Konsolidasi Bangsa Melawan Narkoba dengan Legislasi

Perubahan gaya hidup yang mengarah pada peningkatan akses informasi secara global tanpa kontrol dan peningkatan risiko stres pada masyarakat menjadi faktor yang paling dominan dalam meningkatkan risiko seseorang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba. Kalangan remaja sebagai anggota masyarakat yang masih dalam tahap perkembangan kedewasaan merupakan kalangan yang memiliki tingkat keingintahuan yang lebih tinggi dan disertai risiko stres yang meningkat menyebabkan kalangan remaja menjadi sasaran vital terhadap peredaran narkoba.

World Drugs Reports 2018 yang diterbitkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), menyebutkan sebanyak 275 juta penduduk di dunia atau 5,6 % dari penduduk dunia (usia 15-64 tahun) pernah mengonsumsi narkoba. Sementara di Indonesia, BNN selaku focal point di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) mengantongi angka penyalahgunaan narkoba tahun 2017 sebanyak 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun. Sedangkan angka penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 (dari 13 ibukota provinsi di Indonesia ) mencapai angka 2,29 juta orang. Salah satu kelompok masyarakat yang rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial.

Anak merupakan investasi dan harapan masa depan bangsa. Namun harapan tersebut sedang berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan akibat bayang-bayang narkoba, hal ini dikaitkan dengan fenomena peningkatan kasus narkotika yang menjerat anak-anak (Direktur Rehabilitasi BNN Ida Oetari, di Universitas Indonesia/28 September 2016).Ketergantungan pada narkoba telah jelas merusak perkembangan generasi penerus, berbagai dampak merugikan pada diri pecandu berisiko menjadi vektor terjadinya penyakit menular dan mematikan seperti, HIV/AIDS, hepatitis, pengerasan hati, radang jantung, gangguan syaraf, depresi, psikosis. Selain menimbulkan beberapa penyakit juga dapat berdampak negatif pada hubungan sosial dengan keluarga dan masyarakat.

Terlepas dari beberapa fenomena kasus anak dengan narkoba diperlukan adanya perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam menyelamatkan generasi muda dari narkoba. Beberapa cara telah di lakukan, tetapi mengingat permasalahan peredaran narkoba telah mencapai tahap yang sistematis dan terorganisir baik secara lokal hingga internasional, maka pada tulisan ini kami berpendapat bahwa dibutuhkan peranan sistem yang terintegrasi dan berdasar hukum guna mengatur aktivitas pencegahan hingga penindakan berbagai pihak yang terkait dengan narkoba dan generasi muda.

Kendala yang dihadapi bangsa ini dalam melawan narkoba selain dalam bentuk penindakan terhadap penyalahgunaan, aktivitas yang lebih penting adalah menjalankan pencegahan pada berbagai kalangan yang rentan terhadap ancaman narkoba.Setiap kegiatan berupa pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di Republik ini, diperlukan dasar hukum yang jelas untuk menentukan bentuk dan arah kegiatan. Proses perencanaan dan penyusunan aturan merupakan langkah vital dalam usaha tersebut, dan peran utama dipegang oleh parlemen sebagai fungsi legislatif dalam kegiatan ber-negara.Hal tersebut seperti halnya yang disampaikan oleh salah seorang anggota parlemen terhadap narkoba ”narkoba lebih berbahaya daripada teroris, karena dampak penggunaan narkoba bisa membuat rusak generasi bangsa dan kehancuran negara serta bangsa itu sendiri” (Antara News, 2017) 

Narkoba atau Napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan atau disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) dan dapat menyebabkan ketergantungan. Akibatnya, metabolisme yang berperan dalam mengaturkerja otak berubah (meningkat atau menurun). Demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, pembuluh darah, pernapasan,dan lain-lain).

Narkoba yang ditelan masuk lambung, kemudian ke pembuluh darah. Jika diisap, atau dihirup, zat diserap masuk kedalam pembuluh darah melalui saluran napas dan paru-paru. Jika zat disuntikan, langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak yang menyebabkan perubahan pada metabolisme. Dampak lebuh jauh jika dikonsumsi lebih dari sekali akan membentuk pola pikir seolah-olah kita memang memerlukannya merupakan dampak yang menyebabkan kecanduan. (Martono,2017).

