JOKOWI OBRAL HGU 190 TAHUN DI IKN, LEBIH BURUK DAN JAHAT DIBANDING PRODUK KOLONIAL

 

VOICE-Kebijakan pemerintah kerap kenimbulkan kontroversi terkait proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Teranyar, pemerintah baru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, antara lain berisi soal penetapan nilai tanah sampai berbagai insentif dan kemudahan fasilitas perizinan termasuk pemberian hak guna usaha sampai 190 tahun!.

Berdasarkan pasal 3 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 “Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan, atau sosial serta fasailitas komersial,”

Beberapa fasilItas itu adalah pemberian hak atas tanah (HAT), meliputi HGU selama 190 tahun, siklus pertama selama 95 tahun dan dapat diperpanjang dengan durasi sama. Lalu, hak guna bangunan (HGB) dan hak guna pakai (HGP) masing-masing 160 tahun, dengan siklus pertama 80 tahun dapat diperpanjang untuk durasi sama

Dalam pengaturan UU Pokok Agraria dalam pasal 29 ayat (1) HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun, kemudian dapat diperpanjang 35 tahun paling lama.

UU Pokok Agraria juuga mengatur perpanjangan HAT, hanya bisa selama masih memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam UU Pokok Agraria payung hukum agraria nasional yang sampai saat ini masih berlaku, UU Pokok Agraria  merupakan pelaksanaan dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan Pasal 33 UUD 1945 juga Manifesto Politik Republik Indonesia. Alih-alih menjalankan amanat secara konsekuen, katanya, pemerintah justru mem-peti es-kan UU Pokok Agraria dengan menerbitkan aturan lebih pro pemodal. Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024, katanya, pemerintah juga memberikan keistimewaan investor dalam bentuk pembebasan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), alias tarif 0%. “Secara tegas, kami menilai pemberian HGU dan HGB yang hampir dua abad itu melanggar konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria. Celakanya dengan konsensi waktu yang begitu lama menimbulkan pro kontra di masyarakat karena dianggap berpihak ke investor dan menggadaikan tanah air Indonesia.

 

 

Lebih buruk dari era kolonial

Pemberian HGU begitu panjang lebih buruk dari hukum agraria kolonial, saat itu pemerintah kolonial melalui Agrarische Wet 1870 memberikan konsensi tanah selama 75 tahun, dampaknya perampasan tanah dan pemiskinan terjadi massif di sekitar konsensi, setelah kemerdekaan Agrarische Wet dicabut dan digantikan oleh UU Pokok Agraria dan tujuan itu untuk pembaruan paradigmatik politik agraria secara fundamental, namun usaha reformasi agraria ini sia-sia dengan diterbitkannya perpres No 75 Taun 2024 dengan adanya kebijakan HGU di IKN hanya akan memperparah isu perampasan dan eksploitasi oleh bangsa luar.

Pemicu konflik agraria di Indonesia dikarenakan bertentangan dengan UU Pokok Agraria dan menyingkirkan hak hak kemerdekaan masyarakat Indonesia, kebijakan HGU di IKN hanya akan memperparah konflik agraria dan monopoli tanah di Kalimantan Timur.

Risiko penyalahgunaan Hak Guna Usaha di IKN

Pemberian HGU untuk jangka waktu yang sangat lama dapat mengurangi kontrol pemerintah terhadap penggunaan tanah tersebut, pemberian HGU selama 190 tahun juga mengkhawatirkan karena berisiko disalahgunakan oleh investor. Akan banyaknya usaha investor untuk memonopoli dan mengeksploitasi tanah dengan mengabaikan hak dasar masyarakat Indonesia terkhusus di Kalimantan. Tidak hanya risiko monopoli namun juga adanya peluang konflik dengan masyarakat adat di IKN perpres tersebut justru akan menambah ketimpangan penguasaan lahan dan tidak mempertimbangkan tanah adat yang sebagai sejarah, makam-makam tua, situs ritual adat dan sebagai tempat mencari nafkah. Konflik dengan masyarakat adat akibat dari tergusurnya dari tanahnya hal itu juga akan menambah polemik dan penyelesaian yang masih belum jelas hingga saat ini.

 


Comments