Gelar Pemilu Legislatif Ulang, Imbas Putusan MK Tentang Sengketa Pileg; KPU Harus Rekrut KPPS Lagi?

 




    VOICE-Mahkamah Kostitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 24 ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945.  Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa wewenang, yakni salah satunya adalah memutus perselisishan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).

        Baru–baru ini Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait sengketa Pemilu Legeslatif 2024 (Pileg 2024), dimana Mahkamah Konstitusi mengeluarkan 20 putusan yang berisi perintah untuk melaksanakan Pemungutan Surat Suara Ulang (PSU) bermaksudkan dalam konteks pemilu di Indonesia mengacu pada pengulangan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu. Lantas kenapa hal ini dilakukan? perlu diketahui khalayak umum bahwasannya berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dikarenakan ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara didaerah tersebut, yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota. PSU merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa hak pilih masyarakat terpenuhi dan suara mereka dapat dihitung dengan benar. PSU juga dapat menimbulkan beberapa dampak, seperti penundaan pengumuman hasil pemilu dan biaya tambahan, oleh karena itu penting untuk dilakukan upaya pencegahan agar PSU tidak perlu dilaksanakan.

        Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka Komisi Pemungutan Suara (KPU) menggelar PSU di 20 daerah yang ditemukan adannya pelanggaran dalam proses pemungutan suara, 20 daerah tersebut meliputi 5 daerah di Aceh, 3 daerah di Papua, 2 daerah di Nusa Tenggara Timur, 2 daerah di Maluku, 2 daerah di Sulawesi Barat, 2 di daerah Sulawesi Utara, 1 daerah di Golontalo, 1 daerah di Jawa Barat, 1 daerah di Jawa Timur, dan 1 daerah di Kalimantan Timur. Penyelenggaraan PSU kembali di butuhkan anggaran dan hal ini dikarenakan PSU membutuhkan logistik, petugas, dan keamanan yang tidak tersedia di TPS yang sebelumnya. Dengan maksud guna tercapainnya kegiatan tersebut, dengan itu KPU telah memastikan anggaran dana untuk membiayai pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  (KPPS) dan pelaksanaan PSU masih tersedia artinya KPU tidak perlu mencari anggaran tambahan untuk menyelenggarakan PSU.

        Penyelenggaraan PSU dibutuhkan petugas KPPS baru guna melaksanakan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bersangangkutan. KPU akan rektrumen anggota KPPS baru melalui proses seleksi terbuka dan akuntable, dan pada dasarnya persyaratan untuk menjadi anggota KPPS sama dengan persyaratan untuk pemilu 2024. Namun terdapat beberapa penambahan ketentuan khusus, seperti tidak pernah menjadi anggota KPPS di TPS yang sama pada Pemilu 2024, selain itu anggota KPPS baru akan dilatih agar bisa memahami tugas dan tanggungjawab yang mereka emban dalam menyelenggarakan PSU. Dengan adanya pembentukan KPPS baru dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PSU, kemudian diharapkan KPPS baru dapat menyelenggarakan PSU dengan lebih akurat dan akuntabel serta menjaga kredibilitas dari penyelenggaraan Pemilu 2024.

        KPU menetapkan tanggal pelaksanaan PSU, yakni pada tanggal 27 Juni 2024 yang secara serentak dilakukan di beberapa daerah yang ditemukan adanya pelanggaran dalam proses Pileg 2024 yang akan mendatang. Jadi pada intinyaa, setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu Legislatif 2024, KPU RI sedang mempersiapkan pelaksanaan perintah PSU yang dikeluarkan oleh MK. Terdapat setidaknya 20 putusan MK yang memerintahkan PSU, termasuk untuk DPR, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. KPU saat ini sedang melakukan pemetaan kebutuhan untuk menjalankan perintah PSU tersebut, yang melibatkan rekrutmen petugas pemilu ulang. Adapun tindak lanjut dari perintah PSU bervariasi tergantung pada lokasi dan skala PSU yang ditetapkan oleh MK. Misalnya, PSU dapat digelar di beberapa TPS saja, kecamatan, hingga seluruh TPS di satu provinsi.

        Dilakukannya rekrutmen petugas pemilu ulang, seperti anggota KPPS, PPS, dan PPK, akan disesuaikan dengan skala dan lokasi pelaksanaan PSU yang pada dasarnya ini berarti bahwa jumlah petugas yang direkrut dan wilayah di mana mereka akan bertugas akan bervariasi tergantung pada kebutuhan PSU. KPU masih dalam proses penentuan jumlah wilayah yang memerlukan pembentukan PPK dan PPS untuk pelaksanaan PSU sesuai dengan putusan MK yang baru saja dikeluarkan pada saat ini, KPU sedang melakukan pembahasan dan pemantauan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Terkait dengan proses ini masih dalam tahap pembahasan dan pemantauan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

        PSU sebenarnya akan kembali mengeluarkan biaya anggaran yang cukup besar dan tidak  menutup kemungkinan akan terjadinya kembali pelanggaran. Namun, kendati demikian Yulianto selaku Ketua Umum KPU dalam wawancara yang dilakukan dengan Kompas,id sendiri menegaskan bahwa PSU yang dilakukan dibeberapa daerah ini tidak akan meminta tambahan anggaran kembali tetapi menggunakan sisa anggara Pemilu 2024 kemarin. Diharapkan dengan adanya Pemilu ulang dibeberapa daerah ini dapat mengurangnya pelanggaran kembali, sehingga dapat berpotensi PSU kedua terjadi kembali, karena tentu saja anggaran yang harus dikeluarkan cukup besar dan terbilang menjadi uang lenyap yang tidak akan menghasilkan progesifitas baik di masyarakat. Apakah kecurangan dan pelanggaran memang dibuat selalu ada dan agar terlaksananya PSU untuk menghamburkan anggaran. Karena KPU harus melaksanakan dengan ekstraordinary untuk mencegah kecurangan dan itu dua kali pekerjaan yang sia-sia.



Penulis: Senja dan Daun kering

Editor: Marhum

Comments