Lingkungan fakultas yang
sehat merupakan cita-cita bagi para civitas akademika di berbagai perguaruan
tinggi, tidak hanya lingkungan bersih dan sehat tetapi lingkungan yang
terhindar dari asap rokok juga menjadi hal yang sangat didambakan oleh para
sebagian civitas akademika. Fakultas Hukum UTM sendiri telah menerapkan aturan
Rektor terkait larangan merokok dalam ruangan kuliah atau area lain larangan
merokok, hal tersebut termaktub dalam Pasal 7 huruf b Peraturan Rektor
Universitas Trunojoyo Madura No. 1/UN46/HK.01/2022 tentang Tata Perilaku
Kehidupan Kampus Universitas Trunojoyo Madura. Dalam menerapkan peraturan
Rektor tersebut fakultas hukum juga menerapkan sebuah peringatan di beberapa
penjuru fakultas hukum berkaitan dengan area dilarangan merokok. Akan tetapi,
hal tesebut ternyata tidak dipatuhi dengan baik oleh para civitas akademika
Fakultas Hukum.
Pada koridor-koridor fakultas telah diberikan sejumlah himbau larangan yang bertuliskan “Dilarang
Merokok”. Sayangnya himbauan tersebut, hanya dianggap angin
lalu dan tidak dianggap serius. Dapat dilihat ketika
perkuliahan berlangsung, masih banyaknya mahasiswa hingga staff yang merokok
diarea larangan tersebut. “S” mahasiswa fakultas hukum memberikan pendapatnya terkait hal ini. “Jujur saja agak risih dan tidak nyaman, meski merokok memang tidak mengganggu proses
pembelajaran dan mereka merokoknya juga tidak di dalam kelas, tetapi tetep saja
asapnya ngaruh ke kesehatan, tidak cuma kesehatan dia sendiri tapi kesehatan
orang lain juga” ujarnya. “S” juga berpendapat “Kurang etis saja, ketika
Mahasiswa Fakultas Hukum yang nantinya akan berkecimpung di ruang lingkup
hukum, dan pastinya akan menjadi sosok yang menegakkan hukum dengan segala
peraturan yang ada, justru malah menjadi salah satu pelaku yang melanggar aturan tersebut padahal
sudah secara jelas terpampang terkait himbauan tersebut.” Ujar “S” yang menyayangkan tindakan yang dilakukan
oleh para mahasiswa.
Selain “S”, ada juga “N”
mahasiswa fakultas hukum yang memberikan pendapat berkaitan dengan tindakan
para mahasiswa hingga staff yang merokok diarea fakultas “Terganggu sih iya. Tapi di lain sisi, saya
juga harus menghargai teman teman yang ngerokok ” ujarnya. Dari pendapat
mahsiswa tersebut dapat diketahui bahwa mereka terganggu dengan adanya oknum
yang merokok di lingkungan fakultas, Tapi disisi lain oknum yang merokok merupakan teman sendiri, sebagai teman mereka tidak enak hati ingin
menegur tetapi jika dibiarkan mereka
juga tidak nyaman. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran perokok aktif
terhadap lingkungan sekitar. Asap rokok sangat mengganggu pernafasan bagi orang
sekitarnya hal itu merupakan salah satu wujud ketidaknyamanan di lingkungan
Fakultas Hukum. Lalu bagaimana Mahasiswa maupun pihak fakultas mengatasi
masalah ini?
Tolib Efendi selaku Wakil
Dekan 1 memberikan tanggapan terkait hal tersebut, yakni "kita menuliskan dilarang merokok tetapi kita belum bisa menyediakan
tempat dimana mereka bisa merokok. Jadi banyak kampus-kampus memang menghimbau
dilarang merokok, tetapi disiapkan satu ruang khusus bagi mereka, yaitu ruangan
khusus untuk merokok. Nah jadi itu kendala kita, kita inginnya bebas merokok,
tetapi kita masih belum mampu menyediakan ruangan khusus bagi mereka untuk
merokok.” Jelas Tolib Efendi.
"Minimal kita harus bisa memberikan
contoh. Jadi jika kita melarang mahasiswa merokok, paling tidak dosen dan security juga jangan merokok ditempat yang
telah dihimbau." Lanjut Tolib Efendi. Dari tanggapan tersebut dapat diketahui bahwa permasalahan ini memilki
kendala tidak adanya tempat khusus bagi perokok untuk mereka merokok, yang mana
seharusnya pihak fakultas dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Pentingnya kesadaran penuh dari seorang perokok,
dimana tidak merokok disembarang tempat. Jika seseorang tidak memiliki
kesadaran, mau bagaimanapun dan mau diberikan edukasi sekalipun dia tidak akan
peduli, justru menghiraukan dan menganggap edukasi itu tidak penting. Sudah
banyak edukasi-edukasi tentang bahaya merokok, tetapi banyak orang tidak peduli
dan justru berpendapat bahwa merokok ataupun tidak merokok pasti juga akan
meninggal dunia. Dapat dinilai bahwa pemikiran tersebut merupakan pemikiran
yang egois dan tidak peduli akan kesehatan diri sendiri maupun orang lain.
Tanpa dia sadari asap rokok yang dia keluarkan tersebut akan terhirup oleh
orang lain dan telah banyak kasus perokok pasif atau orang tidak merokok
terkena penyakit paru-paru akibat asap rokok dari para perokok aktif.
Comments