Voice- Vonis hukuman mati
yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bangkalan pada Mei 2025 terhadap Moh. Maulidi
Al Izhaq, terdakwa pembunuhan sadis mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura
(UTM), kembali menghangatkan perdebatan tentang pidana mati di Bumi Shalawat.
Putusan ini bukan yang pertama. Bangkalan pernah mencatat vonis serupa pada
2019 terhadap lima pelaku pemerkosaan keji di Pantai Rongkang. Kasus-kasus ini,
dengan tingkat kekejiannya, seolah menegaskan bahwa kejahatan luar biasa memang
ada dan menuntut respons hukum setimpal.
Di
Bangkalan sendiri, pandangan masyarakat terhadap hukuman mati dapat bervariasi.
Dalam kasus-kasus kejahatan yang sangat keji dan mengguncang publik seperti
pembunuhan mahasiswi UTM atau pemerkosaan di Rongkang, seringkali muncul
tuntutan kuat dari masyarakat agar pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk
hukuman mati. Sentimen keadilan retributif, di mana pelaku harus merasakan
penderitaan setimpal dengan yang mereka timbulkan, cukup mengakar di beberapa
lapisan masyarakat, terutama di daerah yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai
keadilan komunal.
Hukuman mati
di Indonesia umumnya diterapkan untuk kejahatan-kejahatan serius seperti
pembunuhan berencana (seperti dalam kasus Maulidi dan pemerkosaan di Rongkang),
terorisme, narkotika, dan korupsi. Filosofi di balik pidana mati adalah sebagai
upaya terakhir (ultimum remedium) untuk mencegah terulangnya tindak pidana
serupa (deterrence effect), memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, serta
mengayomi masyarakat dari ancaman kejahatan berat.
Kasus Vonis Mati yang Mencuat di
Bangkalan:
1. Kasus
Pembunuhan Mahasiswi UTM (Mei 2025):
A.
Terdakwa: Moh. Maulidi Al Izhaq (21).
B.
Korban: Een Jumiati (20), mahasiswi Universitas
Trunojoyo Madura (UTM).
C.
Vonis: Hukuman mati oleh Pengadilan Negeri
Bangkalan pada 22 Mei 2025.
D.
Jenis Kejahatan: Pembunuhan sadis dan berencana
(Pasal 340 KUHP). Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
E.
Kondisi Korban: Ditemukan dalam keadaan leher
tergorok dan dibakar.
F.
Status Hukum: Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq
telah mengajukan upaya hukum banding.
2. Kasus
Pembunuhan dan Pemerkosaan Sejoli di Pantai Rongkang (2018/2019):
A.
Terdakwa: Lima (5) orang preman kampung:
Muhammad Sohib (38)
Muhammad Jeppar (32)
Muhammad Hajir (52)
Muhammad alias Hasan
Muhammad Hayyat alias Mad alias Hayat bin Hosnan (42)
B.
Korban: Sepasang remaja di Pantai Rongkang, Desa
Tebul, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, pada tahun 2017.
C.
Vonis: Hukuman mati oleh Pengadilan Negeri
Bangkalan pada Mei 2018 (atau ada sumber yang menyebut 2019).
D.
Jenis Kejahatan: Pembunuhan dan pemerkosaan.
E.
Status Hukum:Beberapa terpidana (setidaknya M.
Sohib dan M. Hayat) telah mengajukan grasi (pengampunan) kepada Presiden Joko
Widodo pada Februari 2023.
F.
Semua lima terpidana mati ini juga dilaporkan
telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
G. Pada
Juli 2023, kelima nama ini masih masuk dalam daftar 17 terpidana mati di Jawa
Timur yang belum dieksekusi.