktek beracara
peradilan semu bagi para mahasiswa FH. Pada kenyataannya anggapan Laboratorium
Praktek Peradilan sendiri hanya digunakan oleh UKM-F KOMPAS saja. “Padahal
mahasiswa semester 3 perlu lab tersebut guna menempuh mata kuliah Hukum Acara,
sehingga praktek kebanyakan hanya dilakukan dalam ruang kelas, dikarenakan
faktor kemauan dosen maupun keberadaan lab itu yang jauh dari RKB-G yakni di
LabSos,” tutur Rizki Eka Suci, mahasiswa Fakultas Hukum.
Laboratorium JDIH sendiri memiliki guna penyelenggaraan
sirkulasi peminjaman, pengembalian dan inventarisasi bahan hukum serta
mengadakan hubungan dengan berbagai stakeholder. Laboratorium Advokasi dan
Eksaminasi memiliki fungsi mematangkan kapasitas keilmuan bagi mahasiswa yang
nantinya akan berproses sebagi advokat dengan segala konskuensinya.
Ke-4 lab tersebut memiliki tujuan masing-masing. Laboratorium
hukum Klinis fungsi utamanya, menyelenggarakan mata kuliah Praktik Hukum.
“Kegiatan magang mahasiswa berada dibawah Laboratorium Klinis, yang dikepalai
oleh Firman Arif Pribadi,” ujar Koordinator Laboratorimu FH tersebut.
Hambatan pun terjadi dalam pengelolaan Laboratorium Hukum
Klinis “Adanya hambatan, kekurangan dalam penataan untuk kegiatan magang
sendiri, namun hamabatan tersebut digunakan sebagai perbaikan dan evalusasi,”
tutur Firman Arif Pribadi selaku kepala Laboratorium hukum Klinis.
Pengajaran
berbasis Lab Besed Learing belum
sempurna “Lab Besed Learing belum
sepenuhnya diterapkan butuh banyak perbaikan, timbulah upaya perbaikan dalam
ranah pelatihan dan peyelenggaraan magang agar sesuai dengan kompetensi kelulusan
yang diharapkan” imbuhnya.
Selain ke-4 lab
tersebut, FH memiliki Laboratorium yang berkerja sama dengan pihak luar “Laboratorium
kerja sama dengan pihak luar, yang langsung di handle oleh Dekanat, seperti
ruang Vicon yang ada di lantai 3 Gedung RKB-G,” ujar Rina Yulianti.
Rina Yuianti sendiri selaku koordinator laboratorium
menginginkan bagaimana penerapan setelah penerimaan teori dengan
pengapikasiannya pada Laboratorium. “Mahasiswa tidak hanya teori, tapi bagimana
prakteknya. Sehinggga mereka mahir melakukan yang kaitannya dengan pembelajaran
yang didapatkan kelas serta mendorong sesuai lulusannya” tambahnya.
Harapan Koordinator Laboratoriumpun sederhana “Sesuai
dengan lulusan, basis yang diharapkan yaitu Lab
Besed Learning, sehingga dapat dicocokkan lulusan FH yang diinginkan pasar
itu seperti apa,” tutupnya.
Salah satu mahasiswa FH pun ikut bersuara, bagaimana
kegunaan sebenarnya dari Laboratorium Fakultas Hukum dan kurangnya pengetahuan
tentang Lab “Guna dari lab hukum sendiri belum maksimal, contohnya mahaiswa
sering praktek di kelas dari pada Lab Peradilan, banyak juga maba yang selalu
bertanya- tanya sebenarnya dimana sajakah Laboratorium berada,” tutupnya Suci
mahasiswa semester 3 tersebut.(Erk)