VOICE-
Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura menggelar aksi 1000 lilin di depan
gedung rektorat UTM Pada Rabu, 4 Desember 2024 pukul 20.00 WIB. Mahasiswa
bersama Rektorium mendesak kepolisian Resort Bangkalan untuk pengenaan pasal
340 KUHP terhadap pelaku pembunuhan dan penganiayaan Korban Almarhumah Een
Jumiyanti Mahasiswi Fakultas Pertanian (20).
Selain menyalakan lilin,
puluhan mahasiswa yang turun aksi tersebut turut membentangkan
spanduk dan berorasi untuk selalu mengawal penegakan hukum terhadap korban
mahasiswi UTM dan mengirimkan doa bersama.
Gerakan tersebut
merupakan bentuk solidaritas sesama mahasiswa UTM, S memberikan pandanganya
atas kejadian yang menimpa mahasiswi Fakultas Pertanian UTM. S menilai kejadian
ini menjadi pukulan telak untuk seluruh civitas akademika UTM, S juga berharap
nantinya kejadian ini menjadi terakhir dan pembelajaran untuk seluruh mahasiswa
kedepanya.
“Saya juga turut prihatin
atas kejadian ini. Kita menimba ilmu dan kita fokus kuliah. Jangan cari masalah
kasihan orangtua kita yang sudah bekerja keras dirumah demi kita. Harapanya
kejadian seperti menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali.”
Sementara, salah seorang
mahasiswa lainnya, P mengatakan, kejadian yang menimpa korban menjadi kejadian
yang begitu brutal dan kejam. P mengaku
tergerak melakukan aksi ini dengan mahasiswa lainnya dan berharap hukuman yang
setimpal untuk pelaku.
“Hukum mati setimpal dengan
apa yang diperbuat pelaku, soalnya nyawa dibalas dengan nyawa, mata dibalas
mata dan hukuman yang paling sesuai ya dengan hukum mati”
Sementara, Presiden Mahasiswa
UTM, Moh Anis Anwary turut menyampaikan bela sungkawanya.
“Saya secara pribadi turut berduka cita atas kejadian yang
sedang menimpa Almarhumah Een Jumianti” Ucapnya.
Kemudian, Presiden
mahasiswa UTM, Moh Anis Anwary mengatakan, temen-temen mahasiswa akan melakukan
pengawalan sampai putusan untuk pelaku.
“Jelas tidak hanya dari
teman teman BEM semua temen-temen mahasiswa berkomitmen untuk kemudian mengawal
kasus ini hingga diputuskan oleh pengadilan. Karena kalau kemudian kita hanya
sekedar orientasinya terhadap yang penting 340 KUHP, seharusnya kita selesai
sampai hari ini. Berdasar hari ini pelaku dikenakan pasal 340 KUHP oleh POLRES
BANGKALAN. Namun tidak cukup dengan hal itu. Bahwa gerakan ini murni untuk
kemudian memberikan keadilan terhadap korban. Puncak dari pengawalan kami
adalah ketika sudah ada putusan pengadilan.” Ungkap Presiden Mahasiswa 2023-2024
UTM
Presiden Mahasiswa Periode
2023-2024 UTM menambahkan imbas dari kejadian terhadap UTM dan Madura.
“Saya kira bahkan Madura
hari ini dicap dengan sangat negatif jelas, meskipun kalau pelakunya hanya satu
dari Madura” Tambahnya
Presma UTM juga miris
terhadap framing-framing berita bahwa hanya UTM saja yang terkena imbas dari
kejadian ini, kami juga akan melakukan pengawalan media berita untuk lebih
objektif dalam menampilkan sisi beritanya.
“Kalau kami sebenarnya berpandangan terhadap eksistensi
media, bukan terhadap kepentingan, menurut asumsi pribadi, prinsip media
meliput yang viral bisa banyak mengundang atensi publik. Nah, bayangkan aja
secara logika ketika yang di framing itu adalah kampus STIT, saya rasa tidak
akan sampai nasional cuma karena yang besar itu adalah kampus UTM sehingga
gampang dan menjadi titik fokus perhatian berita oleh setiap media. Sebenarnya
kami sangat menyayangkan itu sebenarnya jika kemudian kampus UTM yang nyatanya
adalah korban selalu di framing oleh media, sampai-sampai orang yang kemudian
awam menyatakan bahwa dia pelakunya juga dari UTM” Ungkapnya
Moh. Anis Anwary
menambahkan, korban selalu ditonjolkan setiap pemberitaan itu juga menjadi
perhatian temen-temen mahasiswa untuk nanti disampaikan di Polres Bangkalan.
“Kalau kami sebenarnya berharap semua elemen yang
kemudian ikut serta mengawal ini tidak hanya dari kampus korban tetapi juga
pihak kampus pelaku” tambahnya
Presma UTM mengatakan,
turun aksi yang akan dilaksanakan Kamis, Desember 2024 bertujuan untuk
memberikan pengawalan terhadap penegakan hukum untuk yang seadil-adilnya.
“Tujuan Kami untuk mengawal
keadilan untuk saudara kita yang kemudian berjuang memberikan apa yang
pembelajaran. Maka kemudian kejadian seperti ini tidak boleh terjadi kembali,
baik di kampus UTM, baik di Bangkalan, di Madura, di semua kampus yang ada di
Indonesia. Karena yang kemudian mendapatkan efek negatif itu tidak hanya
perorangan” Ungkap Anis.
Penulis: Marhum