Menyikapi Pro Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual


 
          
  VOICE - Seminar Nasional oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (BEM FH UTM) dengan tema “Pandangan Hukum serta Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Anak” bersama Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Republik Indonesia diselenggarakan pada Jum’at, (19/04).

            Acara yang bertempat di Graha Utama lantai 10 Universitas Trunojoyo Madura (UTM) baru bisa dimulai pukul 08.30 WIB. Acara ini dibuka oleh Devi Rahayu, selaku Wakil Dekan 1 (Wadek 1) FH UTM. Dalam sambutannya Devi Rahayu menginginkan adanya keseimbangan antara teori dan praktek, karena jika lihat dari kurikulum FH ada mata kuliah terkait perlindungan perempuan dan anak. “Sehingga saya menginginkan, paling tidak ada beberapa mata kuliah yang harus menghadirkan praktisi. Jadi mahasiswa bisa mendapatkan pemahaman yang komprehensif,” tuturnya.

            Sarah Widyaristanty, selaku ketua pelaksana menjelaskan bahwa tujuan dari diadakannya seminar kali ini, yang pertama untuk mengetahui antara pro dan kontranya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), dan yang kedua untuk menambah wawasan mahasiswa mengenai cara mengantisipasi kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia, serta untuk mengetahui sejauh mana lingkup kekerasan seksual tersebut.

            Dalam beberapa penyampaian materi oleh Imam Nahe’i, salah satunya ia menerangkan bahwa menurut kajian yang telah dilakukan oleh Komnas Perempuan dan lembaga lainnya, kekerasan seksual terjadi karena beberapa hal yaitu persoalan iman, persoalan moral, relasi kuasa, cara pandang, dan sebagainya.

            Disamping itu, kendala dalam acara ini salah satunya karena kegiatan dilaksanakan saat tanggal merah dan pasca pesta demokrasi, sehingga dikhawatirkan peserta tidak banyak yang hadir. “Bahkan dari panitia sendiri, sedikit tidak percaya diri bahwa peserta tidak akan sebanyak yang diperkirakan, namun ketika melihat kenyataannya ternyata antusias dari peserta cukup tinggi,” ujar Sarah Widyaristanty.

            Untuk kedepannya, Sarah berharap agar acara ini tidak hanya selesai sampai disini, namun juga bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. “Semoga saja kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin menipis, bahkan mungkin bisa jadi tidak ada,” tambahnya.

            Sebenarnya, acara kali ini menurut Sofiya Ramadhani dirasa sudah bagus. Sayangnya, untuk pemaparan materinya lebih mengarah ke islami. Padahal ia berharap penjelasannya lebih mengacu pada ranah hukum. “Memang tadi pematerinya bilang kalau basicnya islami bukan hukum, tapi kan jadi kelihatan kurang tepat dengan temanya,” imbuh mahasiswi semester 6 tersebut.

Tanggapan lain dari salah satu peserta yang juga hadir dalam acara tersebut, Yuliana Nurwahyu Ningsih mengungkapkan bahwa seminar nasional ini sangat menambah wawasan mahasiswa hukum mengenai RUU PKS yang awalnya simpang siur menjadi lebih mengerti mengenai tujuan adanya RUU tersebut. "Hanya saja pada jam pelaksanaannya yang awalnya  dijadwalkan 07.30 baru dimulai pukul 09.00 kalau ngak salah," tutupnya. (Sof/Fit)


Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post