Dalam beberapa media menyebutkan Kunjungan kerja yang
dilakukan oleh anggota DPRD sampang menghabiskan anggaran 207 Juta rupiah
(sumber: Radar Madura) begitu juga terdapat media yang
memberitakan kunjungan
kerja yang dilakukan oleh anggota DPRD kota Surabaya beberapa waktu lalu
mendapat protes mahasiswa karena dilakukan di akhir masa jabatan. Hal ini
ternyata dilakukan juga oleh pengurus organisasi kemahasiswaan dengan alasan
menghabiskan anggaran kemahasiswaan supaya tidak sulit dalam Laporan
Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan.
Jika kita tengok mahasiswa memiliki tugas dan tanggung
jawab dalam rangka melakukan perubahan-perubahan demi terwujudnya masyarakat
yang adil dan makmur sesuai harapan Founding Fathers. Fungsi mahasiswa telah
tertuang dalam Tri Fungsi mahasiswa yakni Agen Of Change (Agen perubahan), Agen
Of Sosial Control (Agen control social) dan Man Of Analist (penganalisa).
Ironis jika kita cermati agenda program study banding
yang dilakukan oleh Badan Kelengkapan Kemahasiswaan baik di tingkatan fakultas
maupun Universitas. Anggaran dana dengan nominal yang tidak sedikit itu dan
seharusnya dipergunakan sesuai dengan kebutuhan pengembangan akademik rupanya
harus habis dalam waktu beberapa hari dengan study banding.
Kampus tempat diadakannya study banding tentunya
merasa bangga karena telah dijadikan tempat untuk bertukar keilmuan. Study
banding yang diadakan oleh mahasiswa Universitas Trunojoyo sejak didirikan
belum pernah memberikan kontribusi positif bagi pengembangan kampus karena
realitanya ilmu yang didapat oleh mahasiswa maupun dosen yang melaksanakan study
banding tidak pernah diaplikasikan bahkan cenderung disimpan sendiri sehingga
tidak memberi dampak positif secara kelembagaan.
Idealnya pihak fakultas maupun pihak universitas harus
memperbaiki manajemen keuangan agar anggaran dapat dipergunakan sesuai dengan
kebutuhan sehingga tidak terkesan menghamburkan uang akhir tahun dalam rangka
menghabiskan dana perjalanan.
Program yang sifatnya demi Capacity Building dan
kegiatan ilmiah harus diapresiasi oleh pimpinan dan anggaran tersebut dapat
dipergunakan untuk kepentingan akademik.
Perlu adanya penataan ulang terhadap konsep kegiatan
yang dilakukan oleh mahasiswa mengenai kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
dan Study banding agar semua mahasiswa mendapatkan pengetahuan. Karena PKL yang
selama ini dilakukan hanya diikuti oleh mahasiswa yang memiliki kemampuan
ekonomi dan bersedia membayar kekurangan dana kemahasiswaan ketika melakukan
PKL. Demikian juga dengan study banding yang dilakukan oleh pengurus organisasi
kemahasiswaan yang tidak melibatkan mahasiswa di luar organisasi mahasiswa
padahal setiap mahasiswa memilki hak terhadap anggaran kemahasiswaan dengan
dibebankannya uang semester.
Apalagi progam tersebut diadakan pada saat menjelang
akhir periode kepengurusan sehingga tidak ada bedanya dengan anggota DPRD yang
melakukan Kunjungan Kerja di akhir jabatannya. Padahal mahasiswa sering
berteriak kembalikan uang rakyat karena anggota DPRD dianggap telah
menyalahgunakannya.
Sekarang pertanyaannya apa beda mahasiswa dengan
anggota DPR atau DPRD. Mudah-mudahan tulisan ini dapat menjadi renungan kita
bersama untuk dapat dijadikan perbaikan sistem di masa yang akan datang
khususnya dalam manajerial keuangan.
PERAN PEMUDA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Korupsi merupakan penyakit jiwa yang berupa keiginan
memiliki atau menguasai harta yang tidak dibenarkan oleh norma atau aturan.
