PKL Adalah Rekreasi (Laporan Kegiatan PKL Bali 2009)

Universitas memiliki dunia yang sarat akan nilai akademis yang sejatinya menjadi basis ilmiah gudang intelektualitas dikalangan masyarakat umum. Disamping kegiatan perkuliahan yang diberikan
untuk calon kaum intelektual ada juga kegiatan lain yang coba diterapkan oleh pihak universitas. Begitu juga dengan Fakultas Hukum Unijoyo memiliki agenda untuk melakukan praktek keilmuan yang telah diperolehnya. Di bangku perkuliahan, mahasiswa mendapatkan teori – teori yang mendukung bidang keilmuan yang ditekuni. Namun tentunya perlu perputaran ilmu bukan hanya berhenti di tataran teori saja tetapi juga ada pembuktian keberadaan teori tersebut. Sehingga perlu kiranya ada praktek yang membuktikan adanya teori tersebut. Darisana maka dilaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL). Sejatinya PKL ini adalah membandingkan teori yang ada dengan implementasi lapangan dari teori tersebut. Dari Praktek sendiri mengandung 3 aspek yaitu kognitif, afektif, dan psikomotorik. ini merupakan tolok ukur dari kata ”praktek”. PKL tahun ini diadakan di Bali dengan biaya bantuan dari subsidi dan kontribusi. Banyak hal yang di utarakan peserta PKL kemarin mulai dari manfaat dan pengalaman yang dapat kita ambil dari acara PKL itu. Mulai pengetahuan tentang masalah studi yang diselenggarakan sampai tempat-tempat nongkrong yang asyik di bali. Dan dari situ kita dapat mengambil banyak kesan dan keluh kesah terhadap acara tersebut. Dari pertama pemberangkatan, ternyata budaya jam karet yang ada di Indonesia belum juga hilang. pemberangkatan ke bali dijadwalkan pukul 13.00 WIB dan peserta diharapkan berkumpul tepat jam 12.00, ternyata jadwal itu hanya berlaku bagi peserta saja tidak termasuk dosen sehingga pemberangkatannya molor hingga jam 14.30. Banyak tempat wisata yang dikunjungi disana tapi itu bukan tujuan utama dalam PKL tersebut. Tujuan utamanya ialah melakukan study banding mulai dari kebudayaan, pengaturan daerah, perbandingan mata kuliah dengan Fakultas Hukum di Udayana, sampai masalah kriminalistik. PKL ini cenderung lebih ke foramt Kuliah umum karena kita duduk, mendengarkan dan diskusi. Tidak jauh beda dengan kuliah umum yang biasa ada di Fakultas Hukum yang berdurasi kurang lebih 2 jam dan tentunya berbeda tempat. Dari berbagai kunjungan tersebut ada suatu kejadian yang menarik. Pada waktu kunjungan ke pemkab Gianyar disana dijadwalkan acara dari jam 10.00 sampai jam 12.00 karena setelah itu akan dilanjutkan untuk mengunjungi tempat wisata. Akan tetapi, jadwal itu molor karena banyak sekali pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta kepada kepala Pemkab atau kepala bagian-bagian lain dan hal itu membuat dosen-dosen menggerutu. Katanya, “suruh jangan panjang-panjang menjelaskannya langsung ke pertanyaannya saja waktunya sudah habis biar gak lama-lama di sini”. Ungkap salah satu peserta. Sedangkan peserta sendiri masih merasa belum puas atas pemaparan dari kepala pemkab Gianyar. Ini menunjukkan tidak efektifnya PKL yang membuat otak mayoritas peserta adalah rekreasi. Penulis sendiri menyadari hal itu karena ketika materi di paparkan pikiran udah kemana – mana. Dalam kenyataannya mahasiswa masih terbelenggu dalam paradigma pragmatis yang berorientasi melakukan rekreasi. Yang menjadi permasalahan adalah parameter keberhasilan dari PKL ini sendiri. Laporan yang dibuat merupakan hasil yang tidak konkret karena bisa mengambil bahan dari handout yang diberikan. Evaluasi terhadap hasil PKL perlu dilakukan untuk menilai efektifitas PKL.

Oleh : H-fidz & Ginting
Edisi Juni 2009

Comments