MAJALAH VOICE OF LAW EDISI XIX DESEMBER 2019



Salam Pers Mahasiswa!

Tiang pancang pembangunan Jembatan Surabaya Madura (Suramadu) dibangun dengan harapan dapat menggenjot perekonomian Madura yang hingga detik ini masih menjadi daerah yang tertinggal di lingkup Jawa Timur. Untuk mengiringi hal tersebut lewat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS), pemerintah membentuk BPWS sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Namun sejak didirikan tahun 2008, BPWS dinilai lamban dalam menjalankan tugasnya.

Wacana pengembangan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (KKJSM) sampai saat ini terkendala penolakan pembebasan lahan dari sebagian warga. Di bagian utaranya yakni Kecamatan Klampis Bangkalan, tengah direncanakan pembentukan Kawasan Khusus Madura (KKM) kawasan Pelabuhan Peti Kemas Internasional terintergrasi dengan kawasan pergudangan sebagai alternatif dari membludakmya Pelabuhan Tanjung Perak dan Teluk Lamong. Namun saat ini proyek ini masih stagnan dan belum terealisasi.

Hal ini dikarenakan keberadaan BPWS dinilai tidak efektif, tumpang tindih dengan kewenangan dengan Pemerintah Daerah. Sejak dibentuk tahun 2008 BPWS hanya mampu membebaskan sekitar 45% dari total lahan 1.200 hektare. Juga yang terbaru, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan mencanangkan Madura sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Indonesia Islamic Sience Park (IISP) sebagai pusat pendidikan sekaligus wisata. Sayangnya sampai saat ini master plan dari wacana-wacana pembangunan infrastruktur Madura telah ada dan menunggu untuk direalisasikan. Namun pertanyaan sederhana, kapan wacana dan mega proyek ini terealisasi?


Untuk mendapatkan Majalah versi online bisa

Comments