MENELISIK PASAL 340 KUHP TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA

 

VOICE-Pembunuhan berencana adalah salah satu kejahatan paling serius dalam sistem hukum pidana. Di Indonesia, kejahatan ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." Dengan demikian dapat kita ketahui bersama bahwa modal utama pembunuhan berencana adalah adanya sebuah niat dan sebuah rancangan rencana yang telah dibuat sebelumnya. Pembunuhan berencana merupakan sebuah kejahatan tingkat tinggi atau extra ordinary serta mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa, dan yang perlu kita tahu bahwa korban bukan hanya orang yang dibunuh saja, tapi juga meliputi keluarga, rekan, teman dan orang tersayang mereka. Karena secara tidak langsung tersangka telah membuat orang tersayang korban mengalami trauma psikologis yang jelas mengganggu keberlangsungan hidup selanjutnya. Kejahatan ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga memberikan dampak psikologis, sosial, dan hukum yang signifikan pada masyarakat sekitarnya. Pasal 340 KUHP mengandung beberapa unsur utama yang harus terpenuhi untuk menjerat pelaku dengan tuduhan pembunuhan berencana. Pertama, adanya perbuatan sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. Ini menjadi landasan yang membedakan pembunuhan dengan tindak pidana lainnya, seperti penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP).

Kedua, adanya perencanaan terlebih dahulu. Perencanaan ini menunjukkan bahwa tindakan pelaku dilakukan dengan kesadaran penuh, bukan karena dorongan sesaat atau spontanitas. Perencanaan ini dapat berupa persiapan alat, pemilihan waktu dan tempat, hingga cara pelaksanaan pembunuhan. Perencanaan sebelumnya menjadi unsur pembeda utama antara pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) dan pembunuhan berencana. Dalam pembunuhan biasa, pelaku mungkin melakukan tindakan secara spontan karena emosi atau konflik tertentu. Namun, dalam pembunuhan berencana, tindakan dilakukan dengan kalkulasi yang matang. Oleh karena itu, pembunuhan berencana dianggap lebih kejam dan mengancam rasa aman masyarakat, sehingga ancaman hukumnya lebih berat. Jika dilihat dari sudut pandang sosial, pembunuhan berencana seringkali dijadikan salah satu opsi bagi tersangka didalam masalah masalah yang mereka hadapi meliputi konflik personal, pembalasan dendam, atau bahkan kepentingan ekonomi seperti harta waris, persaingan usaha, bahkan masalah rumah tangga.

Motif-motif ini menunjukkan bahwa pembunuhan berencana tidak hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral dan sosial. Kebanyakan pelaku adalah seseorang yang memang memiliki gangguan psikologis yang sebenarnya harus ditangani secara serius dan tidak sedikit pula pelaku memiliki karakter yang anarkis serta psikopatik yang membuat mereka merasa tindakan yang diambil bukanlah sebuah tindakan yang yang terlalu berbahaya. Hal ini menambah kompleksitas dalam menangani kasus-kasus semacam ini, karena sering kali ada kebutuhan untuk memahami keadaan mental pelaku sebagai bagian dari proses hukum. Salah satu contoh kasus pembunuhan berencana yang sangat menyeramkan terjadi di Madura yang menimpa salah satu mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) pada bulan Desember 2024. kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mahasiswa UTM yang dibakar oleh kekasihnya saat korban mengaku sedang hamil kepada kekasihnya. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 1 Desember 2024, di mana seorang mahasiswi (EJ) semester 5 Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura ditemukan tewas terbakar di sebuah gudang kosong di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis, Bangkalan. Saat ditemukan oleh warga korban dalam keadaan mengandung, Moh Maulidi Al Izhaq seorang pemuda yang baru berusia 21 tahun, yang merupakan kekasih korban dan mahasiswa semester 7 Jurusan Pendidikan Agama Islam di STIT Al Ibrohimy, Bangkalan.

Dalam konteks masyarakat Indonesia, stigma terhadap perempuan yang hamil di luar nikah, terutama bagi mereka yang masih berstatus anak dara atau belum menikah, sering kali sangat kuat dan meluas. Pandangan sosial ini dipengaruhi oleh norma budaya dan nilai-nilai religius yang menempatkan keperawanan serta kesucian moral sebagai standar kehormatan perempuan. Kondisi ini sering kali memunculkan tekanan sosial yang sangat berat, tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi keluarga mereka, karena dianggap mencoreng nama baik keluarga dan komunitas. Dalam banyak kasus, tekanan sosial ini dapat mendorong pelaku untuk mengambil tindakan ekstrim guna menghilangkan bukti kehamilan korban, bahkan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan nilai-nilai kemanusiaan, seperti kekerasan, penganiayaan, hingga pembunuhan. Hal ini menunjukkan bahwa stigma tersebut tidak hanya berdampak pada aspek psikologis korban tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal yang lebih serius, sehingga menciptakan siklus masalah sosial yang kompleks. Pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura menjadi contoh tragis betapa mengerikannya dampak dari tindakan kejahatan yang dilakukan oleh individu yang seharusnya menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan memberikan kontribusi positif. Kejahatan ini menunjukkan bahwa seseorang, meskipun tampak biasa dan diterima di lingkungannya, dapat melakukan tindakan yang melampaui batas moral dan hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan sosial, konflik interpersonal, atau bahkan kurangnya nilai moral dapat memicu tindakan yang begitu brutal dan tak berperikemanusiaan.

 Dalam menghadapi fenomena ini, peran pihak berwajib sangat penting untuk menegakkan hukum secara tegas, memberikan hukuman yang setimpal, serta menyampaikan pesan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan. Selain itu, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk lebih waspada terhadap keamanan diri sendiri dan orang-orang di sekitar mereka, termasuk mendeteksi tanda-tanda kekerasan atau perilaku mencurigakan. Upaya preventif, seperti edukasi mengenai penyelesaian konflik secara damai, serta kampanye untuk mengurangi stigma sosial yang sering menjadi pemicu tekanan emosional, harus terus dilakukan. Hal ini dapat membantu mencegah tragedi serupa di masa depan. Kita juga harus mengingat bahwa setiap nyawa adalah karunia dari Allah SWT yang tidak pantas diakhiri dengan cara yang sadis dan tidak bermoral. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk menjaga nilai-nilai moral, etika, dan empati dalam hubungan sosial, sehingga tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan aman.

 Penulis: nalani jingga & secarik cipta

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post