Ibuku adalah pahlawanku, ibuku adalah pelindungku dan ibuku adalah orang pertama yang akan kubahagian nanti. Aku tak akan menyakitinya juga tak akan kubiarkan orang lain menyakitinya. Begitulah kira-kira yang ada didalam pemikiran anak-anak yang ada didunia ini, dan ini sangat normal karena memang begitulah seharusnya. Namun tidak semua anak beruntung memiliki ibu yang dapat dijadikan sebagai pahlawan, sebagai pelindung atau sebagai tujuan hidup. Banyak diantara anak-anak yang ada didunia ini yang justru mendapatkan ancaman kehidupan dari ibunya sendiri. Anak yang kurang beruntung tersebut mungkin akan berkata “ibuku adalah sumber penderitaanku”.
Terlihat sangat memilukan namun begitulah dunia berjalan, seperti hal nya yang terjadi baru-baru ini. Desa Tonjong, Kabupeten Brebes, Jawa Tengah menjadi lokasi pembunuhan dan penganiayaan pada anak-anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. bermodalkan pisau kater seorang ibu tega membunuh seorang anaknya bahkan ia berniat untuk membunuh ketiga anaknya. Dilansir dari Kompas.com ketiga anak tersebut masing-masing berusia 10 tahun, 7 tahun dan 4,5 tahun, Anak kedua meninggal dunia, sementara anak pertama dan terakhir dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka serius di leherdan di dada.
Setelah melakukan pembunuhan dan penganiayaan seorang ibu atau pelaku tersebut sempat mengamuk dan mencekik duatetangganya. Kepolisian Resor (Polres) Brebes berhasilmenangkap pelaku di kediamannya. Saat digelandang polisi, pelaku ini terlihat tenang dan tidak merasa bersalah. Dari tempatkejadian pelaku, kepolisian menyita sejumlah barang buktiseperti pisau kater, sprei kasur, bantal dan telepon seluler ikutdiamankan. Pihaknya juga menyebut hingga saat ini masih terusmeminta keterangan sejumlah saksi termasuk Syuaib selaku tetangga korban yang mendapati awal mula kejadian tersebut. Pihak kepolisian masih belum menetapkan status Tersangka kepada pelaku. Hal ini dikarenakan Polres Brebes masih dalamtahap penyelidikan lebih lanjut terkait motif pelaku. Adapundugaan sementara, pelaku mengalami depresi atau gangguankejiwaan. (Kompas.com, 21/03/2022).
Peran ibu yang seharusnya mendidik, membimbing, sertamelindungi anaknya merupakan tanggungjawab yang sepatutnyawajib dilakukan. Cara ibu dalam mengasuh anaknya bisamembawa dampak yang sangat luar biasa terhadap pembentukankepribadian anak. Cara pengasuhan yang baik dan penuh kasihsayang akan membuat anak merasa aman, terlindungi dandihargai. Anak adalah anugrah yang harusnya dilindungi sertadijaga. Anak adalah masa depan bangsa. Akan tetapi peristiwayang terjadi di Brebes kali ini benar benar sadis dan memilukan. Apapun alasan seorang ibu yang dapat menyebabkan anakterluka, teraniaya bahkan meninggal dunia akibat dariperbuatannya tidak dapat dibenarkan. Perbuatan yang tidaksepatutnya tersebut bisa membawa dampak yang serius bagimasa depan anak, baik secara fisik, emosi, maupun perilakuanak di masa yang akan datang. Luka fisik mungkin masih bisauntuk disembuhkan seiring berjalannya waktu, akan tetapi emosianak dapat mempengaruhi perilakunya dimasa yang akandatang. Hal tersebut sangatlah merugikan anak. Anak yang memiliki trauma dari peristiwa masa lalu tidak bisadisembuhkan secara mudah hal tersebut pasti akan membayangianak hingga dewasa. Peristiwa tersebut membuat perasaan anakmerasa sedih, tidak aman, tertekan, tidak dihargai dan pastinyahal tersebut membuat anak kurang percaya diri. Bukan hanya ituperilaku orang orang disekitar bisa saja juga berubah karenaperistiwa kelam yang dilalui seorang anak. Bisakah kitamembayangkan bagaimana kehidupan anak tersebut denganteman-temannya atau tetangga yang berada disekitarnya? Bagaimana anak tersebut bisa beradaptasi?
Pasti hal tersebut juga mempengaruhi anak dalam proses belajar. Proses belajar merupakan salah satu hal penting dalamkehidupan karena di dalam proses belajar terdapat fokus dankonsentrasi. Jika anak yang menjadi korban penganiayaanmemiliki trauma dan pastinya memiliki banyak beban pikiranmaupun mental dibanding dengan anak yang tidak memilikitrauma. Pastinya hal ini bepengaruh dalam fokus dankonsentrasinya dalam belajar yang akan mempengaruhi masadepan sang anak. Maka dari sini untuk membantu anak tersebutseharusnya pihak keluarga lain atau wali perlu untukmemberikan perlindungan kepada korban peganiayan. Memberikan pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayangsehingga anak ynag menjadi korban bisa merasa aman, terlindungi dan mengembalikan rasa kepercayaan diri.
Apa yang membuat seorang ibu tega membunuh darahdagingnya sendiri? Tidak ingatkah pengorbanannya sendiri saatmengandung dan melahirkan?
Peristiwa ini pastinya mempunyai sebab, salah satunyaadalah faktor ekonomi. Dari proses penyeledikan terungkap bahwa niat tersangka yang tega membunuh dan menganiayadarah dagingnya sendiri adalah agar mereka tidak merasakanpenderitaan dalam kemiskinan. Hal ini merupakan bukti nyatabahwa tugas pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya masih kurang teraplikasikan. Peristiwa ini adalah salah satu dari sekian ribu tindak pidana yang disebabkan minimnya kesejahteraan. Karena itu, dalam hal ini pemerintah memiliki tanggung jawab penuh, baik pada korban ataupun pada pelaku.
Kepada korban pemerintah berkewajiban untuk memastikan kesehatan mental dan masa depan anak yang selamat. Sedangkan kepada pelaku pemerintah juga berkewajiban memberikan balasan setimpal, namun dalam peristiwa kali ini, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Dalam hukum positif Indonesia, pelaku tindak pidana yang mengalami cacat mental tidak dapat dipidana. Hal ini tercantum dalam Pasal 44 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barangsiapa melakukan perbuatanyang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkankarena jiwanya cacat dalam tumbuhnya (gebrekkigeontwikkeling) atau terganggu karena penyakit (ziekelijkestoring), tidak dipidana”.
Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan tidak bisa mempertanggung-jawabkan perbuatan melanggar hukumnya. Karena gangguankejiwaan dalam diri seseorang bisa membuat orang tersebutberubah pikiran, perasaan maupun perilaku dalam aktivitaskesehariannya. Fungsi syaraf dalam otak yang mempunyaigangguan jiwa mengalami kerusakan maka dari itu jikatersangka dalam peristiwa tersebut terbukti memiliki gangguankejiwaan maka perbuatanya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, dalam hal ini pemerintah juga berkewajiban melindungi pelaku atau seorang ibu yang tega membunuh anak kandungnya sendiri tersebut. Namun dalam pelaksanaanya kepolisian harus benar-benar teliti dan hati-hati dalam menentukan apakah benar pelaku tersebut mengalami gangguan kejiwaan agar keadilan dapat dirasakan oleh para korban.
Penulis : Intan Wulan Purnamasari
Comments