Pembentukan FP2KM Sebagai Kebutuhan Pendidikan Karakter Mahasiswa Fakultas Hukum

 



Pada Maret 2023 telah diresmikannya Forum Pendidikan dan Pengembangan Karakter Mahasiswa (FP2KM) sebagai UKM F. Pembentukan yang tiba-tiba ini menimbulkan banyak pro dan kontra yang bersliweran, yang mana banyak orang merasa aneh dengan pembentukan FP2KM sebagai UKM F yang tergolong cepat dan mudah. Sehingga menimbulkan banyak tanda tanya terkait proses dan alasan mengapa FP2KM di bentuk.

FP2KM sendiri merupakan UKM F yang bentuk untuk difokuskan dalam pendidikan dan pengembangan karakter para mahasiswa fakultas hukum yang mana dinilai telah lunturnya nilai moral dan keagamaan dalam setiap para mahasiswa, hal ini terbukti dengan banyaknya mahasiswa yang mulai melakukan perilaku tidak sopan seperti merokok ditangga, tidak displin, bolos, dan perilaku abmoral lainnya.

Hal ini pun selaras dengan yang disampaikan oleh Mufarijul Ikhwan, “FP2KM dibentuk atas dasar inisiasi dengan adanya tim pengembangan pendidikan karakter mahasiswa di skala universitas. Kemudian fakultas hukum, yakni saya sendiri diamanahkan untuk menjadi ketua tim pengembangan pendidikan karakter mahasiswa. Saya merasa kurang apabila pendidikan karakter ini hanya ada dilingkup universitas di dilingkup terdekat saya, yakni fakultas tidak ada. Padahal pendidikan karakter mahasiswa di fakultas hukum ini cukup penting untuk ada. Hal ini dikarenakan nilai moral dan keagamaan dari perilaku mahasiswa yang terus menurun. Untuk itu, saya bentuklah FP2KM dengan atas persetujuan dari Dekan fakultas hukum” Jelas Mufarijul Ikhwan (26/2).

“Saya bingung kalau tidak dibentuk lagi UKM pendidikan karakter itu masuk ke UKM F mana? BEM? Fordiskum? Atau UKM F lainnya kan berbeda-beda titik fokusnya. Oleh karenanyalah saya bentuk UKM F FP2KM yang diresmikan berbarengan dengan Duta Hukum ditahun 2023.” Lanjut jelas Mufarijul Ikhwan.

Hasan Baisuni selaku ketua dari FP2KM pada periode pertama juga turut menjelaskan bahwa FP2KM memanglah hasil dari PPKM Universitas. “FP2KM dibentuk atas adanya tim pendidikan karakter dari Universitas. Kemudian urgensi adanya FP2KM juga berkaitan erat dengan karakter mahasiswa FH yang sudah surut. Dengan adanya FP2KM diharapkan mampu meningkatkan minat mahasiswa dalam hal membaca buku, memahami buku, berdiskusi, dan meningkatkan daya kritis mereka.” Jelas Hasan Baisuni terkait urgensi dari pembentukan UKM F FP2KM(7/3).

 Buntut dari urgensi tersebut, di FP2KM terdapat beberapa divisi yang tidak hanya tentang pendidikan karakter saja tetapi terdapat divisi yang bertujuan untuk meningkatkan softskill dan hard skill dari para mahasiswa. Adapun divisi di FP2KM adalah keagamaan, kebangsaan, menalaran seperti hal nya diskusi yang saat ini sudah jarang ada, kemudian ada kewirausahaan dan kebahasaan hal ini karena pada kenyataannya tidak semua sarjana hukum akan bekerja dibidang hukum juga tetapi dapat bekerja dibidang wirausaha juga.” Ungkap Hasan Baisuni terkait bidang divisi yang ada di FP2KM.

Hal yang menarik dari FP2KM salah satunya adalah divisi keagamaan mereka, karena di FP2KM sendiri anggota mereka tidak hanya terdapat satu agama saja tetapi terdapat agama lain, “Dalam membidangi keagamaan ini semua agama dapat masuk, karena di FH ini tidak hanya ada agama islam saja tetapi berbagai macam agama. Untuk itu terdapat rencana akan diadakannya kajian lintas agama sebagai bentuk toleransi.” Jelas Hasan Baisuni.

Banyak opini yang berkaitan tentang langsung terbentuknya FP2KM, kemudian Hasan Baisuni sendiri menanggapi bahwa FP2KM terbentuk melalui tahapan-tahapan yang benar dan sesuai dengan pembentukan UKM F. “Ya administrasi dari pembentukan itu sudah dilakukan, kemudian menyampaikan kepada Dekan juga sudah, dan juga pak Rektor mengetahui keberadaan FP2KM di fakultas hukum itu sendiri. Kemudian segala proses pembentukan FP2KM sendiri sudah sesuai dengan AD/ART dan sudah mendapat persetujuan dari para pimpinan.” Imbuhnya terkait opini-opini negatif yang mengarah terkait proses pembentukan FP2KM menjadi UKM F.

 

-Marhum

Comments