Kecanduan narkoba bisa timbul akibat pemakaian pertama pada narkoba yang dikarenakan beberapa faktor utama penyebab seseorang khususnya generasi muda dalam mengonsumsi narkoba antara lain: Keyakinan Adiktif,Kepribadian Adiktif , Ketidakmampuan Menghadapi Masalah, Tidak Terpenuhinya Kebutuhan Emosional, Sosial, dan Spiritual serta Kurangnya Dukungan Sosial. Faktor yang menyebabkan seseorang mengonsumsi  narkoba  tidak hanya terlepas dari faktor eksternal yang telah dipaparkan, melainkan berbagai dorongan internal dari psikologis juga memiliki peran  menyebabkan  terjadinya kondisi tersebut  yaitu :

  • Anticipatory beliefs,  yaitu anggapan  bahwa  jika  memakai narkoba, orang  akan  menilai  dirinya hebat, dewasa, mengikuti mode, dsb.
  • Relieving beliefs, yaitu keyakinan bahwa narkoba dapat digunakan untuk mengatasi  ketegangan, cemas, dan depresi akibat stresor psikososial.
  • Facilitative atau permissive beliefs, yaitu keyakinan bahwa penggunaan narkoba merupakan gaya hidup karena pengaruh zaman/perubahan nilai sehingga dapat diterima.

Usaha dalam menekan risiko terhadap dampak penyalahgunaan narkoba, pencegahan terhadap narkoba diperlukan peranan dari berbagai pihak antara lain keluarga, masyarakat maupun pemerintah dalam menyelamatkan generasi muda di Indonesia dari ancaman narkoba. Setiap pihak memiliki perannya masing-masing dalam hal ini, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini peran besar dalam  menyelamatkan  generasi  muda dari narkoba dengan memberlakukan hukum positif diperankan oleh perangkat pemerintah, dan aparat penegak hukum.

Kinerja dari aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum positif untuk memerangi narkoba, dibutuhkan aturan yang menjadi dasar landasan berupa undang-undang. Dalam hal ini peranan dewan legislatif sebagai lembaga tinggi negara yang berperan dalam menghasilkan undang – undang menjadi titik vital awal kerja pemerintah dan penegak hukum dalam mengurangi dampak narkoba.

Parlemen memegang peran yang penting dalam menyelamatkan generasi muda dari narkoba, dikarenakan parlemen sebagai badan legislatif yang berperan dalam mengelola perangkat aturan berupa undang – undang, baik dalam penindakan dan pencegahan membutuhkan sebuah peraturan yang tegas dan jelas seperti halnya beberapa produk perundang-undangan terkait aturan terhadap penyalahgunaan narkoba: 

  • UU RI No 22 Tahun 1997 dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
  • UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Hasil dari pemberlakuan peraturan yang telah disetujui bersama antara pemerintah dan parlemen berupa undang – undang yang telah disahkan, mulai tampak dampak positif berupa penurunan jumlah kasus narkoba hingga 2011. Meski demikian, berdasarkan kuantitas perkara narkoba masih terbilang tinggi, padahal UU yang dibuat telah tegas memberikan hukuman bagi para pelaku. Hal tersebut masih bisa terjadi dikarenakan kemampuan dalam pencegahan masih belum sebanding dengan jumlah pelaku yang terlibat dalam bisnis narkoba.  

Berdasarkan peran vital lembaga penyusun perundangan dan tingginya permasalahan narkoba, kami memiliki beberapa pemikiran terkait peran parlemen dalam memberantas dan mencegah narkoba agar lebih efektif dalam kasus narkoba, khususnya pada generasi muda antara lain : 

  • Menyusun aturan hukuman yang lebih memberatkan para pengedar narkoba.
  • Memberlakukan aturan yang lebih membatasi barang yang keterkaitan dengan narkoba seperti peredaran minuman keras.
  • Menyusun aturan untuk menutup tempat hiburan malam dan menggantinya menjadi tempat yang lebih positif.
  • Memantau selalu perkembangan berbagai kasus narkoba untuk dapat memberikan aturan baru dalam menanggulanginya.
  • Memberikan rehabilitasi disertai pembekalan kemampuan kerja yang positif terhadap kalangan yang terdampak narkoba.



DAFTAR PUSTAKA

Martono H L& Joewana Satya. 2006 . Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah.Balai Pustaka: Jakarta.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). 2017. Hasil Survei Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Pada Kelompok Pelajar dan Mahasiswa di 18 Provinsi. BNN dan PUSLITKES Universitas Indonesia.

Antara News. 2017. Anggota DPR: narkoba lebih berbahaya dari teroris. Diakses pada 11 Oktober 2020. Dari http://www.antaranews.com/berita/643483/anggota-dpr-narkoba-lebih-berbahaya-dari-teroris

Oleh: Anggi Syahbani

Comments