VOICE-Pembunuhan berencana adalah salah
satu kejahatan paling serius dalam sistem hukum pidana. Di Indonesia, kejahatan
ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
menyebutkan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan dengan rencana, dengan
pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama
dua puluh tahun." Dengan demikian dapat kita ketahui bersama bahwa modal
utama pembunuhan berencana adalah adanya sebuah niat dan sebuah rancangan
rencana yang telah dibuat sebelumnya. Pembunuhan berencana merupakan sebuah
kejahatan tingkat tinggi atau extra
ordinary serta mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa, dan yang perlu
kita tahu bahwa korban bukan hanya orang yang dibunuh saja, tapi juga meliputi
keluarga, rekan, teman dan orang tersayang mereka. Karena secara tidak langsung
tersangka telah membuat orang tersayang korban mengalami trauma psikologis yang
jelas mengganggu keberlangsungan hidup selanjutnya. Kejahatan ini tidak hanya
melukai korban, tetapi juga memberikan dampak psikologis, sosial, dan hukum
yang signifikan pada masyarakat sekitarnya. Pasal 340 KUHP mengandung beberapa
unsur utama yang harus terpenuhi untuk menjerat pelaku dengan tuduhan
pembunuhan berencana. Pertama, adanya perbuatan sengaja untuk menghilangkan
nyawa orang lain. Ini menjadi landasan yang membedakan pembunuhan dengan tindak
pidana lainnya, seperti penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat
3 KUHP).
Kedua, adanya perencanaan terlebih
dahulu. Perencanaan ini menunjukkan bahwa tindakan pelaku dilakukan dengan
kesadaran penuh, bukan karena dorongan sesaat atau spontanitas. Perencanaan ini
dapat berupa persiapan alat, pemilihan waktu dan tempat, hingga cara
pelaksanaan pembunuhan. Perencanaan sebelumnya menjadi unsur pembeda utama
antara pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) dan pembunuhan berencana. Dalam
pembunuhan biasa, pelaku mungkin melakukan tindakan secara spontan karena emosi
atau konflik tertentu. Namun, dalam pembunuhan berencana, tindakan dilakukan
dengan kalkulasi yang matang. Oleh karena itu, pembunuhan berencana dianggap
lebih kejam dan mengancam rasa aman masyarakat, sehingga ancaman hukumnya lebih
berat. Jika dilihat dari sudut pandang sosial, pembunuhan berencana seringkali
dijadikan salah satu opsi bagi tersangka didalam masalah masalah yang mereka
hadapi meliputi konflik personal, pembalasan dendam, atau bahkan kepentingan
ekonomi seperti harta waris, persaingan usaha, bahkan masalah rumah tangga.
Motif-motif ini menunjukkan bahwa
pembunuhan berencana tidak hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral dan
sosial. Kebanyakan pelaku adalah seseorang yang memang memiliki gangguan
psikologis yang sebenarnya harus ditangani secara serius dan tidak sedikit pula
pelaku memiliki karakter yang anarkis serta psikopatik yang membuat mereka
merasa tindakan yang diambil bukanlah sebuah tindakan yang yang terlalu
berbahaya. Hal ini menambah kompleksitas dalam menangani kasus-kasus semacam
ini, karena sering kali ada kebutuhan untuk memahami keadaan mental pelaku
sebagai bagian dari proses hukum. Salah satu contoh kasus pembunuhan berencana
yang sangat menyeramkan terjadi di Madura yang menimpa salah satu mahasiswi
Universitas Trunojoyo Madura (UTM) pada bulan Desember 2024. kasus pembunuhan
berencana yang melibatkan mahasiswa UTM yang dibakar oleh kekasihnya saat
korban mengaku sedang hamil kepada kekasihnya. Peristiwa ini terjadi pada
tanggal 1 Desember 2024, di mana seorang mahasiswi (EJ) semester 5 Fakultas Pertanian
Universitas Trunojoyo Madura ditemukan tewas terbakar di sebuah gudang kosong
di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis, Bangkalan. Saat ditemukan oleh warga
korban dalam keadaan mengandung, Moh Maulidi Al Izhaq seorang pemuda yang baru
berusia 21 tahun, yang merupakan kekasih korban dan mahasiswa semester 7
Jurusan Pendidikan Agama Islam di STIT Al Ibrohimy, Bangkalan.
Dalam konteks masyarakat Indonesia,
stigma terhadap perempuan yang hamil di luar nikah, terutama bagi mereka yang
masih berstatus anak dara atau belum menikah, sering kali sangat kuat dan
meluas. Pandangan sosial ini dipengaruhi oleh norma budaya dan nilai-nilai
religius yang menempatkan keperawanan serta kesucian moral sebagai standar
kehormatan perempuan. Kondisi ini sering kali memunculkan tekanan sosial yang
sangat berat, tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi keluarga mereka, karena
dianggap mencoreng nama baik keluarga dan komunitas. Dalam banyak kasus,
tekanan sosial ini dapat mendorong pelaku untuk mengambil tindakan ekstrim guna
menghilangkan bukti kehamilan korban, bahkan dengan cara-cara yang melanggar
hukum dan nilai-nilai kemanusiaan, seperti kekerasan, penganiayaan, hingga
pembunuhan. Hal ini menunjukkan bahwa stigma tersebut tidak hanya berdampak
pada aspek psikologis korban tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal yang
lebih serius, sehingga menciptakan siklus masalah sosial yang kompleks.
Pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura
menjadi contoh tragis betapa mengerikannya dampak dari tindakan kejahatan yang
dilakukan oleh individu yang seharusnya menjadi anggota masyarakat yang
bertanggung jawab dan memberikan kontribusi positif. Kejahatan ini menunjukkan
bahwa seseorang, meskipun tampak biasa dan diterima di lingkungannya, dapat
melakukan tindakan yang melampaui batas moral dan hukum. Kasus ini menjadi
pengingat bahwa tekanan sosial, konflik interpersonal, atau bahkan kurangnya
nilai moral dapat memicu tindakan yang begitu brutal dan tak
berperikemanusiaan.
Dalam menghadapi fenomena ini, peran pihak
berwajib sangat penting untuk menegakkan hukum secara tegas, memberikan hukuman
yang setimpal, serta menyampaikan pesan bahwa tidak ada toleransi terhadap
kekerasan. Selain itu, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk lebih
waspada terhadap keamanan diri sendiri dan orang-orang di sekitar mereka,
termasuk mendeteksi tanda-tanda kekerasan atau perilaku mencurigakan. Upaya
preventif, seperti edukasi mengenai penyelesaian konflik secara damai, serta
kampanye untuk mengurangi stigma sosial yang sering menjadi pemicu tekanan
emosional, harus terus dilakukan. Hal ini dapat membantu mencegah tragedi
serupa di masa depan. Kita juga harus mengingat bahwa setiap nyawa adalah
karunia dari Allah SWT yang tidak pantas diakhiri dengan cara yang sadis dan
tidak bermoral. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua
untuk menjaga nilai-nilai moral, etika, dan empati dalam hubungan sosial,
sehingga tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan aman.
Penulis: nalani jingga & secarik cipta