VOICE-Mahkamah Kostitusi (MK) merupakan
salah satu lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakan
hukum dan keadilan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 24 ayat (1) Undang –
Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi
memiliki beberapa wewenang, yakni salah satunya adalah memutus perselisishan
tentang hasil pemilihan umum (pemilu).
Baru–baru ini Mahkamah Konstitusi mengeluarkan
putusan terkait sengketa Pemilu Legeslatif 2024 (Pileg 2024), dimana Mahkamah
Konstitusi mengeluarkan 20 putusan yang berisi perintah untuk melaksanakan
Pemungutan Surat Suara Ulang (PSU) bermaksudkan dalam konteks pemilu di
Indonesia mengacu pada pengulangan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan
Suara (TPS) tertentu. Lantas kenapa hal ini dilakukan? perlu diketahui khalayak
umum bahwasannya berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Dikarenakan ditemukan adanya pelanggaran dalam proses
pemungutan suara didaerah tersebut, yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota. PSU
merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa hak pilih masyarakat terpenuhi dan
suara mereka dapat dihitung dengan benar. PSU juga dapat menimbulkan beberapa
dampak, seperti penundaan pengumuman hasil pemilu dan biaya tambahan, oleh
karena itu penting untuk dilakukan upaya pencegahan agar PSU tidak perlu
dilaksanakan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi,
maka Komisi Pemungutan Suara (KPU) menggelar PSU di 20 daerah yang ditemukan
adannya pelanggaran dalam proses pemungutan suara, 20 daerah tersebut meliputi
5 daerah di Aceh, 3 daerah di Papua, 2 daerah di Nusa Tenggara Timur, 2 daerah
di Maluku, 2 daerah di Sulawesi Barat, 2 di daerah Sulawesi Utara, 1 daerah di
Golontalo, 1 daerah di Jawa Barat, 1 daerah di Jawa Timur, dan 1 daerah di
Kalimantan Timur. Penyelenggaraan PSU kembali di butuhkan anggaran dan hal ini
dikarenakan PSU membutuhkan logistik, petugas, dan keamanan yang tidak tersedia
di TPS yang sebelumnya. Dengan maksud guna tercapainnya kegiatan tersebut,
dengan itu KPU telah memastikan anggaran dana untuk membiayai pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) dan pelaksanaan PSU masih tersedia
artinya KPU tidak perlu mencari anggaran tambahan untuk menyelenggarakan PSU.
Penyelenggaraan PSU dibutuhkan
petugas KPPS baru guna
melaksanakan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang
bersangangkutan. KPU akan rektrumen anggota KPPS baru melalui proses seleksi
terbuka dan akuntable, dan pada dasarnya persyaratan untuk menjadi anggota KPPS
sama dengan persyaratan untuk pemilu 2024. Namun terdapat beberapa penambahan
ketentuan khusus, seperti tidak pernah menjadi anggota KPPS di TPS yang
sama pada Pemilu 2024, selain itu anggota KPPS baru akan
dilatih agar bisa memahami tugas dan tanggungjawab yang mereka emban dalam
menyelenggarakan PSU. Dengan adanya pembentukan KPPS baru dapat meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PSU, kemudian diharapkan KPPS baru
dapat menyelenggarakan PSU dengan lebih akurat dan akuntabel serta menjaga
kredibilitas dari penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU menetapkan tanggal pelaksanaan PSU, yakni pada tanggal 27 Juni 2024 yang secara serentak dilakukan di
beberapa
daerah yang ditemukan adanya pelanggaran dalam proses Pileg 2024 yang akan mendatang.
Jadi pada intinyaa, setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait
sengketa Pemilu Legislatif 2024, KPU RI sedang mempersiapkan pelaksanaan
perintah PSU yang dikeluarkan oleh MK. Terdapat setidaknya 20 putusan MK yang
memerintahkan PSU, termasuk untuk DPR, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. KPU
saat ini sedang melakukan pemetaan kebutuhan untuk menjalankan perintah PSU
tersebut, yang melibatkan rekrutmen petugas pemilu ulang. Adapun tindak lanjut
dari perintah PSU bervariasi tergantung pada lokasi dan skala PSU yang
ditetapkan oleh MK. Misalnya, PSU dapat digelar di beberapa TPS saja,
kecamatan, hingga seluruh TPS di satu provinsi.
Dilakukannya rekrutmen petugas
pemilu ulang, seperti anggota KPPS, PPS, dan PPK, akan disesuaikan dengan skala
dan lokasi pelaksanaan PSU yang pada dasarnya ini berarti bahwa jumlah
petugas yang direkrut dan wilayah di mana mereka akan bertugas akan bervariasi
tergantung pada kebutuhan PSU. KPU masih dalam proses penentuan jumlah
wilayah yang memerlukan pembentukan PPK dan PPS untuk pelaksanaan PSU sesuai
dengan putusan MK yang baru saja dikeluarkan pada saat ini, KPU sedang
melakukan pembahasan dan pemantauan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Terkait dengan proses ini masih dalam
tahap pembahasan dan pemantauan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
PSU sebenarnya akan kembali mengeluarkan biaya anggaran yang cukup besar dan tidak menutup
kemungkinan akan terjadinya kembali pelanggaran. Namun, kendati demikian Yulianto selaku Ketua Umum KPU dalam wawancara yang dilakukan dengan Kompas,id sendiri
menegaskan bahwa PSU yang dilakukan dibeberapa daerah ini tidak akan meminta tambahan anggaran kembali tetapi menggunakan sisa anggara Pemilu 2024 kemarin.
Diharapkan dengan adanya Pemilu ulang dibeberapa daerah ini dapat mengurangnya pelanggaran
kembali, sehingga dapat berpotensi PSU kedua terjadi kembali, karena tentu saja anggaran yang harus dikeluarkan cukup besar dan
terbilang menjadi uang lenyap yang tidak akan menghasilkan progesifitas baik di
masyarakat. Apakah kecurangan dan pelanggaran memang dibuat selalu ada dan agar
terlaksananya PSU untuk menghamburkan anggaran. Karena KPU harus melaksanakan
dengan ekstraordinary untuk mencegah kecurangan dan itu dua kali pekerjaan yang
sia-sia.
Penulis: Senja dan Daun kering
Editor: Marhum
Comments