NADIEM NAKARIM TETAP DITAHAN MESKI TAK TERIMA ALIRAN DANA KORUPSI

 

Sc: Detik.com


 

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah. Proyek bernilai triliunan rupiah itu awalnya dimaksudkan untuk mendukung kegiatan belajar selama pandemi, namun justru diduga merugikan negara hingga hampir dua triliun rupiah.

Setelah menjalani pemeriksaan pada awal September, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepada wartawan, ia sempat menyampaikan pernyataan singkat:

Saya tidak melakukan apa pun. Kebenaran akan terungkap. Kejujuran adalah yang utama,” ujar Nadiem sebelum digiring ke tahanan" ungkapnya saat digiring ke ruang persidangan

Kasus ini berawal dari dugaan adanya pengaturan spesifikasi dalam pengadaan Chromebook. Nadiem disebut ikut mengarahkan agar laptop yang dibeli hanya produk tertentu, meski ada masukan lain dari tim internal kementerian. Langkah itu dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian besar bagi negara. 

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pemberian fasilitas di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama masa jabatannya. KPK menduga adanya permainan dalam sejumlah proyek, termasuk pengadaan perangkat teknologi untuk platform Pendidikan Merdeka dan program digitalisasi sekolah.

Nadiem, yang sebelumnya dikenal luas sebagai pendiri aplikasi Gojek sebelum masuk kabinet, kini harus menghadapi proses hukum yang panjang. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi pukulan berat, mengingat selama menjabat ia dikenal sebagai sosok pembawa inovasi di dunia pendidikan.

Namun, proses peradilan baru saja dimulai. Sesuai prinsip hukum, Nadiem masih berstatus sebagai terdakwa yang berhak atas asas praduga tak bersalah, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 ika benar seorang mantan Menteri Pendidikan terjerat kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, maka ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan tragedi moral. Pendidikan adalah jantung peradaban bangsa. Dari sanalah lahir harapan agar generasi muda mewarisi masa depan yang lebih baik. Ketika program yang seharusnya menopang pembelajaran justru dikotori praktik korupsi, luka yang ditinggalkan bersifat ganda: kerugian negara dan rusaknya kepercayaan publik.

Laptop Chromebook, yang semestinya menjadi jembatan digital di tengah pandemi, kini berubah menjadi simbol kegagalan tata kelola. Alih-alih mempersempit kesenjangan akses pendidikan, kasus ini justru memperlebar jurang ketidakadilan. Siswa dan guru yang mestinya terbantu, malah menjadi korban tidak langsung dari praktik menyimpang elit birokrasi.

Di sisi lain, kasus ini menjadi cermin betapa pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah masih lemah. Transparansi dan akuntabilitas seringkali berhenti pada jargon, tanpa diikuti implementasi serius. Padahal, publik menaruh ekspektasi tinggi pada sosok muda yang membawa semangat inovasi. Jika tokoh semacam itu pun bisa terjerat kasus serupa, bagaimana dengan pejabat lain yang tidak pernah disorot?

Tedi menegaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, unsur "merugikan keuangan negara" adalah krusial. "Yang utama adalah tindakan yang diduga menyebabkan kerugian pada keuangan negara. Meskipun tersangka tidak menikmati hasilnya secara langsung, jika kebijakan atau perintahnya leading to (mengakibatkan) kerugian negara, maka pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan.

KPK menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk dokumen pengadaan, kesaksian dari sejumlah saksi, termasuk para pejabat di lingkungan Kemendikbudristek dan pihak swasta, serta hasil olah data keuangan.

 

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post