Pro Kontra Era New Normal di Tengah Pandemi

 Pandemi Covid-19 belum berakhir, bahkan kapan puncak pandemi ini akan berlangsung masih menjadi perdebatan khalayak luas. Informasi terbaru ada beberapa negara yang berencana akan menerapkan sistem kenormalan baru (new normal) guna mengetahui bagaimana cara hidup berdampingan dengan Covid-19. Di Indonesia sendiri, new normal tengah diperbincangkan selama beberapa minggu belakangan. New normal diinformasikan segera dilakukan dengan protokol pada masing-masing aspek. 
        
Dalam sebuah timeline yang masih dirancang dan telah beredar luas, penerapan new normal kemungkinan besar akan dimulai pada awal Juni ini. Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, mengatakan bahwa cepat atau tidaknya new normal diberlakukan tergantung pada evaluasi. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang mengatur atau menyusun aturan-aturan yang bisa diberlakukan saat kondisi memungkinkan untuk membuka semua sarana publik. Oleh sebab itu, ia tidak mempermasalahkan jika pemerintah melakukan persiapan, pembuatan regulasi, juga timeline rencana. Hanya saja, satu hal yang ditegaskan Pandu adalah pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan dibukanya sarana publik dalam berbagai sektor. Hal ini menurutnya perlu mempertimbangkan hasil evaluasi epidemiologi jumlah kasus yang ada. Persiapan tersebut tidak bisa diterapkan dalam level yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia. Salah satu caranya bisa dilakukan secara bertahap tergantung wilayah mana saja yang memang sudah dan belum bisa dilonggarkan PSBB-nya. 
        
Lain halnya dengan pakar epidemiologi, sistem new normal ini disambut positif oleh pengusaha. Menteri Kesehatan, Dr. Terawan Agus Putranto, mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.  Untuk aturan umumnya seperti sediakan fasilitas cuci tangan, desinfeksi berkala setiap empat jam sekali, wajib gunakan masker, pastikan pekerja berperilaku hidup bersih dan sehat, cek suhu badan pekerja dan pengunjung, serta pasang informasi tentang (pembatasan jaga fisik, cuci tangan dan memakai masker). Jika suhu badannya di atas 37,3 derajat celcius setelah dua kali dicek, maka tidak diperkenankan masuk. 
        
Selain aturan di atas, masih ada beberapa aturan lain yang harus dipatuhi apabila new normal ini diterapkan di Indonesia, seperti aturan mengenai pembatasan jarak yang meliputi tiga hal. Pertama, beri tanda khusus untuk pembatasan jarak antar pekerja. Kedua, atur jumlah pekerja yang masuk. Ketiga, meja dan tempat duduk kerja harus berjarak minimal 1 meter. Aturan minimalisir kontak dengan konsumen, aturan ini berupa perintah untuk menggunakan pembatas untuk perlindungan tambahan bagi pekerja dan dihimbau untuk melakukan metode pembayaran dengan non tunai. Lalu yang terakhir, aturan mencegah kerumunan konsumen yang memiliki lima poin penting, diantaranya adalah kendalikan jumlah pekerja/pelanggan yang masuk ke gedung, terapkan sistem antrean di pintu masuk dengan jarak minimal 1 meter, beri tanda di lantai untuk kepatuhan jarak fisik, terapkan jam layanan sesuai kebijakan pemerintahan setempat, kurangi pertemuan langsung dengan konsumen dengan menerima pesan-antar dan take away. Hal ini disambut baik juga oleh Agung Pambudi, selaku Direktur Eksekutif di Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Panduan kesehatan yang dikeluarkan itu dapat berguna untuk menghindari keterpurukan ekonomi yang lebih amburadul. Meskipun hal ini disambut positif, pengusaha hotel mengalami kebingungan dengan praktik new normal yang diinginkan pemerintah.  
        
Namun, kebingungan menghampiri pengusaha yang bergerak di bidang perhotelan. Sekretarias Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran menyampaikan sampai saat ini pihaknya sebagai perwakilan industri, masih menunggu protokol kesehatan yang harus mereka terapkan. Maulana menyampaikan saat ini ada empat versi protokol dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang beredar. Maulana membingungkan karena terjadi tumpang tindih antar protokol. Selain itu, ia juga menyampaikan hasil pertemuan antara PHRI dengan Menteri Pariwisata, Wishnutama pada 9 Mei 2020, menyepakati bahwa protokol untuk menghadapi new normal itu bentuknya Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun berdasarkan draft protokol terbaru yang Maulana terima, ia mengkhawatirkan bahwa hotel juga harus melakukan sertifikasi kesehatan agar diizinkan beroperasi.
        
Hal ini tidak luput pula dari perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam menghadapinya ia menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Dalam Kepmen tersebut, diatur sejumlah protokol untuk aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat selama penerapan era new normal. Berdasarkan lembaran Kepmen, terdapat protokol terkait transportasi publik. Salah satu poinnya mengatur operasional ojek online dan ojek konvensional agar tetap ditangguhkan. Bunyi aturannya “Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.” Menurut Tito, pelonggaran PSBB bisa dilakukan, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum pandemi Covid-19 ini.  

Oleh: Sri Wahyu Mukarromah

Comments