Pemutaran rekaman pembicaraan pengusaha asal jawa
timur Anggodo Widjojo dengan beberapa pihak. terkait dugaan rekayasa terhadap
terhadap dua pimpinan Komisi pemberantasan korupsi Bibit
Samad Riyanto dan
Candra M. Hamzah benar-benar menghebohkan negeri ini. Betapa tidak, hanya
seorang pengusaha mampu dengan mudahnya mengendalikan aparat penegak hukum. Dan
hebatnya lagi orang-orang yang terlibat dalam pembicaraan tersebut bukanlah
orang sembarangan. Tetapi para petinggi kejagung dan juga polri.
Pemutaran penyadapan tersebut akhirnya berbuntut
panjang. Beberapa petinggi kejaksaan kejagung dan polri yang diduga terlibat
dalam pembicaraan tersebut lengser dari kursi masing-masing. Namun yang sangat
menjadi sorotan adalah kewengan KPK itu sendiri terkait dengan penyadapan.
Beberapa pejabat di negeri mulai gerah dengan kemampuan KPK dalam hal menyadap
pembicaraan orang lain.
Keinginan untuk membatasi kewengan penyadapan yang
dimiliki KPK mulai dilontarkan beberapa pihak. Terutama anggota dewan dan
beberapa orang yang merasa dirugikan oleh kewengan KPK tersebut. Dalam rapat
dengar pendapat yang digelar Komisi III DPR dengan KPK.. Dalam rapat tersebut,
sebagian besar anggota dewan mempertanyakan penggunaan kewenangan penyadapan
oleh lembaga pemberantas korupsi itu. Mereka menganggap kewengan penyadapan
yang dimiliki KPK terlalu luas.
kewengan penyadapan yang dimiliki KPK
Kewengan penyadapan yang dimiliki KPK di berikan oleh
undang-undang no 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana
korupsi. Yakni pasal 12 ayat 1 poin a. yang berbu:
"Dalam melaksanakan tugas penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;"
Berdasarkan bunyi penggalan pasal tersebut sebenarnya
sudah jelas bahwa KPK berwenang melakukan penyadapan terhadap orang-orang yang
diselidiki.
Yang jadi masalah adalah ternyata dalam proses
penyadapan ada pihak-pihak lain yang secara otomatis juga akan terkena
penyadapan mengingat komunikasi yang disadap adalah komunikasi dua arah.
Seperti halnya kasus di awal tadi. Meskipun yang disadap adalah anggodo. Tetapi
pihak-pihak lain juga pasti tersadap.
Urgensi penyadapan
Meskipun ada beberapa orang yang tidak setuju dengan
penyadapan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa teknik ini sangat efektif dalam
mengungkap kasus-kasus korupsi terutama suap. Sebagaimana kita ketahui bahwa
untuk membuktikan seorang pejabat telah menerima suap sangat sulit dibuktikan.
Karena proses penyerahan suap dalam bentuk apapun tidak mungkin dicatat dalam
dokumen resmi. Berangkat dari hal inilah sehingga tehnik mengungkap kasus
korupsi bahkan kasus-kasus lain yang bukan korupsipun dengan penyadapan sangat
efektif.
Pembatasan terhadap kewenangan penyadapan yang
dimiliki KPK perlukah?
"Kekuasaan yang tidak terbatas cenderung
mendorong seseorang untuk melakukan penyimpangan"
Mungkin kalimat inilah yang pantas sebagai gambaran
kekhawatiran para pejabat Negara kita saat ini akan kewengan penyadapan KPK.
Banyak dari mereka menghawatirkan KPK akan menyalahgunakan kewenangan ini di
masa mendatang. Sehingga sebagian dari mereka wewenang ini harus di batasi.
Kewenangan penyadapan ini tidaklah perlu dibatasi.
