VOICE- Pada selasa (12/12), telah terjadi aksi
pemasangan spanduk dan penyebaran tulisan sebagai suatu protes terhadap
pembentukan KPUM. Pentas politik yang rutin dilaksanakan tiap tahun menarik
banyak atensi untuk mengawal dari penyelenggaraan pemilihan Gubernur Fakultas
Hukum dengan panitia oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum (DPM-FH).
Dengan adanya bentuk protes kekecewaan yang dicurahkan melalui spanduk
menimbulkan banyak pertanyaan dalam benak mahasiswa Fakultas Hukum. Apakah
permasalahan yang sebenarnya telah terjadi? hingga berhasil menimbulkan sorotan
publik?
Setelah
terjadinya pembentukan KPUM tingkat fakultas sebagai penyelenggara dalam
mengawal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur FH, tidak hanya menjadi kabar
positif sudah dekatnya pesta demokrasi di Fakultas Hukum. Bak seperti koin yang
mempunyai dua sisi, sama halnya pembentukan KPUM sendiri memberikan kabar
positif bagi para mahasiswa yang menunggu diadakannya pesta demokrasi. Namun,
terdapat beberapa pihak yang dimana merasa bahwa ada dugaan pelanggaran dalam
pembentukannya. Salah satu polemik yang kerap disoroti adalah mengenai
bertentangannya pembentukan KPUM yang tidak sesuai dengan ART, hal itu
diungkapkan oleh salah satu narasumber dalam wawancara kami.
Pemasangan
spanduk sebagai bentuk protes tersebut bukan tanpa permasalahan yang
terjadi begitu saja. Dengan itu kami dari pihak lembaga Pers Mahasiswa Voice of
Law (Vol) mencoba mencari sebab permasalahan tersebut dengan mewawancarai dari
salah satu pihak yang melayangkan protes tersebut. Dalam wawancaranya, pihak
tersebut mengungkapkan kekesalan atas pembentukan KPUM yang dinilai tidak
sesuai dengan ART KM UTM, ungkapnya.
Jika
mengacu pada AD/ART GBHO KM UTM salah satu narasumber mengungkapkan, “Bahwa DPM
dalam membentuk KPUM melanggar ketentuan pasal 74 ayat 4 yang menyebutkan
pembentukan KPUM oleh DPM harus melalui seleksi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Dalam wawancara tersebut, salah satu narasumber, “Menginginkan dalam
penyelenggaraan pemilu secara ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Buntut
dari permasalahan tersebut memunculkan pemasangan spanduk di lantai 3 gedung
Fakultas Hukum yang berisi ujaran kekesalan atas pembentukan KPUM tingkat
Fakultas. Serta banyak poster - poster yang ungkapan kekesalan menghiasi gedung
Fakultas Hukum. Dalam keadaan yang panas tersebut, banyak mahasiswa yang belum
mengetahui isu yang sedang terjadi. Dengan itu mahasiswa Fakultas Hukum tidak
terpancing dengan suasana dan lebih teliti dalam menerima setiap informasi yang
beredar.
Untuk
menciptakan demokrasi yang bebas dalam berpendapat sah - sah saja seorang
mahasiswa hukum untuk menyampaikan pendapatnya diruang terbuka. Hal ini juga
berkaitan dengan implementasi dari kemerdekaan berbicara setiap Warga Negara
Indonesia.
Dalam
akhir wawancara beberapa narasumber menyimpulkan dan memberi harapan, “Jika
kultur - kultur demokrasi di Universitas Trunojoyo Madura kita terus - terusan
kayak gini, khususnya Fakultas Hukum maka kehidupan demokrasi tidak akan
tercapai” ungkapnya.
Dalam hal
ini, berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2023, pengertian dari KPUM (Komisi
Pemilihan Umum Mahasiswa) Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura adalah
Lembaga yang menyelenggarakan pemilu pada tingkat Fakultas. Yang dimana ini
terjadi pada setiap tahunnya. Adapun dalam hal pemilu yang dilaksanakan secara
Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Hingga dalam hakikatnya
peserta pemilu adalah seseorang yang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPM
FH, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur. Lantas, Pemilihan Umum Mahasiswa yang
dilaksanakan secara luring (Luar Jaringan) adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan Mahasiswa dalam lingkup Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura
yang bersifat independen.
Adapun harapan mengenai berjalannya
pemilihan gubernur yakni dapat lebih terorganisir serta teliti terhadap isu -
isu yang sedang terjadi dan berhasil mengalihkan atensi publik. Dengan tujuan
supaya lebih kritis lagi dalam menggali berbagai informasi yang sedang
simpang - siur dan menjadi perbincangan hangat oleh mahasiswa sekitar.
Comments