Inilah Ajang Penghabisan Dana

Dalam beberapa media menyebutkan Kunjungan kerja yang dilakukan oleh anggota DPRD sampang menghabiskan anggaran 207 Juta rupiah (sumber: Radar Madura) begitu juga terdapat media yang
memberitakan kunjungan kerja yang dilakukan oleh anggota DPRD kota Surabaya beberapa waktu lalu mendapat protes mahasiswa karena dilakukan di akhir masa jabatan. Hal ini ternyata dilakukan juga oleh pengurus organisasi kemahasiswaan dengan alasan menghabiskan anggaran kemahasiswaan supaya tidak sulit dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan.
Jika kita tengok mahasiswa memiliki tugas dan tanggung jawab dalam rangka melakukan perubahan-perubahan demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur sesuai harapan Founding Fathers. Fungsi mahasiswa telah tertuang dalam Tri Fungsi mahasiswa yakni Agen Of Change (Agen perubahan), Agen Of Sosial Control (Agen control social) dan Man Of Analist (penganalisa).
Ironis jika kita cermati agenda program study banding yang dilakukan oleh Badan Kelengkapan Kemahasiswaan baik di tingkatan fakultas maupun Universitas. Anggaran dana dengan nominal yang tidak sedikit itu dan seharusnya dipergunakan sesuai dengan kebutuhan pengembangan akademik rupanya harus habis dalam waktu beberapa hari dengan study banding.
Kampus tempat diadakannya study banding tentunya merasa bangga karena telah dijadikan tempat untuk bertukar keilmuan. Study banding yang diadakan oleh mahasiswa Universitas Trunojoyo sejak didirikan belum pernah memberikan kontribusi positif bagi pengembangan kampus karena realitanya ilmu yang didapat oleh mahasiswa maupun dosen yang melaksanakan study banding tidak pernah diaplikasikan bahkan cenderung disimpan sendiri sehingga tidak memberi dampak positif secara kelembagaan.
Idealnya pihak fakultas maupun pihak universitas harus memperbaiki manajemen keuangan agar anggaran dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak terkesan menghamburkan uang akhir tahun dalam rangka menghabiskan dana perjalanan.
Program yang sifatnya demi Capacity Building dan kegiatan ilmiah harus diapresiasi oleh pimpinan dan anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan akademik.
Perlu adanya penataan ulang terhadap konsep kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa mengenai kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Study banding agar semua mahasiswa mendapatkan pengetahuan. Karena PKL yang selama ini dilakukan hanya diikuti oleh mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi dan bersedia membayar kekurangan dana kemahasiswaan ketika melakukan PKL. Demikian juga dengan study banding yang dilakukan oleh pengurus organisasi kemahasiswaan yang tidak melibatkan mahasiswa di luar organisasi mahasiswa padahal setiap mahasiswa memilki hak terhadap anggaran kemahasiswaan dengan dibebankannya uang semester.
Apalagi progam tersebut diadakan pada saat menjelang akhir periode kepengurusan sehingga tidak ada bedanya dengan anggota DPRD yang melakukan Kunjungan Kerja di akhir jabatannya. Padahal mahasiswa sering berteriak kembalikan uang rakyat karena anggota DPRD dianggap telah menyalahgunakannya.
Sekarang pertanyaannya apa beda mahasiswa dengan anggota DPR atau DPRD. Mudah-mudahan tulisan ini dapat menjadi renungan kita bersama untuk dapat dijadikan perbaikan sistem di masa yang akan datang khususnya dalam manajerial keuangan.


PERAN PEMUDA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Korupsi merupakan penyakit jiwa yang berupa keiginan memiliki atau menguasai harta yang tidak dibenarkan oleh norma atau aturan. Dengan istilah lain, upaya meraih Sesuatu dengan menghalalkan segala cara, tidak memperhatikan halal dan haram. Perilaku korupsi bertentangan dengan norma apa pun dan dimana pun, korupsi boleh dikatakan sebagai penyakit yang akan menjalar dan merasuki tubuh manusia apabila tidak dicegah atau diobati, membuat tubuh menjadi rusak, sakit, kurus dan akhirnya mati, karena digerogoti oleh penyakit tersebut. Jika perilaku korupsi bukan lagi sebagai perbuatan dosa, tetapi sudah dianggap sebagai sesuatu perbuatan yang lumrah, tidak berdosa, tidak dilarang agama, tidak bertentangan dengan hukum, maka korupsi akan menjadi suatu budaya. Jika demikian keadaannya maka sudah terjadi degradasi nilai kemanusiaan, merosot jiwa kemanusiaannya dan kemungkaran akan merajalela serta manusia tidak memperdulikan lagi nilai ketuhanan.

Jika dicermati ada berbagai regulasi seperti halnya rancangan Undang-undang anti korupsi yang telah disahkan empat fraksi DPR tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, beberapa ide inovatif muncul dalam undang-undang baru ini, antara lain sistem pembuktian terbalik berimbang, pemidanaan minimal, pidana korporasi, pidana mati dalam kondisi tertentu, dan pembentukan Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Memang ide komisi pemberantasan korupsi (KPK) ini merupakan pengaruh reaksi formal masyarakat terhadap lambanya pelaksanaan proses penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi baik itu yang dilakukan oleh Kepolisian maupun yang dilakukan Kejaksaan Agung. Selain itu, ide memunculkan komisi ini adalah sejalan dengan similarisasi formal melalui tekat pemerintah terhadap sisi komparatif adanya komisi independen dari beberapa Negara dengan kewenangan melakukan penyidikan. Pada awalnya KPK juga di bekali kewenangan penuntutan,namun seperti yanga telah kita ketahui bahwa kewenangan tersebut melalui undang-undang tentang pengadilan yang baru di sahkan telah di hapus serta di alihkan kepada kejaksaan. Memang pemerintah maupun DPR tampaknya mengakomodir pendapat yang berkembang dalam masyarakat bahwa solusi atas polemik merosotnya integritas dari institusi penegak hukum, baik polisi maupun jaksa hanyalah dengan cara menyerahkan segala kewenangan soal korupsi pada suatu institusi independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang lepas dari segala pengaruh eksekutif dan legislative. Artinya, KPK ini dapat bernaung dalam pengawasan langsung MPR sebagai institusi Negara sehingga tak timbul kesan sebagai sub-ordinasi dari dan yang dapat diintervensi melalui kekuasaan eksekutif maupun legislatif, namun yang penting adalah input perekuratan terhadap personalitas KPK ini wajib memiliki integritas dan morlitas tinggi dalam upaya penegakan pemberantasan korupsi, sehingga tidak diartikan sebagai uniform baru dari institusi formal penegakan hukum yang lama saja.

