VOL-Keamanan merupakan hal
yang sangat dibutuhkan bagi setiap manusia, sehingga memerlukan perlindungan di
lingkungan hidupnya. Seperti yang diamanantkan oleh Pasal 28D ayat 1 UUD 1945,
bahwa setiap warga negara Indonesia memliki hak atas perlindungan. Hal ini juga
termaktub dalam Pasal 3 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa
setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum
dengan adil. Melihat kedua Pasal tersebut telah memberikan suatu pencerahan
bahwa Perlindungan dan Keamanan merupakan hal yang sangat penting bagi
menjalankan kehidupan. Salah satunya kehidupan di Universitas Trunojoyo Madura
yang merupakan kampus tercinta kita yang memberikan jaminan Merdeka Belajar.
Daerah lingkungan sekitar
UTM dari Timur Kampus sampai dengan Socah dan Kamal kerap kali terjadi aksi
kemalingan motor, jika dulu paling marak dengan aksi pembegalan. Maka saat ini
yang menjadi keresahan adalah pencurian motor di kos. Para pencuri kerap
memanfaatkan celah kemanan yang dimiliki kos dan pemilik kendaraan untuk
mencuri. Pencurian motor dalam 1 hari dapat memakan 6 korban di daerah yang
sama. Hal ini tentu memicu kekhawatiran bagi para mahasiswa karena yang menjadi
target paling utama adalah mahasiswa UTM terutama perantau. Dampak dengan
adanya pencurian ini tidak hanya pada masalah keuangan saja tetapi pada
psikologis dan akademik mahasiswa dapat menurun atas adanya peristiwa tersebut.
Kemudian kasus pencurian motor ini tidak hanya berdampak pada mahasiswa, tetapi
juga mencoreng nama baik UTM, menurunkan minat calon mahasiswa baru.
Kejadian ini seperti
sudah mendarah daging di lingkungan sekitar kampus, hingga ketika terdengarnya
kabar pencurian motor tak jarang membuat para mahasiswa mulai jenuh terkait hal
itu dan bertanya-tanya sebenarnya siapa yang dapat memberikan perlindungan dan
solusi terhadap permasalahan ini? Apabila menelisik lebih dalam, kasus
pencurian motor sudah ada lebih dari 6 tahun di UTM, tetapi masih belum adanya
penegakan hukum yang baik dalam mengatasi hal tersebut. Bahkan ketika melakukan
pelaporan hingga aksi demo Kapolres selalu memberikan janji-janji dalam
mengatasi masalah curian motor ini. Tetapi janji tersebut nyatanya sulit
terealisasi oleh mereka, entah faktor apa yang dimiliki oleh mereka hingga
kesulitan dalam menjaga keamanan di daerah lingkungan kampus UTM.
Kemudian pada Juni 2024
lalu, BEM KM 2024 telah melakukan audiensi dengan Polres Bangkalan dan Rektor
UTM terkait Kasus Curian Motor, dan menghasilkan Polres Bangkalan dan UTM akan
membagikan kunci ganda secara gratis, melakukan pembangunan pos security di
depan kampus dan personil penjaga serta patroli di sekitar kampus. Melihat
hasil audiensi tersebut, perlu sekiranya kita melihat ke masa lalu atas aksi
demo yang beberapa kali dilakukan. Pertama, pemberian kunci ganda memang dapat
mengatasi dan mencegah pencurian motor tetapi bukan berarti hal tersebut akan
sepenuhnya berhasil karena pencuri motor sering kali memiliki cara untuk
mengakali kunci ganda tersebut. Kedua, membuat pos keamanan security di depan
kampus, hal ini cukup meragukan melihat kualitas kerja dari penjaga keamanan di
wilayah kampus yang kurang tegas dan kurang sigap. Contohnya, dulu depan gedung
pertemuan dilarang untuk dijadikan tempat berkumpul dikarenakan bayaknya sampah
yang ditinggalkan oleh mahahsiswa tetapi hal itu hanya selang beberapa hari
saja karena selanjutnya banyak mahasiswa yang kembali berkumpul tanpa larangan
dari security. Kemudian pernah terjadinya motor yang tertukar dan berhasil
keluar dari pengecekan STNK di depan gerbang, tentu telah membuktikan bahwa ide
pembuatan pos security memang bagus tetapi hanya sebatas ide yang sulit untuk
diterapkan dengan efektif bagi UTM.
Ketiga, melakukan patroli
sekitar kampus, Polres Bangkalan setelah menyerap aspirasi pada Demo yang
dilakukan oleh BEM KM 2023. Kemudian melakukan patroli di sekitar kampus hingga
memasuki gang-gang wilayah kosan. Tetapi hal tersebut hanya berjalan kurang
dari 2 bulan karena setelahnya tidak terlihat patroli tersebut hingga saat ini.
Jadi, ide dan janji yang dijanjikan memang sangat bagus dan dapat berjalan
dengan efektif. Dengan catatan, aparatur penegak hukum dalam menjalankan
tugasnya dapat konsisten tidak hanya rangkaian sebuah kalimat dan melakukannya
beberapa kali saja. Meskipun Polres Bangkalan berhasil menangkap pencuri,
langkah ini hanya reaktif dan tidak mencegah terjadinya pencurian di masa
depan.
Dengan demikian, mahasiswa
dapat memberikan pengaduan pada aparatur penegak hukum dan UTM. Tetapi
mahasiswa sendiri lah yang memberikan perlindungan untuk dirinya dan menelan
pil pahit apabila dirinya yang menjadi korban hingga dirinya bungkam dan sulit
menjerit.
Comments