Rakyat ditipu, negara rugi Rp.193,7 triliun : Korupsi dibalik tingginya harga BBM

 



Pada Hari Senin (24/2/2025), kejaksaan agung mengungkap skema korupsi besar-besaran dibalik tingginya harga BBM di indonesia. Tujuh petinggi pertamina diduga memanipulasi pasokan minyak nasional, Berdasarkan penyelidikan, para tersangka dengan sengaja mengurangi produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan dalih kualitas yang tidak memenuhi standar. Hal ini kemudian menciptakan ketergantungan pada impor yang kemudian menjadi celah untuk melakukan mark-up harga secara signifikan.

Namun skandal terbesar terungkap ketika direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan adanya praktik “pengoplosan” pertamax yang selama ini dijual mahal kepada masyarakat. Tersangka diduga telah melakukan praktik “blending” atau pencampuran minyak mentah impor jenis RON 90 (setara Pertalite) dengan minyak berkulaitas lebih rendah untuk kemudian dijual sebagai RON 92 (Pertamax), hal ini terungkap setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. 

Para tersangka, Yang diidentifikasi dengan inisial RS, SDS, AP, YH, DW, DAN GRJ, juga diduga melakukan manipulasi harga dalam pengadaan  impor yang menguntungkan pihak broker. Tindakan mark-up yang dilakukan tudak hanya memengaruhi harga jual BBM kepada msayarakat tetapi juga meningkatkan beban subsidi yang ditanggung oleh APBN. Ini berdasarkan keterangan saksi dan Ahli, serta bukti dokumen yang telah disita secara sah.

Dampaknya negara mengalami kerugian yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp.193,7 Triliun pada tahun 2023, hal ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara saja, akan tetapi juga merugikan perekonomian secara keseluruhan dan masyarakat sebagai konsumen. Konsumen rela membayar lebih untuk kualitas terbaik justru malah ditipu mentah-mentah.

Ketujuh tersangka kini diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pada akhirnya kasus ini menjadi salah satu pengungkapan kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.


Penulis: Salna
Editor: Mrnwap

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post