Polemik Pembentukan KPUM-FH


VOICE- Pada selasa (12/12), telah terjadi aksi pemasangan spanduk dan penyebaran tulisan sebagai suatu protes terhadap pembentukan KPUM. Pentas politik yang rutin dilaksanakan tiap tahun menarik banyak atensi untuk mengawal dari penyelenggaraan pemilihan Gubernur Fakultas Hukum dengan panitia oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum (DPM-FH). Dengan adanya bentuk protes kekecewaan yang dicurahkan melalui spanduk menimbulkan banyak pertanyaan dalam benak mahasiswa Fakultas Hukum. Apakah permasalahan yang sebenarnya telah terjadi? hingga berhasil menimbulkan sorotan publik?

Setelah terjadinya pembentukan KPUM tingkat fakultas sebagai penyelenggara dalam mengawal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur FH, tidak hanya menjadi kabar positif sudah dekatnya pesta demokrasi di Fakultas Hukum. Bak seperti koin yang mempunyai dua sisi, sama halnya pembentukan KPUM sendiri memberikan kabar positif bagi para mahasiswa yang menunggu diadakannya pesta demokrasi. Namun, terdapat beberapa pihak yang dimana merasa bahwa ada dugaan pelanggaran dalam pembentukannya. Salah satu polemik yang kerap disoroti adalah mengenai bertentangannya pembentukan KPUM yang tidak sesuai dengan ART, hal itu diungkapkan oleh salah satu narasumber dalam wawancara kami.

Pemasangan spanduk sebagai bentuk protes tersebut bukan  tanpa permasalahan yang terjadi begitu saja. Dengan itu kami dari pihak lembaga Pers Mahasiswa Voice of Law (Vol) mencoba mencari sebab permasalahan tersebut dengan mewawancarai dari salah satu pihak yang melayangkan protes tersebut. Dalam wawancaranya, pihak tersebut mengungkapkan kekesalan atas pembentukan KPUM yang dinilai tidak sesuai dengan ART KM UTM, ungkapnya.

Jika mengacu pada AD/ART GBHO KM UTM salah satu narasumber mengungkapkan, “Bahwa DPM dalam membentuk KPUM melanggar ketentuan pasal 74 ayat 4  yang menyebutkan pembentukan KPUM oleh DPM harus melalui seleksi terlebih dahulu,” ungkapnya. Dalam wawancara tersebut, salah satu narasumber, “Menginginkan dalam penyelenggaraan pemilu secara ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Buntut dari permasalahan tersebut memunculkan pemasangan spanduk di lantai 3 gedung Fakultas Hukum yang berisi ujaran kekesalan atas pembentukan KPUM tingkat Fakultas. Serta banyak poster - poster yang ungkapan kekesalan menghiasi gedung Fakultas Hukum. Dalam keadaan yang panas tersebut, banyak mahasiswa yang belum mengetahui isu yang sedang terjadi. Dengan itu mahasiswa Fakultas Hukum tidak terpancing dengan suasana dan lebih teliti dalam menerima setiap informasi yang beredar.

Untuk menciptakan demokrasi yang bebas dalam berpendapat sah - sah saja seorang mahasiswa hukum untuk menyampaikan pendapatnya diruang terbuka. Hal ini juga berkaitan dengan implementasi dari kemerdekaan berbicara setiap Warga Negara Indonesia.

Dalam akhir wawancara beberapa narasumber menyimpulkan dan memberi harapan, “Jika kultur - kultur demokrasi di Universitas Trunojoyo Madura kita terus - terusan kayak gini, khususnya Fakultas Hukum maka kehidupan demokrasi tidak akan tercapai” ungkapnya.

            Dalam hal ini, berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2023, pengertian dari KPUM (Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa) Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura adalah Lembaga yang menyelenggarakan pemilu pada tingkat Fakultas. Yang dimana ini terjadi pada setiap tahunnya. Adapun dalam hal pemilu yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Hingga dalam hakikatnya peserta pemilu adalah seseorang yang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPM FH, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur. Lantas, Pemilihan Umum Mahasiswa yang dilaksanakan secara luring (Luar Jaringan) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan Mahasiswa dalam lingkup Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura yang bersifat independen.

            Adapun  harapan mengenai berjalannya pemilihan gubernur yakni dapat lebih terorganisir serta teliti terhadap isu - isu yang sedang terjadi dan berhasil mengalihkan atensi publik. Dengan tujuan supaya lebih kritis  lagi dalam menggali berbagai informasi yang sedang simpang - siur dan menjadi perbincangan hangat oleh mahasiswa sekitar.

 


 

Comments