Universitas
Trunojoyo Madura, VoL(23/3) - Sejak di lantiknya Deni SB Yuherawan (Dekan
fakultas Hukum) sebagai Pembantu Rektor I (PR I) 18 Februari 2015, menjadikan posisi beliau saat ini merangkap jabatan sebagai PR I sekaligus Dekan Fakultas Hukum(FH) Universitas Trunojoyo Madura(UTM).
Menanggapi soal
tersebut, Mukhlish.SH.,MH selaku Ketua Program Studi(Kaprodi) Ilmu Hukum
berpendapat bahwa ” dalam perspektif Hukum Administrasi, rangkap jabatan itu
tidak boleh. Namun, karena tidak ada besichking(Keputusan)
dari rektor soal pemberhentian beliau(Deni SB Yuherawan,red) sebagai dekan,
maka beliau tetap sah menjadi dekan”.
Hal Berbeda dikemukakan
Tholib Effendi saat ditanya mengenai boleh tidaknya rangkap jabatan dalam hukum
administrasi. “Dalam posisi Pak Deni saat ini yang menjabat Dekan FH sekaligus
PR I hal tersebut diperbolehkan karena hingga saat ini belum ada keputusan
pemberhentian dari Rektor atas jabatan Pak Deni sebagai Dekan. Tholib
Effendi yang juga menjabat sebagai Pembantu Dekan I(PD I) FH memberitahukan
kepada reporter Voice of Law soal keputusan senat yang membahas posisi dari
Deni SB Yuherawan sebagai pimpinan senat “sesuai dengan rapat senat yang kemarin,
bahwasanya hasil dari rapat senat adalah meminta kepada Rektor agar men-plt(Pelaksana
Tugas,red)-kan dekan baru” tetapi dia sendiri sebagai anggota senat belum tau
jawaban dari rektor “nah sekarang bola panas berada ditangan rektor”. Imbuh PD
I Fakultas Hukum.
Mengenai hal tersebut Deni SB Yuherawan selaku Dekan FH memberikan
konfirmasi “sejak saya di lantik menjadi PR Ipada tanggal 18
februari 2015, seketika saya mengajukan surat permohonan
kepada Rektor untuk mengundurkan diri dari jabatan Dekan FH. kemudian pada tanggal 23 februari 2015, saya (Deni SB Yuherawan, red) mendapat surat
dari rektor untuk segera menyelenggarakan rapat senat untuk mengusulkan nama –
nama calon Dekan dan memilih Dekan. Dalam surat tersebut terdapat tata cara
mengusulkan nama – nama calon Dekan”.
Beliau
menambahkan bahwasanya dalam statuta UTM, “jika Dekan berhalangan tetap maka
senat, mengusulkan nama-nama yang akan ditetapkan oleh Rektor untuk menjadi Penjabat Dekan, untuk mengisi
waktu yang saya tinggalkan”. Namun rapat senat yang tersebut diatas hanya
membahas soal posisinya(Deni SB Yuherawan,red), hal tersebut dibenarkan oleh Pak
Deni sendiri. Diakuinya bahwa sebenarnya rapat yang kemarin itu untuk menggelar
usulan(usulan nama-nama,red) “namun teman-teman(anggota Senat,red) juga ingin
kepastian dari Rektor apakah saya masih dekan apa tidak”. Jelasnya
“Mengenai
kewenangan Dekan di FH masih saya sebab belum ada dekan baru, tetapi hal ini tidak akan berlangsung
lama apalagi di butuhkan Dekan baru
untuk mengesahkan legalitas wisuda nantinya.” Pungkas Beliau.
“Mengenai pelantikan
pak deni sebagai PR I
seharusnya beliau memberi pemberitahuan kepada pembantu dekan agar segera
melakukan rapat untuk mengganti dekan baru sehingga tidak sampai terjadi
seperti sekarang ini”. Ujar Nursiyah
selaku Ketum HMK Pemerintahan. (soe/len/mik/red)
Comments