Patgulipat: Antara Duitokrasi dan Birokrasi


VOICE - Rahasia umum permainan birokrasi yang tidak sesuai antara teori dan penerapannya. Pelayanan yang seharusnya menyesuaikan teori dan landasan tujuannya, namun birokrasi bisa dilangkahi oleh duitokrasi sehingga menimbulkan indeks rendah kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah. Masyarakat memberikan cap “Gak ada uang, pelayanananmu lama dan buruk” seakan akan pelayanan publik menjadi mesin uang pemerintah, untuk memberi akses hak istimewa kepada borjuis. Duitokrasi bisa melangkahi aturan-aturan dan sistem pelayanan khususnya di sektoral pemerintahan. Kinerja keuangan pemerintah itu adalah sebagai akibat dari SDM yang baik, sistem birokrasi yang bagus, menghadirkan pelayanan yang baik, akses yang baik tidak hanya didapat oleh yang berduit namun juga adil menyeluruh kepada semua warga negara Indonesia.

            Setiap rupiah uang rakyat harus kembali kepada rakyat, untuk membiayai yang dirasakan rakyat dan bukanlah untuk membiayai proses birokrasi. Karena pemerintah hanya menjalankan mandat masyarakat bukan memeras uang rakyat dengan praktik duitokrasi. Jika tidak hati-hati menjalankan birokrasi, birokrasi hanya menjelma formalitas sesaat, yang seolah-olah menghormati rakyat sebagai pemilik hak pelayanan, namun tidak. Dengan duit, jabatan dan kesempatan bisa diperoleh sehingga negeri ini benar-benar menjadi syurga bagi yang punya duit dan neraka bagi yang tidak memilikinya padahal tugas negara menurut konstitusi adalah melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat. Apakah hal itu sudah terwujud? rasanya masih jauh panggang dari api karena akibat dari tidak adanya keberpihakan kepada rakyat banyak sehingga yang terjadi adalah kesenjangan sosial ekonomi yang semakin tajam. Bahkan yang tidak kalah mengenaskannya perilaku dari para pemimpin dan pejabat di negeri ini juga sudah sangat materialistik dan hedonistik sekali sehingga praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta tindakan tidak terpuji lainnya sudah bermunculan dan ada dimana-mana.

            DUITokrasi adalah istilah untuk menggambarkan bagaimana daulat duit, telah merajalela yang mengalahkan demokrasi dan daulat rakyat. Sesungguhnya permasalahan sektor hukum dan demokrasi di Indonesia telah berada dalam situasi yang mengkhawatirkan dan menyedihkan, karena adanya praktik-praktik DUITokrasi. Hal itu terjadi di hampir semua sektor, khususnya sektor politik, serta praktik-praktik korupsi, mafia hukum dan mafia peradilan yang merusak sistem hukum. Daulat duit menguasai sektor pelayanan publik dan terciptanya praktik-praktik pungli dan pemerasan dan korupsi. DUITokrasi yang telah merambah sistem penegakan hukum kita melalui praktik mafia hukum dan mafia peradilan.

        DUITokrasi di sektor pelayanan publik tidak menjadi sebuah awal dari permasalahan, namun DUITokrasi dimulai saat pejabat publik ingin masuk ke dalam lembaga pemerintahan dengan cara-cara nepotisme dan suap sehingga menimbulkan modal yang cukup besar. Hal itu ditutup dengan balik modal seperti melanggengkan DUITokrasi. DUITokrasi artinya adalah mengintervensi birokrasi, pelayanan, keadilan, yang mencoba mengintervensi birokrasi dengan uang.

           Saat birokasi dipersulit dan diuangkan daulat rakyat terhadap keadilan pelayanan sangat timpang antara pemilik uang dan rakyat jelata. Sistem dan teori hukum dilangkahi begitu saja demi kepentingan segelintir orang tamak akan kekuasaan dan uang, maka dikhinatilah sumpah jabatan dan kode etik dalam melaksanakan jabatan yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat. Wajah hukum Indonesia bisa dikatakan dikuasai oleh satu kata, bukan demokrasi, tapi DUITOKRASI. Demokrasi adalah saat kedaulatan ada di tangan rakyat, dan negara hukum dijunjung tinggi. Duitokrasi adalah antitesanya, saat kedaulatan dibajak oleh kekuatan duit, dan negara hukum direndahkan hanya menjadi komoditas transaksi jual-beli yang diperdagangkan.

        Hidup di negara penuh ketimpangan, sosial, ekonomi dan hukum membuat rakyat jelata terdegradasi dalam persaingan bertahan hidup seakan-akan menjadi hukum alam bahwa yang miskin akan hilang kalah oleh si kaya. Pengawasan masyarakat terhadap birokrasi yang dirusak oleh DUITokrasi menjadi salah satu cara untuk mengembalikan birokrasi yang diharapakan sesuai dengan teori dalam penerapannya, merawat sistem hukum demokrasi berjalan dengan baik ditengah citizen. Sehingga dapat memberikan dampak positif antara pemerintah dengan rakyat pemegang daulat tertinggi dalam kehidupan bernegara. Mengawal kembali taji daulat rakyat yang tidak digeneralisasikan oleh kemampuan dan kekuatan DUITokrasi. Lawan dan laporkan tindakan DUITokrasi sama saja menyelamatakan hukum yang sudah diacak-acak dan dilangkahi secara tidak etis.


Penulis: Marhum

 

Comments