Pada
tau gak sih? Apa itu Omnibus Law? Mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat
Indonesia, tentunya bagi mereka yang selalu update informasi. Pertama
kali Omnibus Law disampaikan oleh Presiden Jokowi pada saat pidato sehabis pelantikan
Presiden pada tanggal 21 Oktober 2019. Daripada bingung atau mungkin kurang
jelas apa itu Omnibus Law, mari kita intip sedikit siapa tau bermanfaaat.
Menurut
wikipedia, Undang-undang Sapu Jagat atau Undang-undang Omnibus adalah
istilah untuk menyebut undang-undang yang mengandung berbagai macam topik yang
dimaksudkan untuk memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain yang
sebelumnya dianggap bertentangan atau tumpang tindih. Begitulah kira-kira tentang
Omnibus Law
Sebenarnya
sih Omnibus Law ini sudah familiar di negara Amerika Serikat yang bermazhab
aliran hukum Common Law. Lantas bagaimana dengan mahzab hukum Indonesia? Yang menganut
aliran Civil Law sistem yang katanya hukum tertulis. Memang begitu, terdapat
dalam UUD NRI Tahun 1945 secara tertulis. Lantas bagaimana dengan hukum adat?
Bingung?
Menurut
ilmu yang saya ketahui mengenai mahzab hukum di Indonesia bukan hanya Civil Law
sistem tetapi juga Common Law sistem, intinya gado-gado lah ya? Sejenis makanan
yang sangat populer di Indonesia dengan segala macam bahan yang dijadikan satu sehingga
menghasilkan makanan khas yang enak. Semoga mahzab Hukum Indonesia juga begitu
meskipun bermacam-macam tapi bisa menjadi keharmonisan dan selalu menjadi payung
yang teduh.
Mungkin
mahzab yang dianut sudah paham, lantas bagaimana dengan Omnibus Law? Kenapa
ngebet banget untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang? Sehingga bernafsu
sekali ingin cepat disahkan. Mungkin bertanya-tanya bagaimana manfaatnya?
Omnibus Law atau Undang-Undang Sapu Jagat ini menyasar dalam tiga sektor yang menjadi
perbincangan yakni, Undang-Undang Perpajakan, Pemberdayaan UMKM dan Cipta
Lapangan Kerja atau yang sering disebut Undang-Undang Cilaka. Sampai saat ini saya
juga belum begitu paham mengapa disebut Undang-Undang Cilaka.
Omnibus
Law UU perpajakan dan perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lewat
tersedianya peraturan yang ramah investasi. Ranah perpajakan yang disentuh oleh
rancangan Omnibus Law antara lain Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),
Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemerintah
Daerah (Pemda) yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini.
Dengan
adanya Perpajakan yang disentuh oleh Omnibus Law ini jika merujuk pada salah
satu artikel pada situs Direktorat Jenderal Pajak, nilai pertumbuhan ekonomi
suatu negara bisa ditinjau lewat tingkat konsumsi masyarakatnya, belanja
pemerintah, nilai investasi, dan peran dalam perdagangan internasional. Lalu,
untuk memberi pengaruh dan merubah kebijakan sesuai kepentingan dan kebutuhan,
pemerintah akan menggunakan kebijakan fiskal.
Salah
satu instrumen kebijakan fiskal adalah instrumen pajak. Misalnya, untuk
meningkatkan daya beli atau tingkat konsumsi dari masyarakat, pemerintah bisa
meningkatkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar penerimaan untuk
masyarakat menjadi semakin besar dan bisa digunakan untuk konsumsi yang lebih
besar. Untuk persoalan ini, Kemenkeu sudah mulai melaksanakan lewat Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
Omnibus
Law juga memberikan pengakuan yang menarik seperti pengurangan dan pembebasan
pajak seperti tax holiday, super deduction untuk vokasi dan cakupan riset dan
development. Ini juga termasuk perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk
kegiatan padat karya, juga fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),
pengurangan, dan pembebasan pajak daerah itu akan diatur di dalam RUU baru ini,
Harapannya,
dengan banyaknya insentif serta kemudahan birokrasi dalam pelayanan pembayaran
pajak, Wajib Pajak menjadi semakin sadar dan mau ikut berpartisipasi aktif
dalam meningkatkan penerimaan pajak negara sehingga bisa membantu meningkatkan
nilai belanja pemerintah.
Lantas
bagaimana dengan Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang juga menjadi bagian penting
dalam Undang-Undang Omnibus Law ini tujuannya sangat simpel sekali yang menurut
pemerintah yaitu membuat masyarakat banyak bisa memperoleh banyak pekerjaan
dengan itu angka pengangguran di Indonesia terkurangi.
Undang-Undang
Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) juga mendorong pengusaha untuk mendirikan pabrik
baru terutama pada karya yang diharapkan bisa menyerap banyak tenaga pekerja,
tentunya juga melindungi investasi yang sudah ada Indonesia agar tetap netahan.
Memang
jika hanya kita melihat dari satu sisi saja, banyak sekali manfaatnya pastinya
tidaknya selamanya kita selalu melihat rumah yang indah dari depan gang begitu
megah, tapi lihatlah di dari samping sapa tau ada tembok yang mengganggu tetangga.
Jika
nasi sudah menjadi bubur pasti tidak akan menjadi nasi kembali, begitu juga dengan
Omnibus Law, jika sudah disahkan sangat sulit untuk dirubah. makanya perlu dikaji
sebelum disahkan, apa saja mudharatnya atau akibatnya?
Demo
dari berbagai daerah juga sudah bergema, dari kalangan pengamat juga menanggapi
dari kalangan mahasiswa pastinya sebagian juga sudah mengkaji sebagai control
sosial, lantas seperti dampaknya jika disahkan.
Isi
RUU Cilaka ini dianggap tak berpihak kepada buruh, rakyat, hingga lingkungan
hidup. Beberapa ketentuan hukum yang dinilai bermasalah dalam RUU Cilaka diantaranya
soal kemudahan bagi perusahaan tambang melanjutkan dan meluaskan wilayah
pertambangan. RUU Cilaka dinilai berpotensi 'melonggarkan' izin lingkungan dan
AMDAL.
Koordinator
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah menyatakan aturan sapu jagat
yang isinya memberi kemudahan bagi perusahaan tambang ini justru mengancam
kehidupan rakyat dan lingkungan di sekitar lokasi pertambangan.
Jika
sudah mengancam kehidupan rakyat, apakah itu yang dinamakan jurus atau terobosan
baru, yang dinamakan Omnibus law? Semoga setiap payung hukum yang diciptakan
bukan hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu tetapi untuk kemakmuran rakyatarena
jika rakyat sudah makmur negara akan maju, jika rakyat menjadi korban untuk menjadi
maju lantas siapa yang akan diuntungkan? Mereka (Orang-Orang berdasi), jika begitu
mungkin mereka lupa pasal 33C UUD 1945 "Bumi dan Air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Atau mungkin saja berubah menjadi
Pengusaha?
"Jangan
perdebatkan soal keadilan. Sebab keadilan bukan untuk diperdebatkan. Jangan
cerita soal kemakmuran Sebab kemakmuran hanya untuk anjing si tuan polan."
Iwan Fals
Oleh: Syaiful Bahri