AKSI 1000 LILIN, MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA MENDESAK POLISI UNTUK PENJERATAN PASAL 340 KUHP TERHADAP PELAKU

 


VOICE- Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura menggelar aksi 1000 lilin di depan gedung rektorat UTM Pada Rabu, 4 Desember 2024 pukul 20.00 WIB. Mahasiswa bersama Rektorium mendesak kepolisian Resort Bangkalan untuk pengenaan pasal 340 KUHP terhadap pelaku pembunuhan dan penganiayaan Korban Almarhumah Een Jumiyanti Mahasiswi Fakultas Pertanian (20).

Selain menyalakan lilin, puluhan mahasiswa yang turun aksi tersebut turut membentangkan spanduk dan berorasi untuk selalu mengawal penegakan hukum terhadap korban mahasiswi UTM dan mengirimkan doa bersama.

Gerakan tersebut merupakan bentuk solidaritas sesama mahasiswa UTM, S memberikan pandanganya atas kejadian yang menimpa mahasiswi Fakultas Pertanian UTM. S menilai kejadian ini menjadi pukulan telak untuk seluruh civitas akademika UTM, S juga berharap nantinya kejadian ini menjadi terakhir dan pembelajaran untuk seluruh mahasiswa kedepanya.

“Saya juga turut prihatin atas kejadian ini. Kita menimba ilmu dan kita fokus kuliah. Jangan cari masalah kasihan orangtua kita yang sudah bekerja keras dirumah demi kita. Harapanya kejadian seperti menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali.”

Sementara, salah seorang mahasiswa lainnya, P mengatakan, kejadian yang menimpa korban menjadi kejadian yang begitu brutal dan kejam. P  mengaku tergerak melakukan aksi ini dengan mahasiswa lainnya dan berharap hukuman yang setimpal untuk pelaku.

“Hukum mati setimpal dengan apa yang diperbuat pelaku, soalnya nyawa dibalas dengan nyawa, mata dibalas mata dan hukuman yang paling sesuai ya dengan hukum mati”

Sementara, Presiden Mahasiswa UTM, Moh Anis Anwary turut menyampaikan bela sungkawanya.

Saya secara pribadi turut berduka cita atas kejadian yang sedang menimpa Almarhumah Een Jumianti” Ucapnya.

Kemudian, Presiden mahasiswa UTM, Moh Anis Anwary mengatakan, temen-temen mahasiswa akan melakukan pengawalan sampai putusan untuk pelaku.

“Jelas tidak hanya dari teman teman BEM semua temen-temen mahasiswa berkomitmen untuk kemudian mengawal kasus ini hingga diputuskan oleh pengadilan. Karena kalau kemudian kita hanya sekedar orientasinya terhadap yang penting 340 KUHP, seharusnya kita selesai sampai hari ini. Berdasar hari ini pelaku dikenakan pasal 340 KUHP oleh POLRES BANGKALAN. Namun tidak cukup dengan hal itu. Bahwa gerakan ini murni untuk kemudian memberikan keadilan terhadap korban. Puncak dari pengawalan kami adalah ketika sudah ada putusan pengadilan.” Ungkap Presiden Mahasiswa 2023-2024 UTM

Presiden Mahasiswa Periode 2023-2024 UTM menambahkan imbas dari kejadian terhadap UTM dan Madura.

“Saya kira bahkan Madura hari ini dicap dengan sangat negatif jelas, meskipun kalau pelakunya hanya satu dari Madura” Tambahnya

Presma UTM juga miris terhadap framing-framing berita bahwa hanya UTM saja yang terkena imbas dari kejadian ini, kami juga akan melakukan pengawalan media berita untuk lebih objektif dalam menampilkan sisi beritanya.

Kalau kami sebenarnya berpandangan terhadap eksistensi media, bukan terhadap kepentingan, menurut asumsi pribadi, prinsip media meliput yang viral bisa banyak mengundang atensi publik. Nah, bayangkan aja secara logika ketika yang di framing itu adalah kampus STIT, saya rasa tidak akan sampai nasional cuma karena yang besar itu adalah kampus UTM sehingga gampang dan menjadi titik fokus perhatian berita oleh setiap media. Sebenarnya kami sangat menyayangkan itu sebenarnya jika kemudian kampus UTM yang nyatanya adalah korban selalu di framing oleh media, sampai-sampai orang yang kemudian awam menyatakan bahwa dia pelakunya juga dari UTM” Ungkapnya

Moh. Anis Anwary menambahkan, korban selalu ditonjolkan setiap pemberitaan itu juga menjadi perhatian temen-temen mahasiswa untuk nanti disampaikan di Polres Bangkalan.

Kalau kami sebenarnya berharap semua elemen yang kemudian ikut serta mengawal ini tidak hanya dari kampus korban tetapi juga pihak kampus pelaku” tambahnya

Presma UTM mengatakan, turun aksi yang akan dilaksanakan Kamis, Desember 2024 bertujuan untuk memberikan pengawalan terhadap penegakan hukum untuk yang seadil-adilnya.

“Tujuan Kami untuk mengawal keadilan untuk saudara kita yang kemudian berjuang memberikan apa yang pembelajaran. Maka kemudian kejadian seperti ini tidak boleh terjadi kembali, baik di kampus UTM, baik di Bangkalan, di Madura, di semua kampus yang ada di Indonesia. Karena yang kemudian mendapatkan efek negatif itu tidak hanya perorangan” Ungkap Anis.

Penulis: Marhum

 

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post