VOICE - Himpunan Mahasiswa Konsentrasi (HMK) Pidana Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM) mengadakan Focus Grup Discussion (FGD), dengan tema "Membedah UU Advokat untuk menjamin Hak Konstitusional Bagi Calon Sarjana Hukum" yang bertempat di Gedung RKB-G R-201 FH UTM pada Minggu (23/06).
Acara yang awalnya dijadwalkan pukul 08:00 WIB mengalami kemoloran hingga pukul 09:30 WIB, dikarenakan menunggu kedatangan materi.
Selaku perwakilan pimpinan FH UTM, Dr. Safi’, S.H., M.Hum membuka acara ini dengan bacaan basmalah dan menyampaikan bahwa ia sangat mengapresiasi acara HMK Pidna ini "Saya sangat mengapresiasi acara yang diadakan HMK Pidana ini, meskipun diadakan di hari Minggu yang merupakan hari untuk keluarga dan yang datang pun bersemangat untuk mendapatkan ilmu pada acara ini," tuturnya.
Selaku perwakilan pimpinan FH UTM, Dr. Safi’, S.H., M.Hum membuka acara ini dengan bacaan basmalah dan menyampaikan bahwa ia sangat mengapresiasi acara HMK Pidna ini "Saya sangat mengapresiasi acara yang diadakan HMK Pidana ini, meskipun diadakan di hari Minggu yang merupakan hari untuk keluarga dan yang datang pun bersemangat untuk mendapatkan ilmu pada acara ini," tuturnya.
Selanjutnya, Muhammad Hermanto selaku Ketua pelaksana menyampaikan banyak terima kasih kepada semua orang yang ikut berkontribusi pada acara ini "Acara ini dihadiri 50 peserta dan dihadiri oleh 3 pembicara yang telah kita undang yaitu Sururi, S.H., M.H. (Wakil sekretaris DPC Peradi Surabaya), Abdul Wachid Habibullah, S.H., M.H. (Direktur LBH Surabaya), Dr. Dafi, S.H., M.Hum. ( Dosen Fakultas Hukum)," ujarnya.
Bapak Sururi, S.H., M.H. dalam menyampaikan materinya mengenai batas usia 25 tahun untuk menjadi advokat pada Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-Undang Advokat "Secara yuridis syarat batas usia 25 tahun menjadi advokat disetujui atau dibenarkan oleh Pasal 28 J ayat 2 UUD NRI 1945 yang menjelaskan tentang pengaturan pembatasan usia yang ditetapkan oleh undang-undang, saya setuju dengan syarat ini dan juga dalam hukum perdata kematangan seseorang yaitu berusia 21 tahun dipandang belum siap jika langsung menjadi seorang Advokat," ungkapnya.
Tidak sampai disitu saja, Abdul Wachid Habibullah, S.H., M.H memberikan pemaparan materinya mengenai, Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat pada Pasal 3 ayat (1) huruf g dan kewajiban untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat/Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat "Seorang sarjana lulusan pada usia 21 tahun melanjutkan pendidikan PKPA pendidikan khusus profesi advokat selama 2 tahun sebanyak 24 SKS ditambah 2 tahun magang maka itu kan pas berumur 25 tahun dan pada usia itu sangat tepat, dan siap secara mental," paparnya.
Achsanul Muttaqin salah satu mahasiswa FH UTM mengungkapkan, dengan diadakannya acara FGD sangat bermanfaat dan bisa menambah ilmu selain dari bangku kuliah "Dengan adanya acara ini bagi saya sangat bermanfaat dan bisa menambah ilmu selain didapat dari bangku kuliah, saya juga berharap semoga acara seperti ini selalu diadakan secara rutin kedepannya," pungkas mahasiswa semester 2 tersebut. (ful)
Comments