Aksi Solidaritas Mengawal Penegakan Hukum: Mahasiswa Kawal Tuntutan Keadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan

 

VOICE
-Suara Trunojoyo dan para mahasiswa Universitas Trunojoyo hari ini (21/5) menggelar aksi solidaritas di halaman Pengadilan Negeri Bangkalan. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap kasus EEN JUMIYANTI, dengan tujuan mengawal jalannya persidangan, memperjuangkan keadilan, serta menuntut majelis hakim agar mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa. Para mahasiswa secara tegas mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yakni hukuman mati. Meskipun disadari bahwa keputusan majelis hakim tidak dapat diinterpretasi oleh siapa pun, aliansi mahasiswa berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi proses pengambilan keputusan. Mereka menyatakan kesiapan untuk melakukan kasasi apabila putusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan asas keadilan. Menurut mereka, keadilan harus ditegakkan demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. 
    Kritik terhadap Aparat dan Seruan Moral Aksi yang berlangsung di halaman Pengadilan Negeri Bangkalan ini juga diwarnai kritik tajam terhadap aparat penegak hukum. Mahasiswa menyoroti sikap aparat yang dianggap tidak menjalankan kewajiban dengan baik. Selain itu, massa juga menyampaikan harapan agar para hakim bersedia keluar dari gedung untuk berdiskusi secara terbuka dengan massa. "Kita masih percaya dengan keadilan yang ada di Pengadilan Negeri Bangkalan. Apa perlu memanggil hakim menemui kami?” Ucap orator. Salah satu orator perempuan menyampaikan bahwa aksi ini bukan sekadar kepentingan mahasiswa, melainkan bentuk perjuangan atas nama perempuan yang telah kehilangan nyawa. "Kami di sini membawa keadilan bagi perempuan yang nyawanya direnggut. Keadilan milik semua manusia, bukan hanya milik penguasa. Mungkin raganya telah tiada, namun keadilan tetap harus ditegakkan.” 
    Ketegangan karena Ketidakhadiran Hakim Situasi sempat memanas karena hingga pukul 10.30 WIB, majelis hakim belum juga hadir, padahal sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Massa mulai menunjukkan keresahan, hingga akhirnya beberapa aparat penegak hukum keluar menemui mereka dan berdiskusi dengan beberapa mahasiswa guna menenangkan suasana. Dalam orasinya, mahasiswa menegaskan bahwa jika Pengadilan Negeri Bangkalan tidak menuntaskan keadilan berdasarkan Pasal 340, maka mereka tidak akan ragu membawa perkara ini ke Mahkamah Agung guna dilakukan pengawasan. 
    Komitmen Mengawal Sidang Hingga Putusan Koordinator lapangan menyatakan bahwa massa telah berkomitmen sejak awal untuk mengawal kasus ini hingga sidang putusan. Mereka mendorong agar bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan benar-benar dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim. 
"Sejak awal kasus ini di bulan Desember, massa sudah melakukan aksi langsung untuk menuntut Pasal 340 sebagai pasal primer, dan menyampingkan Pasal 338. Kami juga bekerjasama dengan civitas akademika. Aksi hari ini juga mendapat surat edaran dan himbauan dari Rektor Universitas Trunojoyo Maju.” Ucap Korlap Aksi Solidaritas.
    Ia menambahkan bahwa seluruh elemen mahasiswa mendukung aksi ini agar fokus tetap tertuju pada Pasal 340, karena bukti-bukti yang ada telah mengarah pada pasal tersebut.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post