Penyesuaian Kurikulum dan Kendala Teknis Menjadi Faktor Penyebab Terjadinya Permasalahan KRS

 



Disetiap awal semester kerap sekali terjadi permasalahan yang telah menjadi langganan ketika akan melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) di website Siakad Trunojoyo. Setiap tahunnya terdapat berbagai macam masalah dimulai dari kelas yang tertera penuh di server, jadwal yang bentrok, dan yang terbaru permasalahan tidak dapat diambilnya salah satu matakuliah dikarenakan hilangnya matakuliah wajib dan perasyarat yang telah ditempuh. Dengan adanya permasalahan ini, tentu membuat pelaksanaan KRS menjadi cukup terhambat dan membuat server dari Siakad sendiri menjadi lemot karena banyaknya server yang mengakses Siakad diwaktu yang bersamaan. Oleh sebab itu, banyak mahasiswa/i Fakultas Hukum yang mengeluhkan dan menyayangkan permasalahan ini selalu terjadi, hingga menimbulkan beberapa isu yang simpang siur.

Pada Senin (12/2) Tim Voice of Law melakukan wawancara dengan salah satu pihak pelayanan akademik fakultas hukum, yakni M. Fathul Harib Amrullah yang menjabat sebagai Pengelola Data dan Informasi Akademik di Fakultas Hukum. Menurutnya terdapat beberapa faktor terjadinya permasalahan KRS tiap tahunnya dimulai dari penyesuaian kurikulum dan kendala teknis, "permasalahan KRS faktor penyebabnya dapat berupa, pertama dari perubahan kurikulum, kita tidak bisa menerapkan kurikulum 2022 ini ke semua angkatan. Akhirnya terdapat satu angkatan yang menjalankan dua kurikulum sehingga terdapat matakuliah yang harus disetarakan. Pembuatan kurikulum ini terdapat beberapa persyaratan dari sistemnya, seperti kode matakuliah tidak boleh sama dan nama matakuliah tidak boleh sama agar dapat terdeteksi bahwa matakuliah tersebut berada dikurikulum yang berbeda.” Jelasnya terkait faktor penyebab terjadinya masalah KRS setiap tahunnya “Kedua, masalah teknis dimana kemarin itu di grup Pddikti UTM terdapat beberapa komplenan terkait matakuliah para mahasiswa yang hilang dari transkipnya dan sudah terjadi sebelum dilakukannya KRSan ini. Hal tersebut terjadi karena ada matakuliah pernyetaraan yang memiliki kode sama dengan kurikulum sebelumnya dan kurikulum terbaru ini. Setelah saya lakukan pengulangan dan perbaikan kemarin itu ternyata tetap masih terdapat beberapa mahasiswa yang matakuliahnya itu masih hilang. Sehingga hal tersebut bukan lagi menjadi kemampuan saya untuk menangani masalah ini, akhirnya saya mengadukan hal ini ke Puskom atau PTIK sebab memang sedang terjadinya perbaikan data matakuliah perasyarat oleh pihak Puskom.” Lanjut M. Fathul Harib Amrullah yang menjelaskan terkait permasalahan KRS  terjadi disebabkan oleh perubahan kurikum, perbaikan basis data dan mata kuliah yang bermasalah.

Tanggal dimulainya KRS sendiri menjadi sebuah tanda tanya bagi banyak mahasiswa, M. Fathul Harib Amrullah sendiri menjelaskan bahwa Fakultas Hukum menjadwalkan KRSan dengan mengacu pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Wakil Rektor 1. “Jika mengacu pada Surat Edaran Wakil Rektor 1 terkait pengumuman he registrasi semester genap pada poin B KRS dimulai pada tanggal 12 Februari atau mengikuti jadwal yang diatur oleh fakultas masing-masing. Jadi fakultas berhak mengatur jadwal KRS terlepas dari jadwal tersebut. Kemudian pada tanggal 6 Februari Dekan Fakultas Hukum mengeluarkan Surat Edaran yang berisi pengumuman bahwa proses pengisian KRS Fakultas Hukum dimulai pada tanggal 12 februari – 16 februari 2024” Ungkapnya.

 “KRS sendiri diadakan pada tanggal 12 Februari 2024 karena beberapa pertimbangan, seperti tidak efektifnya bimbingan apabila dilakukan selama liburan, sebab bimbingannya nanti dianggap tidak maksimal. Kemudian apabila dilaksanakan minggu ini, diharapkan teman-teman mahasiswa dapat mendapatkan bimbingan secara maksimal dan baik ditambah terdapat beberapa dosen yang berada dikampus karena sedang menguji, itu menurut hemat pimpinan” Jelas M. Fathul Harib Amrullah ketika ditanya perihal waktu KRSan yang dianggap terlalu mepet dengan waktu masuk kuliah. M. Fathul Harib Amrullah juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua mahasiswa Fakultas Hukum atas adanya gangguan tersebut dan pihak layanan akademik juga telah menyampaikan pengaduan ini kepada Puskom, sehingga permasalahan KRS ini pasti akan segera terselesaikan. Kemudian dihari yang sama tepatnya pukul 13.00 tadi, KRS sudah dapat dilakukan di Siakad meskipun dalam hal pengaksesan Siakad lemot disebabkan banyaknya server yang mengakses.

 

Comments