GERAKAN CUTI HAKIM SE-INDONESIA: SOLIDARITAS HAKIM INDONESIA MENYAMPAIKAN TUNTUTANYA

 



VOICE-  Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan melaksanakan aksi cuti bersama, aksi tersebut di beri nama “Gerakan Cuti Hakim Se-Indonesia”. Aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan untuk mensejahterakan dan melindungi para profesional hakim. Cuti bersama tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 11 Oktober 2024 mendatang.

Adannya aksi tersebut menjadi sorotan publik, karena berakibat penundaan dalam banyak kasus yang harusnya segera diselesaikan dalam persidangan dan hal tersebut menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh para hakim dalam menjalankan tugas mereka.

Aksi cuti bersama tersebut dipicu karena gaji dan tunjangan para hakim tidak sesuai dengan beban pekerjaan yang mereka (para hakim) emban. Gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas, dan fasilitas transportasi yang tidak memadai. “mengakibatkan kibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini," ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia yakni Fauzan Arrasyid, Jumat (27/9/2024).

Untuk menyuarakan ketidakpuasannya, para hakim akan bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pertemuan ini akan digelar pada pukul 13.00 Waktu Indnesia Barat (WIB) di dua lokasi yang berbeda. Pertemuan dengan pimpinan Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan dilakukan secara terpisah. Tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan MA dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung MA, dan tim kedua akan melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian tujuan dari dilakukannya pertemuan tersebut yakni untuk melakukan rapat dengan para pemangku kepentingan isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim.

Dalam rapat tersebut para hakim yang mewakili Solidaritas Hakim Indonesia membawa tiga tuntutan utama yang akan disampaikan yakni\

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.

Dengan adannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dapat Mengupayakan terciptanya landasan hukum yang kuat dan mandiri bagi profesi hakim, yang diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Jabatan Hakim.  Hal ini penting untuk menjamin status dan kewibawaan profesional hakim di hadapan hukum.

2.                       Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU ) Contempt of Court

Dengan mengawal terus pengesahan undang-undang yang melindungi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Pengaturan ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan tanpa campur tangan, intimidasi atau tekanan dari salah satu pihak.

3.                        Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim
Dengan menyerukan diberlakukannya peraturan pemerintah untuk menjamin keselamatan hakim dalam melaksanakan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman dan serangan yang mungkin terjadi selama atau setelah pelaksanaan tugasnya.

    Maka dari tiga tuntutan yang diuraikan dalam rapat tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia dan semakin terjamin serta martabat hakim akan tetap terjaga. Dengan cara   penyesuaian peraturan dan pengesahan undang-undang yang mendukung profesi hakim.

            Terlepas dari permasalahan diatas, cuti bersama yang dilakukan oleh para hakim bukanlah sekedar protes semata, tetapi seruan terhadap pemerintah terkait situasi yang sudah terabaikan. Kurangnya Perlindungan terhadap profesi Hakim sering kali membuat para hakim menghadapi tekanan dari berbagai pihak, termasuk ancaman dalam menjalankan tugas mereka. Mereka membutuhkan perlindungan hukum yang lebih baik agar dapat bekerja tanpa rasa takut akan konsekuensi dari keputusan yang diambil. Berdasarkan hal tersebut para hakim menuntut pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dan Perlindungan Hukum yang lebih baik guna memberikan kepastian hukum bagi para hakim sehingga para hakim dapat menjalankan tugasnnya dengan integritas dan independent. Mengingat hakim merupakan pilar keadilan, apabila terdapat ketidaksejahteraan yang memadai dalam profesi hakim, hal tersebut berpotensi mengarah pada praktik korupsi dalam sistem peradilan. Langkah para hakim bersatu dalam aksi uti bersama hendaklah diapresiasi sebagai upaya untuk menciptakan perubahan positif dalam sistem hukum di Indonesia.

    Kesimpulan yang dapat ditarik terkait permasalahan tersebut adalah aksi cuti bersama hakim, menyoroti tantangan serius dalam sistem peradilan di Indonesia. Proses hukum ditangguhkan, tindakan ini merupakan langkah penting dalam perjuangan untuk memperbaiki kondisi kerja. Dialog konstruktif antara hakim dan pemerintah diharapkan terjadi guna membangun sistem peradilan yang lebih adil.

Penulis: Senja

Editor : marhum

 

 

 

 

 

 

 

ober 2024

 

Comments