Adannya aksi
tersebut menjadi sorotan publik, karena berakibat penundaan
dalam banyak kasus yang harusnya segera diselesaikan dalam persidangan dan hal
tersebut menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh para hakim dalam menjalankan
tugas mereka.
Aksi cuti bersama tersebut dipicu karena
gaji dan tunjangan para hakim tidak sesuai dengan beban pekerjaan yang mereka
(para hakim) emban. Gaji dan
tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja
hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan
jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, harapan hidup hakim
menurun, rumah dinas, dan fasilitas transportasi yang tidak memadai. “mengakibatkan
kibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak
hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika
harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup
besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini," ujar
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia yakni Fauzan Arrasyid, Jumat
(27/9/2024).
Untuk menyuarakan
ketidakpuasannya, para hakim akan bertemu dengan Ketua Mahkamah
Agung (MA), Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia. Pertemuan ini akan digelar pada pukul 13.00 Waktu Indnesia
Barat (WIB) di dua lokasi yang berbeda. Pertemuan dengan pimpinan Mahkamah
Agung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan dilakukan secara terpisah. Tim
pertama akan bertemu dengan Pimpinan MA dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung MA,
dan tim kedua akan melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian
tujuan dari dilakukannya pertemuan tersebut yakni untuk melakukan rapat dengan
para pemangku kepentingan isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim.
Dalam rapat tersebut para hakim yang mewakili Solidaritas Hakim Indonesia membawa tiga tuntutan utama yang akan disampaikan yakni\
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.
Dengan adannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dapat Mengupayakan terciptanya landasan hukum yang kuat dan mandiri bagi profesi hakim, yang diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin status dan kewibawaan profesional hakim di hadapan hukum.2. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU ) Contempt
of Court
Dengan mengawal terus pengesahan
undang-undang yang melindungi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap
pengadilan (contempt of
court). Pengaturan ini penting untuk
memastikan bahwa proses hukum dilakukan tanpa campur tangan, intimidasi atau
tekanan dari salah satu pihak.
3. Peraturan
Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim
Dengan menyerukan
diberlakukannya peraturan pemerintah untuk menjamin keselamatan hakim dalam
melaksanakan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi
ancaman dan serangan yang mungkin terjadi selama atau setelah pelaksanaan
tugasnya.
Maka dari
tiga tuntutan yang diuraikan dalam rapat tersebut diharapkan dapat meningkatkan
kualitas penegakan hukum di Indonesia dan semakin terjamin serta martabat hakim
akan tetap terjaga. Dengan cara
penyesuaian peraturan dan pengesahan undang-undang yang mendukung
profesi hakim.
Terlepas dari permasalahan diatas, cuti bersama yang dilakukan oleh para hakim bukanlah sekedar protes semata, tetapi seruan terhadap pemerintah terkait situasi yang sudah terabaikan. Kurangnya Perlindungan terhadap profesi Hakim sering kali membuat para hakim menghadapi tekanan dari berbagai pihak, termasuk ancaman dalam menjalankan tugas mereka. Mereka membutuhkan perlindungan hukum yang lebih baik agar dapat bekerja tanpa rasa takut akan konsekuensi dari keputusan yang diambil. Berdasarkan hal tersebut para hakim menuntut pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dan Perlindungan Hukum yang lebih baik guna memberikan kepastian hukum bagi para hakim sehingga para hakim dapat menjalankan tugasnnya dengan integritas dan independent. Mengingat hakim merupakan pilar keadilan, apabila terdapat ketidaksejahteraan yang memadai dalam profesi hakim, hal tersebut berpotensi mengarah pada praktik korupsi dalam sistem peradilan. Langkah para hakim bersatu dalam aksi uti bersama hendaklah diapresiasi sebagai upaya untuk menciptakan perubahan positif dalam sistem hukum di Indonesia.
Kesimpulan yang dapat ditarik terkait permasalahan tersebut adalah aksi cuti bersama hakim, menyoroti tantangan serius dalam sistem peradilan di Indonesia. Proses hukum ditangguhkan, tindakan ini merupakan langkah penting dalam perjuangan untuk memperbaiki kondisi kerja. Dialog konstruktif antara hakim dan pemerintah diharapkan terjadi guna membangun sistem peradilan yang lebih adil.
Penulis: Senja
Editor : marhum
ober 2024
Comments