Dengan istilah lain, upaya meraih Sesuatu dengan menghalalkan segala cara,
tidak memperhatikan halal dan haram. Perilaku korupsi bertentangan dengan norma
apa pun dan dimana pun, korupsi boleh dikatakan sebagai penyakit yang akan
menjalar dan merasuki tubuh manusia apabila tidak dicegah atau diobati, membuat
tubuh menjadi rusak, sakit, kurus dan akhirnya mati, karena digerogoti oleh
penyakit tersebut. Jika perilaku korupsi bukan lagi sebagai perbuatan dosa,
tetapi sudah dianggap sebagai sesuatu perbuatan yang lumrah, tidak berdosa,
tidak dilarang agama, tidak bertentangan dengan hukum, maka korupsi akan
menjadi suatu budaya. Jika demikian keadaannya maka sudah terjadi degradasi
nilai kemanusiaan, merosot jiwa kemanusiaannya dan kemungkaran akan merajalela
serta manusia tidak memperdulikan lagi nilai ketuhanan.
Jika dicermati ada berbagai regulasi seperti halnya
rancangan Undang-undang anti korupsi yang telah disahkan empat fraksi DPR
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, beberapa ide inovatif muncul dalam
undang-undang baru ini, antara lain sistem pembuktian terbalik berimbang,
pemidanaan minimal, pidana korporasi, pidana mati dalam kondisi tertentu, dan
pembentukan Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Memang ide komisi pemberantasan korupsi (KPK) ini
merupakan pengaruh reaksi formal masyarakat terhadap lambanya pelaksanaan
proses penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi baik itu yang dilakukan
oleh Kepolisian maupun yang dilakukan Kejaksaan Agung. Selain itu, ide
memunculkan komisi ini adalah sejalan dengan similarisasi formal melalui tekat
pemerintah terhadap sisi komparatif adanya komisi independen dari beberapa
Negara dengan kewenangan melakukan penyidikan. Pada awalnya KPK juga di bekali
kewenangan penuntutan,namun seperti yanga telah kita ketahui bahwa kewenangan
tersebut melalui undang-undang tentang pengadilan yang baru di sahkan telah di
hapus serta di alihkan kepada kejaksaan. Memang pemerintah maupun DPR tampaknya
mengakomodir pendapat yang berkembang dalam masyarakat bahwa solusi atas
polemik merosotnya integritas dari institusi penegak hukum, baik polisi maupun
jaksa hanyalah dengan cara menyerahkan segala kewenangan soal korupsi pada
suatu institusi independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang lepas dari
segala pengaruh eksekutif dan legislative. Artinya, KPK ini dapat bernaung
dalam pengawasan langsung MPR sebagai institusi Negara sehingga tak timbul
kesan sebagai sub-ordinasi dari dan yang dapat diintervensi melalui kekuasaan
eksekutif maupun legislatif, namun yang penting adalah input perekuratan
terhadap personalitas KPK ini wajib memiliki integritas dan morlitas tinggi
dalam upaya penegakan pemberantasan korupsi, sehingga tidak diartikan sebagai
uniform baru dari institusi formal penegakan hukum yang lama saja.
Pembentukan KPK pada prinsipnya hanyalah untuk
menegakan supremasi hukum dengan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
yang secara harfiah korupsi merupakan perbuatan yang jahat, kebusukan,
kebejatan, tidak bermoral, menyimpang dari nilai kesucian, ketidak jujuran, dan
lain-lain. Jika uang Negara yang semestinya ditasarufkan untuk kepentingan
rakyat mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat yang merata dengan korupsi,
uang Negara tersebut diselewengkan oleh orang yang punya jabatan atau
kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, atau kroninya sehingga porsi untuk
kemakmuran dan keadilan rakyat tidak dapat diwujudkan.
Peran Kaum Muda
Dari gejolak perkembangan hukum saat ini, menginginkan
peran kaum muda yang secara historis dapat dicermati berdasarkan Rentetan fase
pergerakan kaum muda di masa perjuangan, disatukan oleh komitmen untuk mencapai
kemerdekaan, serta terbebas dari penjajahan yang dilakukan oleh kaum kolonial.
