Sumber:nikita.grid.id
VOICE - Pemilihan umum (pemilu)
merupakan salah satu tolak ukur yang penting untuk menilai dari proses
berdemokrasi di suatu negara. Penyelenggaraan pemilu yang baik menunjukan
keberhasilan demokrasi yang dijalankan. Satu prinsip universal dalam Pemilu
adalah free and fair atau pemilihan yang bebas dan jujur.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) disebut sebagai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Salah satu aspek penting adalah indikatornya adalah penyelenggara pemilu yang indepeden dan professional sebagai kata kuncinya.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) disebut sebagai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Salah satu aspek penting adalah indikatornya adalah penyelenggara pemilu yang indepeden dan professional sebagai kata kuncinya.
Berkaitan tentang pemilu, pesta demokrasi Pemilu Raya untuk memilih Gubernur, Wakil Gubernur dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (DPM FH UTM) dijadwalkan akan diselenggarakan besok Kamis (5/12) pukul 08.00-16.00 WIB.
Tahun ini kembali pihak peyelenggara adalah DPM FH
UTM dengan diserahkan penyelanggaraannya menjadi tanggung jawab Komisi D Komisi
Pemilu bukan pada Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas (KPUM F). “DPM FH memiliki komisi D yang memiliki tugas menyelenggarakan pemilu, saya serahkan penyelenggaraan pemilu ini ke Komisi D selaku
yang memiliki kewenangan untuk pembentukan panitia Pemilihan Umum Raya
(PEMIRA) FH UTM,” tutur A.H Shofiyullah selaku
Ketua DPM FH.
Landasan
Keberadaan KPUM
Jika mengacu pada Anggaran Rumah Tangga-Keluarga
Mahasiswa (ART-KM), penyelenggaran pemilu harus dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan dibentuk oleh DPM KM UTM untuk Pemilu Raya tingkat
Universitas. Hal ini diatur dalam Pasal 61 Ayat (2) menyatakan bahwa “Pemilu
Mahasiswa diselenggarakan oleh KPUM yang bersifat sementara dan mandiri”.
Sedangkan pelaksanaan Pemilu Raya
tingkat fakultas diselenggarakan oleh KPUM F yang pembentuknya dilaksanakan
oleh DPM F dengan persetujuan Gubernur, sesuai dengan amanat ART KM UTM Pasal
61 Ayat (4) “KPUM Fakultas dibentuk melalui panitia seleksi oleh Dewan
Perwakilan Mahasiswa Fakultas disetujui oleh Gubenrnur”
Dasar Hukum
Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban DPM F di ART KM UTM
Pasal 35 tentang
Tugas DPM F
(1) Membuat
peraturan lembaga mahasiswa tingkat fakultas selama tidak bertentangan dengan
peraturan diatasnya;
(2) Melaksanakan
musyawarah mahasiswa tingkat fakultas;
(3) Memberikan
pertimbangan kepada Gubernur BEM F dalam memberikan sanksi oragnisasi;
(4) Menerima atau
menolak laporan pertanggungjawaban akhir tahun dari Gubernur BEM F KM UTM yang
disampaikan dalam rapat paripurna DPM F KM UTM;
(5) Menerima dan
memeriksa setiap pelapor pelanggaran peraturan lembaga mahasiswa tingkat
fakultas;
Pasal 36
tentang Wewenang DPM F
Membuat
ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan prinsip dan tujuan
KM UTM.
Pasal 37 tentang
Hak DPM F
DPM F KM UTM
mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Pasal 38 Kewajiban
DPM F
(1) Berkewajiban
menaati AD/ART serta segala peraturan KM UTM;
(2) Berkewajiban
mengawasi pelaksanaan prinsip, tujuan, fungsi, dan tugas organisasi KM UTM ditingkat fakultas;
(3) Melimpahkan
setiap laporan pelanggaran AD/ART kepada MKM KM UTM setelah melalui DPM KM UTM;
(4) Melimpahkan
setiap laporan hasil sengketa hasil Pemilu Raya kepada MKM KM UTM.
