Omnibus Law itu untuk siapa, Rakyat atau Pengusaha?

 
Pada tau gak sih? Apa itu Omnibus Law? Mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, tentunya bagi mereka yang selalu update informasi. Pertama kali Omnibus Law disampaikan oleh Presiden Jokowi pada saat pidato sehabis pelantikan Presiden pada tanggal 21 Oktober 2019. Daripada bingung atau mungkin kurang jelas apa itu Omnibus Law, mari kita intip sedikit siapa tau bermanfaaat.

Menurut wikipedia, Undang-undang Sapu Jagat atau Undang-undang Omnibus adalah istilah untuk menyebut undang-undang yang mengandung berbagai macam topik yang dimaksudkan untuk memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain yang sebelumnya dianggap bertentangan atau tumpang tindih. Begitulah kira-kira tentang Omnibus Law

Sebenarnya sih Omnibus Law ini sudah familiar di negara Amerika Serikat yang bermazhab aliran hukum Common Law. Lantas bagaimana dengan mahzab hukum Indonesia? Yang menganut aliran Civil Law sistem yang katanya hukum tertulis. Memang begitu, terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 secara tertulis. Lantas bagaimana dengan hukum adat? Bingung?

Menurut ilmu yang saya ketahui mengenai mahzab hukum di Indonesia bukan hanya Civil Law sistem tetapi juga Common Law sistem, intinya gado-gado lah ya? Sejenis makanan yang sangat populer di Indonesia dengan segala macam bahan yang dijadikan satu sehingga menghasilkan makanan khas yang enak. Semoga mahzab Hukum Indonesia juga begitu meskipun bermacam-macam tapi bisa menjadi keharmonisan dan selalu menjadi payung yang teduh.

Mungkin mahzab yang dianut sudah paham, lantas bagaimana dengan Omnibus Law? Kenapa ngebet banget untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang? Sehingga bernafsu sekali ingin cepat disahkan. Mungkin bertanya-tanya bagaimana manfaatnya? Omnibus Law atau Undang-Undang Sapu Jagat ini menyasar dalam tiga sektor yang menjadi perbincangan yakni, Undang-Undang Perpajakan, Pemberdayaan UMKM dan Cipta Lapangan Kerja atau yang sering disebut Undang-Undang Cilaka. Sampai saat ini saya juga belum begitu paham mengapa disebut Undang-Undang Cilaka.

Omnibus Law UU perpajakan dan perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lewat tersedianya peraturan yang ramah investasi. Ranah perpajakan yang disentuh oleh rancangan Omnibus Law antara lain Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini. 

Dengan adanya Perpajakan yang disentuh oleh Omnibus Law ini jika merujuk pada salah satu artikel pada situs Direktorat Jenderal Pajak, nilai pertumbuhan ekonomi suatu negara bisa ditinjau lewat tingkat konsumsi masyarakatnya, belanja pemerintah, nilai investasi, dan peran dalam perdagangan internasional. Lalu, untuk memberi pengaruh dan merubah kebijakan sesuai kepentingan dan kebutuhan, pemerintah akan menggunakan kebijakan fiskal.

Salah satu instrumen kebijakan fiskal adalah instrumen pajak. Misalnya, untuk meningkatkan daya beli atau tingkat konsumsi dari masyarakat, pemerintah bisa meningkatkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar penerimaan untuk masyarakat menjadi semakin besar dan bisa digunakan untuk konsumsi yang lebih besar. Untuk persoalan ini, Kemenkeu sudah mulai melaksanakan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.

Omnibus Law juga memberikan pengakuan yang menarik seperti pengurangan dan pembebasan pajak seperti tax holiday, super deduction untuk vokasi dan cakupan riset dan development. Ini juga termasuk perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya, juga fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pengurangan, dan pembebasan pajak daerah itu akan diatur di dalam RUU baru ini,

Harapannya, dengan banyaknya insentif serta kemudahan birokrasi dalam pelayanan pembayaran pajak, Wajib Pajak menjadi semakin sadar dan mau ikut berpartisipasi aktif dalam meningkatkan penerimaan pajak negara sehingga bisa membantu meningkatkan nilai belanja pemerintah.

Lantas bagaimana dengan Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang juga menjadi bagian penting dalam Undang-Undang Omnibus Law ini tujuannya sangat simpel sekali yang menurut pemerintah yaitu membuat masyarakat banyak bisa memperoleh banyak pekerjaan dengan itu angka pengangguran di Indonesia terkurangi.

Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) juga mendorong pengusaha untuk mendirikan pabrik baru terutama pada karya yang diharapkan bisa menyerap banyak tenaga pekerja, tentunya juga melindungi investasi yang sudah ada Indonesia agar tetap netahan.

Memang jika hanya kita melihat dari satu sisi saja, banyak sekali manfaatnya pastinya tidaknya selamanya kita selalu melihat rumah yang indah dari depan gang begitu megah, tapi lihatlah di dari samping sapa tau ada tembok yang mengganggu tetangga.

Jika nasi sudah menjadi bubur pasti tidak akan menjadi nasi kembali, begitu juga dengan Omnibus Law, jika sudah disahkan sangat sulit untuk dirubah. makanya perlu dikaji sebelum disahkan, apa saja mudharatnya atau akibatnya? 

Demo dari berbagai daerah juga sudah bergema, dari kalangan pengamat juga menanggapi dari kalangan mahasiswa pastinya sebagian juga sudah mengkaji sebagai control sosial, lantas seperti dampaknya jika disahkan.

Isi RUU Cilaka ini dianggap tak berpihak kepada buruh, rakyat, hingga lingkungan hidup. Beberapa ketentuan hukum yang dinilai bermasalah dalam RUU Cilaka diantaranya soal kemudahan bagi perusahaan tambang melanjutkan dan meluaskan wilayah pertambangan. RUU Cilaka dinilai berpotensi 'melonggarkan' izin lingkungan dan AMDAL.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah menyatakan aturan sapu jagat yang isinya memberi kemudahan bagi perusahaan tambang ini justru mengancam kehidupan rakyat dan lingkungan di sekitar lokasi pertambangan.

Jika sudah mengancam kehidupan rakyat, apakah itu yang dinamakan jurus atau terobosan baru, yang dinamakan Omnibus law? Semoga setiap payung hukum yang diciptakan bukan hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu tetapi untuk kemakmuran rakyatarena jika rakyat sudah makmur negara akan maju, jika rakyat menjadi korban untuk menjadi maju lantas siapa yang akan diuntungkan? Mereka (Orang-Orang berdasi), jika begitu mungkin mereka lupa pasal 33C UUD 1945 "Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Atau mungkin saja berubah menjadi Pengusaha?

"Jangan perdebatkan soal keadilan. Sebab keadilan bukan untuk diperdebatkan. Jangan cerita soal kemakmuran Sebab kemakmuran hanya untuk anjing si tuan polan." Iwan Fals

Oleh:  Syaiful Bahri


Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post