Meninjau Penyelenggaraan Pesta Demokrasi FH UTM


Sumber:nikita.grid.id
VOICE - Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu tolak ukur yang penting untuk menilai dari proses berdemokrasi di suatu negara. Penyelenggaraan pemilu yang baik menunjukan keberhasilan demokrasi yang dijalankan. Satu prinsip universal dalam Pemilu adalah free and fair atau pemilihan yang bebas dan jujur.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  1945 (UUD NRI 1945) disebut sebagai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Salah satu aspek penting adalah indikatornya adalah penyelenggara pemilu yang indepeden dan professional sebagai kata kuncinya.

Berkaitan tentang pemilu, pesta demokrasi Pemilu Raya untuk memilih Gubernur, Wakil Gubernur dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (DPM FH UTM) dijadwalkan akan diselenggarakan besok Kamis (5/12) pukul 08.00-16.00 WIB. Tahun ini kembali pihak peyelenggara adalah DPM FH UTM dengan diserahkan penyelanggaraannya menjadi tanggung jawab Komisi D Komisi Pemilu bukan  pada Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas (KPUM F). DPM FH memiliki komisi D yang memiliki tugas menyelenggarakan pemilu, saya serahkan penyelenggaraan pemilu ini ke Komisi D selaku yang memiliki kewenangan untuk pembentukan panitia Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) FH UTM,” tutur A.H Shofiyullah selaku Ketua DPM FH.

Landasan Keberadaan KPUM
Jika mengacu pada Anggaran Rumah Tangga-Keluarga Mahasiswa (ART-KM), penyelenggaran pemilu harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan dibentuk oleh DPM KM UTM untuk Pemilu Raya tingkat Universitas. Hal ini diatur dalam Pasal 61 Ayat (2) menyatakan bahwa “Pemilu Mahasiswa diselenggarakan oleh KPUM yang bersifat sementara dan mandiri”.

Sedangkan pelaksanaan Pemilu Raya tingkat fakultas diselenggarakan oleh KPUM F yang pembentuknya dilaksanakan oleh DPM F dengan persetujuan Gubernur, sesuai dengan amanat ART KM UTM Pasal 61 Ayat (4) “KPUM Fakultas dibentuk melalui panitia seleksi oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas disetujui oleh Gubenrnur”

Dasar Hukum Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban DPM F di ART KM UTM

Pasal 35 tentang Tugas DPM F
(1) Membuat peraturan lembaga mahasiswa tingkat fakultas selama tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya;
(2) Melaksanakan musyawarah mahasiswa tingkat fakultas;
(3) Memberikan pertimbangan kepada Gubernur BEM F dalam memberikan sanksi oragnisasi;
(4) Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban akhir tahun dari Gubernur BEM F KM UTM yang disampaikan dalam rapat paripurna DPM F KM UTM;
(5) Menerima dan memeriksa setiap pelapor pelanggaran peraturan lembaga mahasiswa tingkat fakultas;

Pasal 36 tentang Wewenang DPM F
Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan prinsip dan tujuan KM UTM.

Pasal 37 tentang Hak DPM F
DPM F KM UTM mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Pasal 38 Kewajiban DPM F
(1) Berkewajiban menaati AD/ART serta segala peraturan KM UTM;
(2) Berkewajiban mengawasi pelaksanaan prinsip, tujuan, fungsi, dan tugas organisasi KM UTM ditingkat fakultas;
(3) Melimpahkan setiap laporan pelanggaran AD/ART kepada MKM KM UTM setelah melalui DPM KM UTM;
(4) Melimpahkan setiap laporan hasil sengketa hasil Pemilu Raya kepada MKM KM UTM.

Hal ini tidak selaras dengan fungsi yang dimiliki DPM F yaitu legislasi, pengawasan, dan penganggarannya. Dalam ART KM Pasal 34-38 tentang fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPM F namun tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa DPM dapat menyelenggarakan PEMIRA. Tidak dibentuknya KPUM F dikuatirkan tidak netralnya peleyenggaraan pemilu tahun ini, padahal prinsip penyelenggara pemilu harus menjaga netralitas dan tidak dari golongan tertentu. A.H Shofiyullah menegaskan akan menjaga netralitas penyelenggaran pemilu meskipun semua panitia dari anggota DPM F. “Kepada panitia (PEMIRA) saya sudah tegaskan untuk meningkatkan netralitas, integritas, dan profesionalitas,” ujarnya.

Berkaca pada ART KM Pasal 61 serta keberadaan KPUM tingkat universitas dan fakultas penyelenggaraan PEMIRA FH, KPUM kembali tidak dibentuk. Tidak dibentuknya  KPUM F sebagai penyelenggara PEMIRA, karena DPM FH merasa mampu untuk menyelenggaaraan pemilu tahun ini. “Karena DPM itu masih siap dan sanggup untuk meng-handle penyelenggaraan pemilu,” jelas Shofiyullah saat ditemui oleh Crew LPM Voice of Law.

Tanggapan Mahasiswa Terkait Tidak Adanya KPUM F di Pemilu Raya FH UTM 2019
Jika melihat dari ART KM UTM, harusnya KPUM F dibentuk oleh DPM FH Bersama Gubernur. Jika melihat PEMIRA yang berjalan di Fakultas lain juga membentuk KPUM F. “Kalau lihat ART KM UTM seharusnya PEMIRA FH perlu dibentuk KPUM F yang anggotanya dipilih mandiri dan ad hoc, namun nyatanya malah membentuk Panitia Penyelenggara Pemilu yang anggotanya dari DPM sendiri. Seharusnya mahasiswa FH lebih tahu dari pada fakultas lain,” ungkap Ahmad Zainal S.A.

Selaras dengan pendapat Ahmad Zainal, menurut Dendy Cristanto PEMIRA FH cacat secara hukum karena dalam ART dijelaskan bahwa pemilu Gubernur dan DPM harusnya diselenggarakan oleh panitia yang bernama KPUM F. “Dilihat dari ART, PEMIRA FH tidak sesuai. Karena tidak mengacu pada ART, jadi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan DPM besok dapat dikatakan cacat secara hukum karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga hasil dari pemilu tersebut tidak sah harusnya,” tuturnya.

Dilihat dari segi teknis pemilu itu harus diselenggarakan secara  mandiri dan dipilih secara umum. Jadi seluruh mahasiswa FH dapat ikut andil dalam kepanitiaan pemilu. “Saya tidak memihak siapapun disini. Saya berpendapat bahwa ada kesalahan teknis, pemilu harus diselenggarakan oleh badan yang berwenang, bertanggung jawab, dan mandiri bernama KPUM F,” ucap Nur Laili  M.

Nur Laili menambahkan, keberadaan Panitia Penyelenggara Pemilu dari DPM FH banyak mahasiswa yang tidak tahu fungsinya dan kurangnya pemberitahuan tentang lembaga tersebut sebelumnya. “Walaupun saat ini ada panitia penyelenggara pemilu, namun banyak mahasiswa tidak tahu apa fungsinya karena tidak ada penyuluhan tentang hal itu, saya rasa ada permainan politik yang memang sudah seperti ini,” tutupnya. (Ly/De/Da/Jv)

Comments