Fakultas Hukum Butuh Penjabat Dekan

Universitas Trunojoyo Madura, VoL(23/3) - Sejak di lantiknya Deni SB Yuherawan (Dekan fakultas Hukum) sebagai Pembantu Rektor I (PR I) 18 Februari 2015, menjadikan posisi beliau saat ini merangkap jabatan sebagai PR I sekaligus Dekan Fakultas Hukum(FH) Universitas Trunojoyo Madura(UTM).

Menanggapi soal tersebut, Mukhlish.SH.,MH selaku Ketua Program Studi(Kaprodi) Ilmu Hukum berpendapat bahwa ” dalam perspektif Hukum Administrasi, rangkap jabatan itu tidak boleh. Namun, karena tidak ada besichking(Keputusan) dari rektor soal pemberhentian beliau(Deni SB Yuherawan,red) sebagai dekan, maka beliau tetap sah menjadi dekan”.

Hal Berbeda dikemukakan Tholib Effendi saat ditanya mengenai boleh tidaknya rangkap jabatan dalam hukum administrasi. “Dalam posisi Pak Deni saat ini yang menjabat Dekan FH sekaligus PR I hal tersebut diperbolehkan karena hingga saat ini belum ada keputusan pemberhentian dari Rektor atas jabatan Pak Deni sebagai Dekan. Tholib Effendi yang juga menjabat sebagai Pembantu Dekan I(PD I) FH memberitahukan kepada reporter Voice of Law soal keputusan senat yang membahas posisi dari Deni SB Yuherawan sebagai pimpinan senat  “sesuai dengan rapat senat yang kemarin, bahwasanya hasil dari rapat senat adalah meminta kepada Rektor agar men-plt(Pelaksana Tugas,red)-kan dekan baru” tetapi dia sendiri sebagai anggota senat belum tau jawaban dari rektor “nah sekarang bola panas berada ditangan rektor”. Imbuh PD I Fakultas Hukum.

Mengenai hal tersebut Deni SB Yuherawan selaku Dekan FH memberikan konfirmasi “sejak saya  di lantik  menjadi PR Ipada tanggal 18 februari 2015, seketika saya mengajukan surat permohonan kepada Rektor untuk mengundurkan diri dari jabatan Dekan FH. kemudian pada tanggal 23 februari 2015, saya (Deni SB Yuherawan, red) mendapat surat dari rektor untuk segera menyelenggarakan rapat senat untuk mengusulkan nama – nama calon Dekan dan memilih Dekan. Dalam surat tersebut terdapat tata cara mengusulkan nama –  nama calon Dekan.

Beliau menambahkan bahwasanya dalam statuta UTM, “jika Dekan berhalangan tetap maka senat, mengusulkan nama-nama yang akan ditetapkan oleh Rektor  untuk menjadi Penjabat Dekan, untuk mengisi waktu yang saya tinggalkan”. Namun rapat senat yang tersebut diatas hanya membahas soal posisinya(Deni SB Yuherawan,red), hal tersebut dibenarkan oleh Pak Deni sendiri. Diakuinya bahwa sebenarnya rapat yang kemarin itu untuk menggelar usulan(usulan nama-nama,red) “namun teman-teman(anggota Senat,red) juga ingin kepastian dari Rektor apakah saya masih dekan apa tidak”. Jelasnya
 
Mengenai kewenangan Dekan di FH masih saya sebab belum ada dekan baru, tetapi hal ini tidak akan berlangsung lama apalagi di butuhkan Dekan baru untuk mengesahkan legalitas wisuda nantinya.” Pungkas Beliau.

Mengenai pelantikan pak deni sebagai PR I seharusnya beliau memberi pemberitahuan kepada pembantu dekan agar segera melakukan rapat untuk mengganti dekan baru sehingga tidak sampai terjadi seperti sekarang ini”. Ujar Nursiyah selaku Ketum HMK Pemerintahan. (soe/len/mik/red)

Comments