VOICE - Seminar Nasional oleh Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Trunojoyo Madura (BEM FH UTM) dengan tema
“Pandangan Hukum serta Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Anak” bersama
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Republik
Indonesia diselenggarakan pada Jum’at, (19/04).
Acara yang bertempat di Graha Utama
lantai 10 Universitas Trunojoyo Madura (UTM) baru bisa dimulai pukul 08.30 WIB.
Acara ini dibuka oleh Devi Rahayu, selaku Wakil Dekan 1 (Wadek 1) FH UTM. Dalam
sambutannya Devi Rahayu menginginkan adanya keseimbangan antara teori dan
praktek, karena jika lihat dari kurikulum FH ada mata kuliah terkait
perlindungan perempuan dan anak. “Sehingga saya menginginkan, paling tidak ada
beberapa mata kuliah yang harus menghadirkan praktisi. Jadi mahasiswa bisa
mendapatkan pemahaman yang komprehensif,” tuturnya.
Sarah Widyaristanty, selaku ketua
pelaksana menjelaskan bahwa tujuan dari diadakannya seminar kali ini, yang
pertama untuk mengetahui antara pro dan kontranya Rancangan Undang-Undang Penghapusan
Kekerasan Seksual (RUU PKS), dan yang kedua untuk menambah wawasan mahasiswa
mengenai cara mengantisipasi kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia,
serta untuk mengetahui sejauh mana lingkup kekerasan seksual tersebut.
Dalam beberapa penyampaian materi
oleh Imam Nahe’i, salah satunya ia menerangkan bahwa menurut kajian yang telah
dilakukan oleh Komnas Perempuan dan lembaga lainnya, kekerasan seksual terjadi
karena beberapa hal yaitu persoalan iman, persoalan moral, relasi kuasa, cara
pandang, dan sebagainya.
Disamping itu, kendala dalam acara
ini salah satunya karena kegiatan dilaksanakan saat tanggal merah dan pasca
pesta demokrasi, sehingga dikhawatirkan peserta tidak banyak yang hadir.
“Bahkan dari panitia sendiri, sedikit tidak percaya diri bahwa peserta tidak
akan sebanyak yang diperkirakan, namun ketika melihat kenyataannya ternyata
antusias dari peserta cukup tinggi,” ujar Sarah Widyaristanty.
Untuk kedepannya, Sarah berharap
agar acara ini tidak hanya selesai sampai disini, namun juga bisa
diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. “Semoga saja kasus kekerasan
seksual di Indonesia semakin menipis, bahkan mungkin bisa jadi tidak ada,”
tambahnya.
Sebenarnya, acara kali ini menurut
Sofiya Ramadhani dirasa sudah bagus. Sayangnya, untuk pemaparan materinya lebih
mengarah ke islami. Padahal ia berharap penjelasannya lebih mengacu pada ranah
hukum. “Memang tadi pematerinya bilang kalau basicnya
islami bukan hukum, tapi kan jadi kelihatan kurang tepat dengan temanya,” imbuh
mahasiswi semester 6 tersebut.
Tanggapan lain dari salah satu peserta yang juga hadir
dalam acara tersebut, Yuliana Nurwahyu Ningsih mengungkapkan bahwa seminar
nasional ini sangat menambah wawasan mahasiswa hukum mengenai RUU PKS yang
awalnya simpang siur menjadi lebih mengerti mengenai tujuan adanya RUU
tersebut. "Hanya saja pada jam pelaksanaannya
yang awalnya dijadwalkan 07.30 baru
dimulai pukul 09.00 kalau ngak salah," tutupnya. (Sof/Fit)