Coronavirus merupakan virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Pada manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan,mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus jenis baru yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan Cina, pada Desember 2019, kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2), dan menyebabkan penyakit Coronavirus Disease-2019 (COVID-19).1Semenjak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mengumumkan wabah Covid-19 sebagai pandemi global, banyak perubahan yang terjadi pada aktivitas manusia diluar rumah. Seperti, karyawan yang menjalani work from home, anak-anak yang belajar online, hingga berubahnya berbagai kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah telah menetapkan physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan virus yang dapat menurunkan risiko terinfeksi gangguan pernapasan. Selain itu, usaha pencegahan yang baik seperti rutin cuci tangan, menjaga kebersihan, dan menerapkan hidup sehat juga berpengaruh pada penurunan risiko infeksi. Saat ini usaha pencegahan yang dapat dilakukan meliputi karantina mandiri, social lockdown yang diterapkanolehmasing-masing daerah atau negara, dan menggunakan masker yang dapat meningkatkan perlindungan diri serta mengurangi risiko penularan berbagai macam virus.
Maraknya kasus penyebaran covid-19 menyebabkan peningkatan konsumsi media yang naik secara signifikan. Masyarakat berlomba-lomba menyebarkan berita terkait covid-19 di berbagai media informasi tanpa mencari tahu terlebih dahulu kebenaran berita tersebut terindikasi hoax atau tidak. Media online merupakan sebuah sarana untuk berkomunikasi secara online melalui website dan aplikasi yang hanya bisa diakses dengan internet berisikan teks, suara, foto dan video. Pada umumnya masyarakat lebih sering menggunakan media sosial seperti, WhatsApp, Facebook, Line dan lain sebagainya.Seperti yang kita ketahui,Teknologi informasi dan komunikasi ini dapat memberikan manfaat yang positif, namun disisi yang lain, juga perlu disadari bahwa teknologi ini bisa menyebabkan seseorang berpeluang melakukan suatu tindak pidana. Berita yang disebarkan melalui media informasi secara online hendaklah ditelaah terlebih dahulu kebenarannya, jangan sampai berita yang kita bagikan ke media sosial ternyata malah meracuni pemikiran masyarakat sehingga mereka menelan mentah-mentah berita yang disebarkan. Oleh karena itu, mari kita berpikir kritis dalam menyampaikan berita pada masa pandemi saat ini, jangan jadikan musibah yang dialami oleh seluruh negara di belahan dunia sebagai ajang kontestasi penyebaran berita yang malah akan merugikan masyarakat, karena kita tidak tahu apakah berita yang kita sebarkan dimedia sosial merupakan penawar atauracun?
Semakin berkembangnya zaman, perkembangan teknologi di era digital seperti sekarang ini bertumbuh semakin cepat. Munculnya media sosial, seperti Whatsapp, Instagram, Facebook, dan aplikasi lainnya. Media sosial adalah kumpulan saluran komunikasi online yang di dedikasikan untuk berbagi konten, input, interaksi, dan kolaborasi berbasis komunitas. Kemampuan untuk berbagi foto, pendapat, peristiwa, dan lain-lain. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk membagikan informasi baik yang bersifat publik maupun privat kepada khalayak. Namun, perlu di perhatikan beberapa hal dalam menyampaikan informasi yang bersifat publik agar tidak meracuni pikiran dan merugikan masyarakat. Saat ini penyebaran informasi atau berita di media online tidak hanya dilakukan oleh situs berita yang dikenal oleh masyarakat, namun bisa juga untuk para pengguna internet dapat berperan dalam penyebaran suatu informasi. Melalui media sosial, informasi yang disebar kepada khalayak umum banyak tidak dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya atau terindikasi berita hoax. Apalagi pada masa pandemi saat ini kita harus lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi berita yangberedar.
