Menelisik Vonis Hukuman Mati Di Bangkalan

 


Voice- Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bangkalan pada Mei 2025 terhadap Moh. Maulidi Al Izhaq, terdakwa pembunuhan sadis mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), kembali menghangatkan perdebatan tentang pidana mati di Bumi Shalawat. Putusan ini bukan yang pertama. Bangkalan pernah mencatat vonis serupa pada 2019 terhadap lima pelaku pemerkosaan keji di Pantai Rongkang. Kasus-kasus ini, dengan tingkat kekejiannya, seolah menegaskan bahwa kejahatan luar biasa memang ada dan menuntut respons hukum setimpal.

                Di Bangkalan sendiri, pandangan masyarakat terhadap hukuman mati dapat bervariasi. Dalam kasus-kasus kejahatan yang sangat keji dan mengguncang publik seperti pembunuhan mahasiswi UTM atau pemerkosaan di Rongkang, seringkali muncul tuntutan kuat dari masyarakat agar pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman mati. Sentimen keadilan retributif, di mana pelaku harus merasakan penderitaan setimpal dengan yang mereka timbulkan, cukup mengakar di beberapa lapisan masyarakat, terutama di daerah yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan komunal.

Hukuman mati di Indonesia umumnya diterapkan untuk kejahatan-kejahatan serius seperti pembunuhan berencana (seperti dalam kasus Maulidi dan pemerkosaan di Rongkang), terorisme, narkotika, dan korupsi. Filosofi di balik pidana mati adalah sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa (deterrence effect), memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, serta mengayomi masyarakat dari ancaman kejahatan berat.

Kasus Vonis Mati yang Mencuat di Bangkalan:

1.      Kasus Pembunuhan Mahasiswi UTM (Mei 2025):

A.      Terdakwa: Moh. Maulidi Al Izhaq (21).

B.      Korban: Een Jumiati (20), mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

C.     Vonis: Hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bangkalan pada 22 Mei 2025.

D.     Jenis Kejahatan: Pembunuhan sadis dan berencana (Pasal 340 KUHP). Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan).

E.      Kondisi Korban: Ditemukan dalam keadaan leher tergorok dan dibakar.

F.      Status Hukum: Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq telah mengajukan upaya hukum banding.

2.      Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Sejoli di Pantai Rongkang (2018/2019):

A.      Terdakwa: Lima (5) orang preman kampung:

Muhammad Sohib (38)

Muhammad Jeppar (32)

Muhammad Hajir (52)

Muhammad alias Hasan

Muhammad Hayyat alias Mad alias Hayat bin Hosnan (42)

B.   Korban: Sepasang remaja di Pantai Rongkang, Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, pada tahun 2017.

C.   Vonis: Hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bangkalan pada Mei 2018 (atau ada sumber yang menyebut 2019).

D.   Jenis Kejahatan: Pembunuhan dan pemerkosaan.

E.    Status Hukum:Beberapa terpidana (setidaknya M. Sohib dan M. Hayat) telah mengajukan grasi (pengampunan) kepada Presiden Joko Widodo pada Februari 2023.

F.    Semua lima terpidana mati ini juga dilaporkan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

G.  Pada Juli 2023, kelima nama ini masih masuk dalam daftar 17 terpidana mati di Jawa Timur yang belum dieksekusi.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post