Dan setelah cita-cita Indonesia merdeka tercapai, tidak berarti bahwa gerakan
kaum muda juga terhenti sampai di situ. Sejarah pergolakan Indonesia mencatat
sejumlah bentuk gerakkan massa kaum muda pasca Indonesia Merdeka, yang
dipersatukan oleh idealisme untuk mengawal arah kebijakan pembangunan nasional
yang dijalankan oleh kekuasaan, agar tetap konsisten pada jalur yang
sebagaimana mestinya. Maka wajib hukumnya sebagai generasi muda atau kaum muda
intelektual untuk tetap konsisten dengan pengawalan terhadap penegakan supremasi
hukum.
Aksi-aksi mereka telah membuktikan bahwa mereka adalah
generasi yang siap memimpin. Tak pelak mereka harus kekurangan uang, kurang
tidur, bahkan ancaman nyawa dalam memberikan sumbangsih peran bagi bangsa ini.
Melalui kegiatan sosial kemasyarakatan, peduli pendidikan dini, sustainaible
community development, kajian dan penelitian ilmiah, aksi parlemen jalanan,
kampanye kontruktif, rekontruksi seni budaya dan masih banyak lagi aksi konkrit
yang mereka lakukan. Hal ini, sebagai wujud sikap patriotisme yang mereka
lakukan untuk merekonstruksi Negara dari berbagai aspek salah satu diantaranya
aspek hukum saat ini, yang menjadi actual issue dan sangat meresahkan
masyarakat. Pemuda harus berani mengambil peran aktif dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi karena korupsi telah merusak seluruh sendi-sendi
kehidupan masyarakat. Untuk memberantas korupsi maka dibutuhkan komitmen,
kejujuran, keiklasan, keberanian, serta moral yang baik.
Upaya Pemberantasan
1. Kejujuran
Jujur adalah lawan dari kebohongan. Jujur yang
dumaksud mencangkup jujur dalam perkataan, sikap dan perbuatan. Kejujuran
selain mendatangkan ketenangan dalam hati, juga mendatangkan kepercayaan orang
lain kepada si pelaku kejujuran. Sebaliknya kebohongan hanya akan mendatangkan
kegusaran dan ketidak percayaan orang lain, sekali berbohong maka kita akan
berbohong terus menerus. Sebab untuk menutupi kebohongan yang telah kita
lakukan, kita harus melakukan kebohongan berikutnya, begitu seterusnya sampai
nanti akan dikenal sebagai pembohong.
2. Upaya non penal
a. Menghentikan sikap permisif terhadap peraktik
korupsi mulai dari lingkungan terkecil (diri sendiri, keluarga, lingkungan, dan
seterusnya)
b. Melakukan kampanye (sosialisasi) bahaya korupsi
terhadap kehidupan kepada masyarakat luas.
c. Melaporkan berbagai tindakan korupsi kepada pihak
berwjib.
d. Memberikan tekanan kepada pihak berwjib untuk
segera mengusut dengan cepat dan tuntas segala kasusu korupsi serta memberikan
hukuman yang seberat-beratnya, jika memang terbukti bersalah.
Persoalan hukum pada era reformasi saat ini,
pembaharuan terhadap subtansi hukum mengarah pada pendekatan kemasyarakatan,
bukan lagi pada sisi legalistic formal, juga dengan diberlakukan UU No. 20
tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantsan tindak
pidana korupsi, yang akan dibahas tersendiri, khususnya eliminasi terhadap
prinsip kepastian hukum dan proses beracara yang baik merupakan identifikasi
bahwa hukum hanyalah sebagai roda bergulirnya kekuasaan politik.
Pemuda harus mengambil peran Penegakan hukum untuk
pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan dukungan
peningkatan moral dan etika penegak hukum, seperti perlu segera direncanakan
pembuatan law enforcement officer act, selain itu adanya perbaikan sistem
rekrutmen para calon hakim (jaksa, polri) yang bebas dari KKN, melalui
kurikulum peningkatan kesadaran beretika hukum yang bermoralitas tinggi.
Oleh : Bety Wirandini
10/12/2009