Saat ini,
maraknya praktik pengkaplingan laut seringkali dikaitkan dengan pembangunan
ekonomi, investasi, dan pemanfaatan Sumber Daya Maritim. Namun, dibalik
potensinya tersebut, pengkaplingan laut
juga menimbulkan sejumlah kontroversi yakni salah satunya bertentangan dengan
Undang-Undang. Melansir dari beberapa turunan Undang-Undang yang mengatur
bahwasanya laut tidak dapat dikaplingkan dengan berbagai argumen hukum dan
sosial. Demikian halnya yang terjadi belakangan ini, isu pengkaplingan laut di
wilayah Tangerang dan Sidoarjo tentu saja menimbulkan tanda tanya besar. Sebab,
buntut pengkaplingan laut yakni dengan adanya penerbitan SHGB dan SHM yang
tentu saja menimbulkan kontroversi dalam benak masyarakat.
Adapun
beberapa dasar hukum yang mengatur terkait Pengkaplingan Laut, yakni sebagai
berikut :
1. Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam
UU tersebut, khususnya yang tertera dalam Pasal 17 yang mengatur bahwa setiap
pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang
laut (IPRL). Pemagaran yang menghalangi akses nelayan atau mengubah fungsi
ekosistem laut tanpa izin dapat dianggap melanggar aturan ini.
2. Pasal
7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Pasal
7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Beleid ini menyatakan
setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke
wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.
Sementara
untuk HGB di Sidoarjo, menurut Nusron, lokasinya mengalami perubahan bentuk
geografis yang semula tambak kini menjadi laut. Hal itu berdasarkan pencocokan
peta kawasan geografis wilayah tersebut pada tahun 1990-an dan sesudahnya. "Dulunya
tambak, sudah tak tunjukkan petanya before sama after ya kan, nah karena
before-nya begitu, after-nya begini (jadi laut). Kondisi alamnya berubah,"
kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025),
dikutip dari Kompas.com.
Badan
Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas laut tersebut. Terkuak pertama yakni
terdapat SHGB sebanyak 263 bidang dan SHM sebanyak 17 bidang di area pagar laut
Tangerang, Banten, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Kemudian terkuak
lagi di perairan laut Sidoarjo, terbit SHGB sebanyak tiga bidang dengan total
luas 656,85 hektar di kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa
Timur.
Menteri ATR/
Kepala BPN Nusron Wahid mengklaim bahwa pihak yang mengantongi SHGB di area
pagar laut Tangerang meliputi PT Intan Agung Makmur (IAM) sebanyak 234 bidang,
PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan
sebanyak 9 bidang. Selain SHGB, terdapat SHM yang diterbitkan ATR/BPN sejumlah
17 bidang.
Sementara
untuk SHGB di kawasan laut Sidoarjo, menurut Nusron tercatat atas nama PT Surya
Inti Permata dengan luas 285,16 hektar, PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36
hektar, dan PT Surya Intipermata dengan luas 219,31 hektar.
Secara
prinsip, lahan di wilayah perairan tidak dapat dimiliki secara pribadi karena
merupakan bagian dari kekayaan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil. Terkait halnya pada penerbitan SHGB dan SHM di wilayah laut
sering kali menimbulkan kontroversi karena tidak sesuai dengan prinsip dasar
agraria bahwa laut bukan merupakan objek hak milik individu. Namun, tetap saja,
praktik penerbitan SHGB dan SHM di wilayah laut seringkali terjadi untuk
kepentingan investasi.
Selain dari
sisi hukum, terdapat dampak lingkungan yang harus dirasakan oleh masyarakat
khususnya nelayan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut, abrasi,
serta dapat mengganggu mata pencaharian masyarakat nelayan. Oleh karena itu,
kebijakan terkait pemberian SHGB atau SHM di wilayah perairan harus
mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan hak-hak masyarakat sekitar. Hal
ini dapat dilihat kembali pada prinsip reformasi agraria bahwa kekayaan negara
merupakan hak masyarakat untuk kemakmuran dan kesejahteraan. Namun, tidak hanya
dikuasai oleh investor hanya untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam hal ini
dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik kapling laut di Tangerang dan Sidoarjo
jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat serta lingkungan. Pemerintah
daerah dan pihak terkait harus bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan
penegakan hukum. Pembongkaran pagar laut ilegal adalah langkah yang tepat,
namun perlu diikuti dengan proses hukum yang tegas terhadap pelaku. Kejahatan
sistematis tidak bisa dilaksanakan oleh satu oknum namun berjenjang ke atas.
Hal itu membuktikan bahwa pemerintah belum sanggup menegakkan hukum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.