DAFTAR PASAL KONTROVERSIAL DALAM REVISI UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI

  



VOICE- Sejumlah pasal dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mendapat kecaman dari masyarakat sipil karena dinilai pasal-pasal tersebut dianggap melegitimasi kembali dwifungsi militer usai Orde Baru. Hal tersebut jelas bertentangan dengan agenda reformasi yang salah satunya menghapus dwifungsi militer.

Masyarakat sipil menilai jika UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI dinilai masih relevan dengan dinamika yang sekarang. RUU TNI dianggap terburu-buru dalam penggarapannya dan juga dilakukan tertutup membuat masyarakat sipil curiga dengan revisi UU TNI. Masyarakat sipil menilai beberapa rancangan pasal yang tidak relevan dengan institusi TNI.

Sedikitnya ada empat pasal kontroversial dalam RUU TNI. Pasal-pasal tersebut terbagi dalam tiga klaster, mulai dari batas usia pensiun, penempatan TNI di ranah sipil, dan peran TNI di luar operasi militer. Berikut rincian daftar pasal kontroversial di RUU TNI.

PASAL 3 TERKAIT KEDUDUKAN TNI DALAM PEMERINTAHAN

Saat ini, TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan kekuatan militer dan berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan dalam kebijakan pertahanan.

Dalam revisi, belum ada kejelasan apakah mekanisme koordinasi ini akan diubah, tetapi masyarakat sipil khawatir adanya kemungkinan perluasan kewenangan TNI dalam pengambilan keputusan strategis.

PASAL 7 AYAT 2 TERKAIT OPERASI MILITER

Dalam naskah hasil pembahasan per Sabtu (15/3), pemerintah mengusulkan penambahan tugas militer TNI di luar perang. Dalam UU sebelumnya, ada 14 tugas militer TNI di luar perang.

Dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

PASAL 47 TERKAIT PENEMPATAN TNI DI INSTANSI SIPIL

Pemerintah mengusulkan penambahan posisi sipil yang bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16. Ada penambahan peran TNI dalam pengamanan laut (Bakamla), penanganan bencana (BNPB), penanganan terorisme (BNPT), kelautan dan perikanan, Kejaksaan Agung, dan pengelolaan perbatasan (BNPP).


"Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga," bunyi ayat. 3.


Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan.

PASAL 53 TERKAIT BATAS USIA PENSIUN

RUU TNI mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.
Sementara, dalam RUU TNI berdasarkan naskah per 15 Maret, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:



Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1.      Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.

2.      Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.

3.      Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

4.      Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun.

5.      Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.


Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan.


Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

 

KEKHAWATIRAN KEMBALIINYA DWIFUNGSI ABRI

Revisi Pasal 47 ini menjadi sorotan utama karena dianggap berpotensi mengembalikan peran ganda TNI dalam pemerintahan sipil, mirip dengan konsep Dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan di era Orde Baru.

Pada masa itu, militer tidak hanya berperan sebagai alat pertahanan negara tetapi juga memiliki wewenang besar dalam sektor politik, ekonomi, dan sosial. Setelah reformasi 1998, peran TNI dikembalikan secara murni ke sektor pertahanan, dan larangan prajurit aktif terlibat dalam pemerintahan sipil diperketat.

Masyarakat sipil khawatir revisi ini akan membuka jalan bagi semakin besarnya keterlibatan militer dalam birokrasi sipil, yang dapat mengurangi prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintahan.

 Penulis: Marhum





Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post