VOICE- Sejumlah pasal
dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mendapat kecaman dari
masyarakat sipil karena dinilai pasal-pasal tersebut dianggap melegitimasi kembali dwifungsi
militer usai Orde Baru. Hal tersebut jelas bertentangan dengan agenda reformasi
yang salah satunya menghapus dwifungsi militer.
Masyarakat sipil menilai jika UU
No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI dinilai masih relevan dengan dinamika yang
sekarang. RUU TNI dianggap terburu-buru dalam penggarapannya dan juga dilakukan
tertutup membuat masyarakat sipil curiga dengan revisi UU TNI. Masyarakat sipil
menilai beberapa rancangan pasal yang tidak relevan dengan institusi TNI.
Sedikitnya ada empat pasal
kontroversial dalam RUU TNI. Pasal-pasal tersebut terbagi dalam tiga klaster,
mulai dari batas usia pensiun, penempatan TNI di ranah sipil, dan peran TNI di
luar operasi militer. Berikut rincian daftar pasal kontroversial di RUU TNI.
PASAL 3 TERKAIT KEDUDUKAN TNI
DALAM PEMERINTAHAN
Saat ini, TNI berada di bawah
Presiden dalam pengerahan kekuatan militer dan berada di bawah koordinasi
Departemen Pertahanan dalam kebijakan pertahanan.
Dalam revisi, belum ada kejelasan
apakah mekanisme koordinasi ini akan diubah, tetapi masyarakat sipil khawatir
adanya kemungkinan perluasan kewenangan TNI dalam pengambilan keputusan
strategis.
PASAL 7 AYAT 2 TERKAIT OPERASI
MILITER
Dalam naskah hasil pembahasan per
Sabtu (15/3), pemerintah mengusulkan penambahan tugas militer TNI di luar
perang. Dalam UU sebelumnya, ada 14 tugas militer TNI di luar perang.
Dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Pertama, TNI
memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa
membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan
narkotika.
PASAL 47 TERKAIT PENEMPATAN
TNI DI INSTANSI SIPIL
Pemerintah mengusulkan penambahan
posisi sipil yang bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16. Ada penambahan peran
TNI dalam pengamanan laut (Bakamla), penanganan bencana (BNPB), penanganan
terorisme (BNPT), kelautan dan perikanan, Kejaksaan Agung, dan pengelolaan
perbatasan (BNPP).
"Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan atas permintaan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan
administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga," bunyi
ayat. 3.
Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil
lain setelah mundur dari dinas keprajuritan.
PASAL 53 TERKAIT BATAS USIA
PENSIUN
RUU TNI mengubah batas usia
pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi
menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.
Sementara, dalam RUU TNI berdasarkan naskah per 15 Maret, batas usia pensiun
dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Bintara
dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
2. Perwira
sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
3. Perwira
tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
4. Perwira
tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun.
5. Perwira
tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus
bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas
keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan.
Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia
pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua
kali sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
KEKHAWATIRAN KEMBALIINYA
DWIFUNGSI ABRI
Revisi Pasal 47 ini menjadi
sorotan utama karena dianggap berpotensi mengembalikan peran ganda TNI dalam
pemerintahan sipil, mirip dengan konsep Dwifungsi ABRI yang
pernah diterapkan di era Orde Baru.
Pada masa itu, militer tidak
hanya berperan sebagai alat pertahanan negara tetapi juga memiliki wewenang
besar dalam sektor politik, ekonomi, dan sosial. Setelah reformasi 1998, peran
TNI dikembalikan secara murni ke sektor pertahanan, dan larangan prajurit aktif
terlibat dalam pemerintahan sipil diperketat.
Masyarakat sipil khawatir revisi
ini akan membuka jalan bagi semakin besarnya keterlibatan militer dalam
birokrasi sipil, yang dapat mengurangi prinsip demokrasi dan supremasi sipil
dalam pemerintahan.