Hal ini tidak selaras dengan fungsi yang
dimiliki DPM F yaitu legislasi, pengawasan, dan penganggarannya. Dalam ART KM Pasal 34-38
tentang fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPM F namun tidak ada satu
pasal pun yang menyebutkan bahwa DPM dapat menyelenggarakan PEMIRA. Tidak
dibentuknya KPUM F dikuatirkan tidak netralnya peleyenggaraan pemilu tahun ini,
padahal prinsip penyelenggara pemilu harus menjaga netralitas dan tidak dari
golongan tertentu. A.H Shofiyullah menegaskan akan menjaga netralitas
penyelenggaran pemilu meskipun semua panitia dari anggota DPM F. “Kepada panitia
(PEMIRA) saya sudah tegaskan untuk meningkatkan netralitas, integritas, dan profesionalitas,”
ujarnya.
Berkaca
pada ART KM Pasal 61 serta keberadaan KPUM tingkat universitas dan fakultas penyelenggaraan
PEMIRA FH, KPUM kembali tidak dibentuk. Tidak dibentuknya KPUM F sebagai penyelenggara PEMIRA, karena DPM
FH merasa mampu untuk menyelenggaaraan pemilu tahun ini. “Karena DPM itu masih
siap dan sanggup untuk meng-handle penyelenggaraan pemilu,” jelas Shofiyullah
saat ditemui oleh Crew LPM Voice of Law.
Tanggapan
Mahasiswa Terkait Tidak Adanya KPUM F di Pemilu Raya FH UTM 2019
Jika
melihat dari ART KM UTM, harusnya KPUM F dibentuk oleh DPM FH Bersama Gubernur.
Jika melihat PEMIRA yang berjalan di Fakultas lain juga membentuk KPUM F. “Kalau
lihat ART KM UTM seharusnya PEMIRA FH perlu dibentuk KPUM F yang anggotanya
dipilih mandiri dan ad hoc, namun nyatanya malah membentuk Panitia
Penyelenggara Pemilu yang anggotanya dari DPM sendiri. Seharusnya mahasiswa FH lebih tahu dari pada fakultas lain,” ungkap Ahmad Zainal S.A.
Selaras
dengan pendapat Ahmad Zainal, menurut Dendy Cristanto PEMIRA FH cacat secara
hukum karena dalam ART dijelaskan bahwa pemilu Gubernur dan DPM harusnya
diselenggarakan oleh panitia yang bernama KPUM F. “Dilihat dari ART, PEMIRA FH
tidak sesuai. Karena tidak mengacu pada ART, jadi pelaksanaan pemilihan
Gubernur dan DPM besok dapat dikatakan cacat secara hukum karena tidak sesuai
dengan peraturan yang berlaku sehingga hasil dari pemilu tersebut tidak sah
harusnya,” tuturnya.
Dilihat
dari segi teknis pemilu itu harus diselenggarakan secara mandiri dan dipilih secara umum. Jadi seluruh
mahasiswa FH dapat ikut andil dalam kepanitiaan pemilu. “Saya tidak memihak
siapapun disini. Saya berpendapat bahwa ada kesalahan teknis, pemilu harus diselenggarakan
oleh badan yang berwenang, bertanggung jawab, dan mandiri bernama KPUM F,” ucap
Nur Laili M.
Nur
Laili menambahkan, keberadaan Panitia Penyelenggara Pemilu dari DPM FH banyak
mahasiswa yang tidak tahu fungsinya dan kurangnya pemberitahuan tentang lembaga
tersebut sebelumnya. “Walaupun saat ini ada panitia penyelenggara pemilu, namun
banyak mahasiswa tidak tahu apa fungsinya karena tidak ada penyuluhan tentang
hal itu, saya rasa ada permainan politik yang memang sudah seperti ini,” tutupnya. (Ly/De/Da/Jv)
Comments