Mempertanyakan Fungsi Laboratorium Hukum




Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM) memiliki laboratorium sejak tahun 2016 bertempat di Ruang Kuliah Bersama G (RKB-G) dan Laboratorium Sosial (Labsos). Keberadaan laboratorium merupakan bentuk keharusan, guna kegiatan pendidikan, pengajaran, penelitian, utamanya mengembangkan profesionalitas  dibidang hukum. Laboratorium di lingkup FH UTM terdiri dari Laboratorium Hukum Klinis, Praktek Peradilan, JDIH serta Advokasi dan Eksaminasi.

Lab Base Learing adalah model pembelajarannya. “Lab besed Learning sendiri berada di bawah akademik Wadek 1, yang dirancang kegiatan-kegiatan untuk pembelajaran dalam Laboratorium, selain mahasisawa hanya menerima dan mengeuasai bagaimana teorinya,” ujar Rina Yulianti selaku Koordinator Ke-4 lab tersebut saat ditemui (25/10).

Penyelenggaraan praktik hukum acara bisa di Laboratorium Praktek Peradilan, yang memiliki fungsi memajukan model pembelajaran praktikum dalam peradilan tinggi serta riset tentang peyelenggaraan peradilan untuk mengembangkan skill kemahiran hukum yang dikemas dalam praktek beracara peradilan semu bagi para mahasiswa FH. Pada kenyataannya anggapan Laboratorium Praktek Peradilan sendiri hanya digunakan oleh UKM-F KOMPAS saja. “Padahal mahasiswa semester 3 perlu lab tersebut guna menempuh mata kuliah Hukum Acara, sehingga praktek kebanyakan hanya dilakukan dalam ruang kelas, dikarenakan faktor kemauan dosen maupun keberadaan lab itu yang jauh dari RKB-G yakni di LabSos,” tutur Rizki Eka Suci, mahasiswa Fakultas Hukum.

Laboratorium JDIH sendiri memiliki guna penyelenggaraan sirkulasi peminjaman, pengembalian dan inventarisasi bahan hukum serta mengadakan hubungan dengan berbagai stakeholder. Laboratorium Advokasi dan Eksaminasi memiliki fungsi mematangkan kapasitas keilmuan bagi mahasiswa yang nantinya akan berproses sebagi advokat dengan segala konskuensinya.
Ke-4 lab tersebut memiliki tujuan masing-masing. Laboratorium hukum Klinis fungsi utamanya, menyelenggarakan mata kuliah Praktik Hukum. “Kegiatan magang mahasiswa berada dibawah Laboratorium Klinis, yang dikepalai oleh Firman Arif Pribadi,” ujar Koordinator Laboratorimu FH tersebut.

Hambatan pun terjadi dalam pengelolaan Laboratorium Hukum Klinis “Adanya hambatan, kekurangan dalam penataan untuk kegiatan magang sendiri, namun hamabatan tersebut digunakan sebagai perbaikan dan evalusasi,” tutur Firman Arif Pribadi selaku kepala Laboratorium hukum Klinis.

 Pengajaran berbasis Lab Besed Learing belum sempurna “Lab Besed Learing belum sepenuhnya diterapkan butuh banyak perbaikan, timbulah upaya perbaikan dalam ranah pelatihan dan peyelenggaraan magang agar sesuai dengan kompetensi kelulusan yang diharapkan” imbuhnya.
  Selain ke-4 lab tersebut, FH memiliki Laboratorium yang berkerja sama dengan pihak luar “Laboratorium kerja sama dengan pihak luar, yang langsung di handle oleh Dekanat, seperti ruang Vicon yang ada di lantai 3 Gedung RKB-G,” ujar Rina Yulianti.

Rina Yuianti sendiri selaku koordinator laboratorium menginginkan bagaimana penerapan setelah penerimaan teori dengan pengapikasiannya pada Laboratorium. “Mahasiswa tidak hanya teori, tapi bagimana prakteknya. Sehinggga mereka mahir melakukan yang kaitannya dengan pembelajaran yang didapatkan kelas serta mendorong sesuai lulusannya” tambahnya.

Harapan Koordinator Laboratoriumpun sederhana “Sesuai dengan lulusan, basis yang diharapkan yaitu Lab Besed Learning, sehingga dapat dicocokkan lulusan FH yang diinginkan pasar itu seperti apa,” tutupnya.

Salah satu mahasiswa FH pun ikut bersuara, bagaimana kegunaan sebenarnya dari Laboratorium Fakultas Hukum dan kurangnya pengetahuan tentang Lab “Guna dari lab hukum sendiri belum maksimal, contohnya mahaiswa sering praktek di kelas dari pada Lab Peradilan, banyak juga maba yang selalu bertanya- tanya sebenarnya dimana sajakah Laboratorium berada,” tutupnya Suci mahasiswa semester 3 tersebut.(Erk)