VOICE - Infrastruktur sendiri menjadi salah
satu aspek yang sangat penting bagi sebuah universitas, hal ini dikarenakan
infrastruktur merupakan sarana dalam menunjang berbagai kegiatan akademik
maupun non-akademik. Pembangunan infrastruktur universitas yang memadai,
tentunya harus menjadi sebuah tujuan bagi sebuah universitas untuk menjamin hak
dan kewajiban para mahasiswanya. Selain itu, pentingnya infrastruktur yang
memadai juga bertujuan untuk mewujudkan pertumbuhan dan kesejahteraan baik bagi
mahasiswa dan tenaga kependidikan, menciptakan lingkungan belajar yang lebih
efektif, dan mendukung perkembangan akademik serta kegiatan lainnya yang dilakukan
oleh mahasiswa, salah satunya kegiatan penelitian. Meskipun memang pada
dasarnya sering terjadi perbaikan pembangunan pada Fakultas Hukum, namun
nyatanya masih terdapat beberapa infrastruktur yang bisa dibilang tidak memadai
bagi mahasiswa. Apakah hal itu adalah sebuah keluputan atau sikap tidak peduli?
|
Gambar Pagar Parkiran Fakultas Hukum |
Seperti
yang kita lihat pagar yang terletak di parkiran Fakultas Hukum Universitas
Trunojoyo Madura (UTM) telah tumbang, bisa disimpulkan bahwa pagar tersebut
tidak layak pakai dan bahkan telah rusak. Namun sayangnya pihak fakultas hanya diam seakan
tidak peduli dengan infrastruktur yang tidak nyaman dipandang mata ini. Menurut
pandangan salah satu mahasiswi Fakultas Hukum berinisial "FW" yang saat ini menempuh semester dua, saat
melihat area parkiran tersebut beranggapan bahwa kerusakan dari infrastuktur
pada pagar di parkiran telah merusak estetika pada Fakultas Hukum, sehingga
tidak enak dipandang mata, ia pun berharap agar pihak fakultas segera
memperbaiki kerusakan tersebut. Hal ini bisa menjadi suatu anggapan negatif,
sehingga beberapa diantaranya mungkin beranggapan bahwa lingkungan Fakultas
Hukum akan serasa tidak nyaman. Namun bukan hanya pagar yang menjadi
permasalahan, akan tetapi lahan parkiran Fakultas Hukum yang dirasa kurang luas
dalam menampung kendaraan bermotor jika dibandingkan dengan parkiran Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya yang dinilai lebih luas dan nyaman. Banyak
mahasiswa yang mengeluh tentang ketersediaan lahan parkiran yang kurang luas
ini. Hingga saat ini pihak fakultas belum ada solusi konkret jangka panjang dan
realisasi rencana perluasan lahan parkiran masih belum pasti.
|
Gambar Tangga Parkiran Fakultas Hukum |
Selanjutnya,
pada foto di atas merupakan tangga pejalan kaki menuju Fakultas Hukum, bisa
dilihat bagaimana keadaan tangga untuk pejalan kaki tersebut sangat terlihat
sekali bentuknya yang berantakan. Sangat disayangkan kerusakan tersebut
lagi-lagi dapat merusak estetika dari Fakultas Hukum sendiri. Bahkan
berdasarkan curhatan salah satu mahasiswi Fakultas Hukum semester dua yang
berinisial "LH"
menyebutkan bahwa ketika ia menuruni tangga,
kakinya terkilir akibat kerusakan pada tangga pejalan kaki tersebut. Jika pihak
fakultas masih saja enggan memperbaikinya
maka bisa saja berakibat membahayakan pejalan kaki, bahkan bisa saja akan
mengalami kerusakan lebih dalam lagi.
|
Gambar Kerusakan pada Dinding Fakultas Hukum |
Bukan
hanya bagian jalanan pada fakultas saja yang mengalami kerusakan, namun
dinding-dinding pada area fakultas juga mengalami kerusakan, dimana
dinding-dinding tersebut mengalami kerapuhan dan keretakan. Padahal sebelumnya
pihak fakultas telah melakukan perbaikan pembangunan pada area fakultas untuk
menjaga kenyamanan mahasiswa dalam pembelajaran, namun pada kenyataannya masih
saja ada infrastruktur yang luput dari perbaikan pembangunan yang harus
dilakukan. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi saya, apakah pihak fakultas
memang luput dalam pengerjaannya atau pihak fakultas sengaja tutup mata pada
keadaan sekitar Fakultas Hukum? kerapuhan pada dinding-dinding Fakultas Hukum
ini tentu berpotensi mengakibatkan reruntuhan. Sangat disayangkan, jika
kerusakan ini tidak segera diperbaiki, padahal beberapa diantara mereka yang
berencana ingin memasuki dunia perkuliahan, salah satu hal utama yang dilihat
oleh para adik-adik calon mahasiswa itu tentunya infrastruktur dari setiap
universitas itu sendiri. Karena pada dasarnya Mahasiswa akan merasa nyaman
selama infrastruktur yang disediakan pihak kampus ini dapat terjaga dengan baik.
Dari beberapa kerusakan infrastruktur
di Fakultas Hukum, hendaknya pihak Fakultas Hukum merencanakan perbaikan
pembangunan yang lebih efektif. Perlu dicatat bahwa dalam merencanakan
perbaikan infrastruktur fakultas, pihak fakultas perlu melakukan evaluasi
secara menyuluruh terhadap kondisi infrastruktur fakultas yang mengalami
kerusakan, dan memastikan bahwa perbaikan infrastruktur dilakukan dengan
memprioritaskan keselamatan pengguna infrastruktur tersebut, selain itu saat
melakukan perbaikan hendaknya memilih bahan-bahan yang lebih berkualitas.
Adapun dalam menjaga infrastruktur fakultas, pihak fakultas diharapkan
melakukan pemeliharaan secara berkala agar infrastruktur tetap dalam kondisi
baik dan tidak mengalami kerusakan serius di masa mendatang. Namun bukan hanya
peran pihak fakultas saja yang harus terlibat, tetapi para mahasiswa juga harus
turut serta dalam menjaga infrastruktur yang telah ada maupun infrastruktur
yang telah diperbaiki, hal ini bertujuan agar infrastruktur pada fakultas dapat
bertahan lebih lama.
Penulis : Biya
Editor : Lauts
Comments