Di
setiap era ada cerita dan kebijakan masing-masing yang selalu berdampingan
dengan perkembangan zaman. Seperti itulah kehidupan, sejarah akan selalu
mencatat tentang setiap perubahan dari waktu ke waktu seperti halnya kebijakan yang
terjadi di negeri tercinta ini (Indonesia), negeri yang disatukan oleh laut
dari Sabang sampai Merauke, dari pulau Miangas sampai pulai Rote bersatu di
pusaran bumi pertiwi.
Perjalanan
panjang sudah dilalui dengan penuh rintangan dan cerita yang tertulis dalam
sejarah pergantian pemimpin sudah berkali-kali dari era Presiden Soekarno
sampai era Presiden Jokowi saat ini yang merupakan presiden Republik Indonesia
ke-7, tentunya dari setiap pergantian pemimpin akan ada kebijakan baru dan era
baru yang harus dimulai dengan penuh semangat dan cita-cita untuk menggapai
indonesia emas yang diimpikan. Kebijakan setiap pemimpin dengan ciri khas yang
berbeda memberikan warna tersendiri terhadap kebijakannya.
Salah
satunya, kebijakan presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dimana pada saat
ia menjabat kursi kepresidenan mengeluarkan suatu kebijakan tentang Badan
Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) dengan dikeluarkannya Peraturan
Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
(BPWS) dan disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) untuk lebih mendukung peningkatan kinerja
BPWS di dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Dalam kebijakan tersebut
tentunya mempunyai tujuan yang sangat mulia yakni untuk Kawasan Kaki Jembatan Sisi (KKJS)
Madura (600 Ha) dan kawasan khusus di Utara Pulau Madura (600 Ha). Kawasan Kaki
Jembatan Sisi Madura (KKJSM) dikembangkan untuk mendorong perkembangan ekonomi,
sedangkan kawasan khusus di Utara Pulau Madura untuk pengembangan kawasan
Pelabuhan Peti Kemas. Selain melaksanakan tugas dan fungsi di atas, badan
pelaksana BPWS juga bertugas untuk stimulasi pembangunan infrastruktur untuk
wilayah Suramadu secara keseluruhan.
Lantas
bagaimana peran BPWS sejauh ini?
Bisa
kita lihat, dengan mata telanjang terkait dampak adanya BPWS; lembaga
non-struktural tersebut, jika kita melintas di sisi madura selatan dan sisi
Madura Utara apakah ada perubahan infrastruktur sejak dahulu sampai sekarang?
Seperti apa rencana dan tujuan adanya BPWS dibentuk? Jika kita melihat secara
langsung nampak-nampaknya sama saja tidak perubahan yang signifikan, mungkin
saja Jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dan Madura yang selalu
diidam-idamkan? Tapi pada kenyatannya ya begitu-begitu.
Adanya
BPWS yaitu mendorong perekonomian di daerah Madura salah satunya dengan
membangun pelabuhan Peti Kemas di kabupaten Bangkalan, tepatnya di kecamatan
Klampis, namun sampai saat ini pada kenyataannya pelabuhan Peti Kemas ya belum
muncul batang hidungnya. Master plan yang selalu dihadirkan pada
setiap pameran pembangunan. Harapan dan harapan selalu terpancar untuk perubahan
ke arah yang lebih baik, seperti tujuan mulia BPWS (seharusnya).
Dua
belas tahun berjalan BPWS bagaimana nasibnya kini? Apakah sudah tamat?
Bukan
waktu sebentar, perjalanan BPWS menemani wilayah Surabaya dan Madura dengan
program-program yang mulia, namun hanya program saja, sebuah inkonsistensi.
Karena sampai saat ini belum terlihat secara jelas dan nyata. Hingga pada
akhirnya di penghujung tahun 2020
menjadi waktu bersejarah bagi BPWS dengan dikeluarkannya Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran
Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura,
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji
Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan
Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional indonesia,
dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, bahwa BPWS resmi dibubarkan. Sedikit
sedih namun juga bahagia mendengar pembubaran BPWS, di lain sisi bagaimana
pembangunan daerah Madura ke depannya, di sisi lain lebih baik baik dibubarkan
buat apa tidak ada gunanya bukan begitu? Bisa kita lihat dengan berjalannya
waktu apakah menjadi lebih baik tanpa kehadirannya atau bersedih? Bagaimana
kelanjutan master plan tersebut? Siapa yang akan mengelolanya? Mega
proyek bak gugusan surgawi itu. Kita tunggu saja.
Lantas
apakah menjadi langkah tepat dengan dibubarkannya BPWS? Jika hanya sebagai ikon
saja mending dibubarin gitu kan, tetapi langkah apa yang tepat untuk
menggantikannya? Apakah untuk membuat suatu perubahan baru menjadikan Madura
sebagai provinsi? Ya itu persoalan tebak-tebakan. Selama ini persoalan Madura
sebagai provinsi memisahkan dari Provinsi Jawa Timur memang selalu terdengar di
telinga masyarakat Madura, dengan harapan-harapan Madura bisa lebih maju dan
sejahtera tentunya, tapi disayangkan Madura hanya memiliki 4 Kabupaten dan
belum mencukupi untuk menjadi provinsi karena harus memiliki 5 kabupaten/kota.
Jika kita kaitkan dengan pembubaran BPWS apakah akan memudahkan Madura menjadi
provinsi untuk mengelola daerahnya sendiri, itu hanya asumsi ya jangan
berimajinasi terlalu tinggi.
Dengan
tamatnya era BPWS, semoga ada era baru yang lebih baik untuk Madura kedepannya,
agar tercipta kemajuan dan kesejahteraan di Madura bukan hanyak program-program
yang rapi di atas kertas bak kitab suci. Namun tidak ada pengaplikasian dan
kekonsistenan untuk mewujudkannya.
Oleh: Syaiful Bahri
Comments