APAKAH TANDA “DILARANG MEROKOK” DI FAKULTAS HUKUM HANYA PAJANGAN?

 

Lingkungan fakultas yang sehat merupakan cita-cita bagi para civitas akademika di berbagai perguaruan tinggi, tidak hanya lingkungan bersih dan sehat tetapi lingkungan yang terhindar dari asap rokok juga menjadi hal yang sangat didambakan oleh para sebagian civitas akademika. Fakultas Hukum UTM sendiri telah menerapkan aturan Rektor terkait larangan merokok dalam ruangan kuliah atau area lain larangan merokok, hal tersebut termaktub dalam Pasal 7 huruf b Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura No. 1/UN46/HK.01/2022 tentang Tata Perilaku Kehidupan Kampus Universitas Trunojoyo Madura. Dalam menerapkan peraturan Rektor tersebut fakultas hukum juga menerapkan sebuah peringatan di beberapa penjuru fakultas hukum berkaitan dengan area dilarangan merokok. Akan tetapi, hal tesebut ternyata tidak dipatuhi dengan baik oleh para civitas akademika Fakultas Hukum.

Pada koridor-koridor fakultas telah diberikan sejumlah himbau larangan yang bertuliskan “Dilarang Merokok”. Sayangnya himbauan tersebut, hanya dianggap angin lalu dan tidak dianggap serius. Dapat dilihat ketika perkuliahan berlangsung, masih banyaknya mahasiswa hingga staff yang merokok diarea larangan tersebut. “S” mahasiswa fakultas hukum memberikan pendapatnya terkait hal ini. “Jujur saja agak risih dan tidak nyaman, meski merokok memang tidak mengganggu proses pembelajaran dan mereka merokoknya juga tidak di dalam kelas, tetapi tetep saja asapnya ngaruh ke kesehatan, tidak cuma kesehatan dia sendiri tapi kesehatan orang lain juga” ujarnya. “S” juga berpendapat “Kurang etis saja, ketika Mahasiswa Fakultas Hukum yang nantinya akan berkecimpung di ruang lingkup hukum, dan pastinya akan menjadi sosok yang menegakkan hukum dengan segala peraturan yang ada, justru malah menjadi salah satu pelaku yang melanggar aturan tersebut padahal sudah secara jelas terpampang terkait himbauan tersebut.” Ujar “S” yang menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para mahasiswa.

Selain “S”, ada juga “N” mahasiswa fakultas hukum yang memberikan pendapat berkaitan dengan tindakan para mahasiswa hingga staff yang merokok diarea fakultas “Terganggu sih iya. Tapi di lain sisi, saya juga harus menghargai teman teman yang ngerokok ” ujarnya. Dari pendapat mahsiswa tersebut dapat diketahui bahwa mereka terganggu dengan adanya oknum yang merokok di lingkungan fakultas, Tapi disisi lain oknum yang merokok merupakan teman sendiri, sebagai teman mereka tidak enak hati ingin menegur tetapi jika dibiarkan mereka juga tidak nyaman. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran perokok aktif terhadap lingkungan sekitar. Asap rokok sangat mengganggu pernafasan bagi orang sekitarnya hal itu merupakan salah satu wujud ketidaknyamanan di lingkungan Fakultas Hukum. Lalu bagaimana Mahasiswa maupun pihak fakultas mengatasi masalah ini?

Tolib Efendi selaku Wakil Dekan 1 memberikan tanggapan terkait hal tersebut, yakni "kita menuliskan dilarang merokok tetapi kita belum bisa menyediakan tempat dimana mereka bisa merokok. Jadi banyak kampus-kampus memang menghimbau dilarang merokok, tetapi disiapkan satu ruang khusus bagi mereka, yaitu ruangan khusus untuk merokok. Nah jadi itu kendala kita, kita inginnya bebas merokok, tetapi kita masih belum mampu menyediakan ruangan khusus bagi mereka untuk merokok.” Jelas Tolib Efendi.

"Minimal kita harus bisa memberikan contoh. Jadi jika kita melarang mahasiswa merokok, paling tidak dosen dan security juga jangan merokok ditempat yang telah dihimbau." Lanjut Tolib Efendi. Dari tanggapan tersebut dapat diketahui bahwa permasalahan ini memilki kendala tidak adanya tempat khusus bagi perokok untuk mereka merokok, yang mana seharusnya pihak fakultas dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Pentingnya kesadaran penuh dari seorang perokok, dimana tidak merokok disembarang tempat. Jika seseorang tidak memiliki kesadaran, mau bagaimanapun dan mau diberikan edukasi sekalipun dia tidak akan peduli, justru menghiraukan dan menganggap edukasi itu tidak penting. Sudah banyak edukasi-edukasi tentang bahaya merokok, tetapi banyak orang tidak peduli dan justru berpendapat bahwa merokok ataupun tidak merokok pasti juga akan meninggal dunia. Dapat dinilai bahwa pemikiran tersebut merupakan pemikiran yang egois dan tidak peduli akan kesehatan diri sendiri maupun orang lain. Tanpa dia sadari asap rokok yang dia keluarkan tersebut akan terhirup oleh orang lain dan telah banyak kasus perokok pasif atau orang tidak merokok terkena penyakit paru-paru akibat asap rokok dari para perokok aktif.

 

 

 

 

Comments