MELIHAT FAKTA PENGKAPLINGAN WILAYAH LAUT DI TANGERANG & SIDOARJO: SHGB dan SHM

 




 

Saat ini, maraknya praktik pengkaplingan laut seringkali dikaitkan dengan pembangunan ekonomi, investasi, dan pemanfaatan Sumber Daya Maritim. Namun, dibalik potensinya tersebut,  pengkaplingan laut juga menimbulkan sejumlah kontroversi yakni salah satunya bertentangan dengan Undang-Undang. Melansir dari beberapa turunan Undang-Undang yang mengatur bahwasanya laut tidak dapat dikaplingkan dengan berbagai argumen hukum dan sosial. Demikian halnya yang terjadi belakangan ini, isu pengkaplingan laut di wilayah Tangerang dan Sidoarjo tentu saja menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, buntut pengkaplingan laut yakni dengan adanya penerbitan SHGB dan SHM yang tentu saja menimbulkan kontroversi dalam benak masyarakat.

Adapun beberapa dasar hukum yang mengatur terkait Pengkaplingan Laut, yakni sebagai berikut :

1.      Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam UU tersebut, khususnya yang tertera dalam Pasal 17 yang mengatur bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Pemagaran yang menghalangi akses nelayan atau mengubah fungsi ekosistem laut tanpa izin dapat dianggap melanggar aturan ini.

2.      Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Beleid ini menyatakan setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.

Sementara untuk HGB di Sidoarjo, menurut Nusron, lokasinya mengalami perubahan bentuk geografis yang semula tambak kini menjadi laut. Hal itu berdasarkan pencocokan peta kawasan geografis wilayah tersebut pada tahun 1990-an dan sesudahnya. "Dulunya tambak, sudah tak tunjukkan petanya before sama after ya kan, nah karena before-nya begitu, after-nya begini (jadi laut). Kondisi alamnya berubah," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas laut tersebut. Terkuak pertama yakni terdapat SHGB sebanyak 263 bidang dan SHM sebanyak 17 bidang di area pagar laut Tangerang, Banten, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Kemudian terkuak lagi di perairan laut Sidoarjo, terbit SHGB sebanyak tiga bidang dengan total luas 656,85 hektar di kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid mengklaim bahwa pihak yang mengantongi SHGB di area pagar laut Tangerang meliputi PT Intan Agung Makmur (IAM) sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. Selain SHGB, terdapat SHM yang diterbitkan ATR/BPN sejumlah 17 bidang.

Sementara untuk SHGB di kawasan laut Sidoarjo, menurut Nusron tercatat atas nama PT Surya Inti Permata dengan luas 285,16 hektar, PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektar, dan PT Surya Intipermata dengan luas 219,31 hektar. 

Secara prinsip, lahan di wilayah perairan tidak dapat dimiliki secara pribadi karena merupakan bagian dari kekayaan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Terkait halnya pada penerbitan SHGB dan SHM di wilayah laut sering kali menimbulkan kontroversi karena tidak sesuai dengan prinsip dasar agraria bahwa laut bukan merupakan objek hak milik individu. Namun, tetap saja, praktik penerbitan SHGB dan SHM di wilayah laut seringkali terjadi untuk kepentingan investasi.

Selain dari sisi hukum, terdapat dampak lingkungan yang harus dirasakan oleh masyarakat khususnya nelayan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut, abrasi, serta dapat mengganggu mata pencaharian masyarakat nelayan. Oleh karena itu, kebijakan terkait pemberian SHGB atau SHM di wilayah perairan harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan hak-hak masyarakat sekitar. Hal ini dapat dilihat kembali pada prinsip reformasi agraria bahwa kekayaan negara merupakan hak masyarakat untuk kemakmuran dan kesejahteraan. Namun, tidak hanya dikuasai oleh investor hanya untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik kapling laut di Tangerang dan Sidoarjo jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat serta lingkungan. Pemerintah daerah dan pihak terkait harus bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Pembongkaran pagar laut ilegal adalah langkah yang tepat, namun perlu diikuti dengan proses hukum yang tegas terhadap pelaku. Kejahatan sistematis tidak bisa dilaksanakan oleh satu oknum namun berjenjang ke atas. Hal itu membuktikan bahwa pemerintah belum sanggup menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 Penulis: Marhum

 

 

 

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post