Pembentukan KPK pada prinsipnya hanyalah untuk menegakan supremasi hukum dengan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang secara harfiah korupsi merupakan perbuatan yang jahat, kebusukan, kebejatan, tidak bermoral, menyimpang dari nilai kesucian, ketidak jujuran, dan lain-lain. Jika uang Negara yang semestinya ditasarufkan untuk kepentingan rakyat mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat yang merata dengan korupsi, uang Negara tersebut diselewengkan oleh orang yang punya jabatan atau kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, atau kroninya sehingga porsi untuk kemakmuran dan keadilan rakyat tidak dapat diwujudkan.

Peran Kaum Muda

Dari gejolak perkembangan hukum saat ini, menginginkan peran kaum muda yang secara historis dapat dicermati berdasarkan Rentetan fase pergerakan kaum muda di masa perjuangan, disatukan oleh komitmen untuk mencapai kemerdekaan, serta terbebas dari penjajahan yang dilakukan oleh kaum kolonial. Dan setelah cita-cita Indonesia merdeka tercapai, tidak berarti bahwa gerakan kaum muda juga terhenti sampai di situ. Sejarah pergolakan Indonesia mencatat sejumlah bentuk gerakkan massa kaum muda pasca Indonesia Merdeka, yang dipersatukan oleh idealisme untuk mengawal arah kebijakan pembangunan nasional yang dijalankan oleh kekuasaan, agar tetap konsisten pada jalur yang sebagaimana mestinya. Maka wajib hukumnya sebagai generasi muda atau kaum muda intelektual untuk tetap konsisten dengan pengawalan terhadap penegakan supremasi hukum.
Aksi-aksi mereka telah membuktikan bahwa mereka adalah generasi yang siap memimpin. Tak pelak mereka harus kekurangan uang, kurang tidur, bahkan ancaman nyawa dalam memberikan sumbangsih peran bagi bangsa ini. Melalui kegiatan sosial kemasyarakatan, peduli pendidikan dini, sustainaible community development, kajian dan penelitian ilmiah, aksi parlemen jalanan, kampanye kontruktif, rekontruksi seni budaya dan masih banyak lagi aksi konkrit yang mereka lakukan. Hal ini, sebagai wujud sikap patriotisme yang mereka lakukan untuk merekonstruksi Negara dari berbagai aspek salah satu diantaranya aspek hukum saat ini, yang menjadi actual issue dan sangat meresahkan masyarakat. Pemuda harus berani mengambil peran aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi karena korupsi telah merusak seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat. Untuk memberantas korupsi maka dibutuhkan komitmen, kejujuran, keiklasan, keberanian, serta moral yang baik.
Upaya Pemberantasan
1. Kejujuran
Jujur adalah lawan dari kebohongan. Jujur yang dumaksud mencangkup jujur dalam perkataan, sikap dan perbuatan. Kejujuran selain mendatangkan ketenangan dalam hati, juga mendatangkan kepercayaan orang lain kepada si pelaku kejujuran. Sebaliknya kebohongan hanya akan mendatangkan kegusaran dan ketidak percayaan orang lain, sekali berbohong maka kita akan berbohong terus menerus. Sebab untuk menutupi kebohongan yang telah kita lakukan, kita harus melakukan kebohongan berikutnya, begitu seterusnya sampai nanti akan dikenal sebagai pembohong.
2. Upaya non penal
a. Menghentikan sikap permisif terhadap peraktik korupsi mulai dari lingkungan terkecil (diri sendiri, keluarga, lingkungan, dan seterusnya)
b. Melakukan kampanye (sosialisasi) bahaya korupsi terhadap kehidupan kepada masyarakat luas.
c. Melaporkan berbagai tindakan korupsi kepada pihak berwjib.
d. Memberikan tekanan kepada pihak berwjib untuk segera mengusut dengan cepat dan tuntas segala kasusu korupsi serta memberikan hukuman yang seberat-beratnya, jika memang terbukti bersalah.

Persoalan hukum pada era reformasi saat ini, pembaharuan terhadap subtansi hukum mengarah pada pendekatan kemasyarakatan, bukan lagi pada sisi legalistic formal, juga dengan diberlakukan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi, yang akan dibahas tersendiri, khususnya eliminasi terhadap prinsip kepastian hukum dan proses beracara yang baik merupakan identifikasi bahwa hukum hanyalah sebagai roda bergulirnya kekuasaan politik.
Pemuda harus mengambil peran Penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan dukungan peningkatan moral dan etika penegak hukum, seperti perlu segera direncanakan pembuatan law enforcement officer act, selain itu adanya perbaikan sistem rekrutmen para calon hakim (jaksa, polri) yang bebas dari KKN, melalui kurikulum peningkatan kesadaran beretika hukum yang bermoralitas tinggi.


Oleh : Bety Wirandini
10/12/2009