Saat ini di Indonesia sedang marak terjadinya isu penyebaran informasi atau berita palsu yang disebut hoax. Terutama sejak virus covid-19 yang menjangkit negara China dan sebagian besar negara-negara di dunia juga ikut terjangkit virus ini temasuk di Indonesia. Maka dalam hal ini membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan himbauan untuk melakukan Work Form Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Yangdilaksanakan saat ini merupakan tindak lanjut atas imbauan Presiden Joko Widodo pada konferensi pers di Istana Bogor Jawa Barat (15 Maret 2020). Presiden mengimbau agar dapat meminimalisasi penyebaran virus corona tipe baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19, masyarakat diminta untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah, salah satunya menciptakan sistem bekerja dari rumah.2Situasi saat ini sering disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi palsu yang kebenarannya tidak berdasar dan diragukan. Oknum-oknum tersebut lalu membagikan informasi hoax tersebut melalui media sosial. Sehingga, banyak sekali temuan informasi atau berita yang beredar dimedia sosial mengenai virus tersebut yang ternyata merupakan informasi palsu tetapi dibuat seolah-olah benar dengan menggiring opini masyarakat kemudian membentuk pandangan yang salah terhadap suatu informasi.
Contoh Kasus
kasus “Emak-Emak di Sulteng yang Terancam 6 Tahun Penjara karenamenyebarkan berita hoax bahwa Pasien CoronaKabur”.
Setelah Mengetahui kabar hoax tersebut dengan gesitnya Tim Subdit Cyber Crime Polda Sulteng langsung membekuk R untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. yang menyebarkan berita hoax di akun Facebooknya polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Kabupaten Parigi Moutong pada Sabtu (4/4/2020). Pelaku menurut Didik tidak bisa mengelak saat diperiksa dan mengakui perbuatannya menyebar hoax. Tersangka diancam dengan pasal 28 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1), UU ITE. “Dari tangan tersangka, berhasil diamankan capture postingan akun FB Rabia Najwa yang hoax serta 1 unit handphone pelaku.3
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menyebarkan berita dalam buku panduan yang dirilis Mafindo setidaknya ada lima cara yang patut diperhatikan mengantisipasi kualitas informasi, diantaranya adalah:
- Memeriksa ulang judul berita provokatif. Judul berita kerap dipakai sebagai jendela untuk mengintip keseluruhan tulisan. Namun tak jarang hal itu dimanfaatkan para penyebar berita palsu dengan mendistorsi judul yang provokatif meski sama sekali tak relevan dengan isi berita. Mafindo menyarankan pembaca untuk mengecek sumber berita lain agar informasi yang diterima bukan hasilrekayasa.
- Meneliti alamat situsweb.Dewan Pers memiliki data lengkap semua institusi pers resmi di Indonesia. Data yang terhimpun itu bisa digunakan oleh pembaca sebagai referensi apakah sumber berita yang dibaca telah memenuhi kaidah jurnalistik sesuai aturan Dewan Pers. Cukup mengetik nama situs berita di kolom data pers, pembaca dapat mengetahui status media yang mereka konsumsi berdasarkan standar Dewan Pers.
- Membedakan fakta dengan opini. Mafindo menganjurkan pembaca tidak menelan mentah-mentah ucapan seorang narasumber yangdikutip oleh situs berita. Sering kali hal itu luput dari pembaca karena pembaca terlalu cepat mengambil kesimpulan. Semakin banyak fakta yang termuat di sebuah berita, makin banyak kredibel beritaitu.
- Cermat membaca korelasi foto dan caption yang provokatif. Persebaran fotoprovokatif dengan imbuhan tulisan yang telah disunting. Cara termudah menguji keabsahan informasi dari foto yang diterima, pembaca bisa membuka Google Images di aplikasi penjelajah lalu menyeret foto yang dimaksud ke kolompencarian.
- Ikut serta dalam komunitas daring. Menurut Mafindo, setidaknya ada empat komunitas yang getol memerangi berita palsu di Indonesia. Keempatnya itulah yang menjelma menjadi Mafindo. Dengan model crowdsourcing, komunitas itu berusaha menyaring dan mengklarifikasi informasi yang meragukan kebenarannya.
- Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUITE;
- Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUITE;
- Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE;
- Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27ayat (4) UU ITE;
- Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA di pidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UUITE;
- Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UUITE.
- Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi- tingginya sepuluh tahun.
- Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Comments