Kenapa demikian? Pertama: penyadapan sangat efektif dalam hal sebagai bukti
jika dokumen-dokumen tertulis sulit ditemukan
Kedua: objek penyadapan adalah orang-orang yang
melakukan kejahatan. Sehingga tidak akan merugikan orang yang tidak melakukan
kejahatan.
Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang (23
November 2009) malam merupakan pidato yang ditunggu oleh hampir sebagian
masyarakat Indonesia yang masih peduli akan penegakan hukum di Negara tercinta.
Tidak ada kata lain yang selain berantas habis mafia peradilan.
Ada kekecewaan tersendiri yang dirasakan setelah
mendengar pemaparan Pidato presiden dengan berbagai penafsiran yang berbeda
baik dari kalangan pakar politik maupun pengamat hukum yang konsen terhadap
dinamisasi hukum di Indonesia.
Perseteruan antara lembaga kepolisian, kejaksaan dan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menyita fikiran banyak pihak bahkan
kasus Bank century yang senyatanya harus segera diatasi, hampir tidak tersentuh.
Berbagai pendapat mucul atas Pidato yang dipaparkan
oleh SBY terkait kasus ini.
Ada yang berpendapat bahwa sebaiknya kasus ini
diserahkan ke kepolisian dan ke pengadilan mengingat kepercayaan publik akan
lembaga penegak hukum mulai surut sehingga akan terbongkar siapa sebenarnya
mafia peradilan dan akan diproses secara hukum. Sebagian pakar juga berpendapat
bahwa kasus ini harus segera dihentikan Karena masyarakat sudah lelah dengan
segala persetuan yang tidak ada akhirnya.
Bagaimanapun seorang SBY selaku kepala pemerintahan
harus mengikuti kehendak rakyat. Apa yang menjadi pertimbangan adalah pihak
kepolisian tidak lagi memiliki bukti kuat dalam mempertahankan kasus ini.
Presiden selaku pejabat publik seharusnya
mengedepankan dan menjalankan suara rakyat. Jangan sampai keluar kata-kata
tidak ingin mengintervensi dan dianggap bukan kewenangan persiden. Ini menjadi
sebuah tanda tanya besar ketika presiden membentuk tim 8 yang jelas telah
melakukan intervensi terhadap penyelesaian kasus ini.
Anggodo yang seharusnya dapat segera diproses ternyata
tidak tersentuh oleh hukum sama sekali bahkan dikawal oleh polisi. Kejaksaanpun
berada ditangan Anggodo. Jika kemudian kasus ini diserahkan pada pihak
kepolisian dan kejaksaan maka jelas tidak akan pernah ada akhirnya.
Dibentuknya tim 8 yang merekomendasikan untuk
menghentikan kasus ini setidaknya segera dilaksanakan sehingga tidak ada kesan
persiden hanya senang membentuk tetapi tidak mau melaksanakan hasil dari
rekomendasinya.
Sebaiknya kasus ini tidak berlama-lama karena
persoalan bangsa ini sudah menumpuk dan tenaga rakyat sudah terkuras. Persolan
ekonomi, banjir dan Listrik sudah menunggu untuk segera diatasi.
Dipilihnya Presiden didasarkan atas janji-janji kepada
rakyat Indonesia, Program 100 hari menjadi program yang dinanti sehingga perlu
ketegasan dalam memutuskan berbagai persoalan sesegera mungkin dengan tepat,
bahkan perlu orang-orang seperti Anggodo yang mampu mengatur jaksa, polisi dan
pengadilan.
Apa yang di ucapkan dalam pidato presiden setidaknya
dapat membukakan hati rakyat bahwa presiden tidak menghiraukan suara rakyat.
Namun yang pasti bahwa bangsa ini adalah bangsa pemaaf. Jadi, pidato presiden
masih akan ditunggu hanya saja jangan sampai pidato nanti semakin tidak jelas.
10/12/2009
Oleh: hajattulloh
10/12/2009
Comments