Mahasiswa Menjerit, Keamanan Sulit: Kepada Siapa Mengadu?

 

VOL-Keamanan merupakan hal yang sangat dibutuhkan bagi setiap manusia, sehingga memerlukan perlindungan di lingkungan hidupnya. Seperti yang diamanantkan oleh Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, bahwa setiap warga negara Indonesia memliki hak atas perlindungan. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 3 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dengan adil. Melihat kedua Pasal tersebut telah memberikan suatu pencerahan bahwa Perlindungan dan Keamanan merupakan hal yang sangat penting bagi menjalankan kehidupan. Salah satunya kehidupan di Universitas Trunojoyo Madura yang merupakan kampus tercinta kita yang memberikan jaminan Merdeka Belajar.

Daerah lingkungan sekitar UTM dari Timur Kampus sampai dengan Socah dan Kamal kerap kali terjadi aksi kemalingan motor, jika dulu paling marak dengan aksi pembegalan. Maka saat ini yang menjadi keresahan adalah pencurian motor di kos. Para pencuri kerap memanfaatkan celah kemanan yang dimiliki kos dan pemilik kendaraan untuk mencuri. Pencurian motor dalam 1 hari dapat memakan 6 korban di daerah yang sama. Hal ini tentu memicu kekhawatiran bagi para mahasiswa karena yang menjadi target paling utama adalah mahasiswa UTM terutama perantau. Dampak dengan adanya pencurian ini tidak hanya pada masalah keuangan saja tetapi pada psikologis dan akademik mahasiswa dapat menurun atas adanya peristiwa tersebut. Kemudian kasus pencurian motor ini tidak hanya berdampak pada mahasiswa, tetapi juga mencoreng nama baik UTM, menurunkan minat calon mahasiswa baru.

Kejadian ini seperti sudah mendarah daging di lingkungan sekitar kampus, hingga ketika terdengarnya kabar pencurian motor tak jarang membuat para mahasiswa mulai jenuh terkait hal itu dan bertanya-tanya sebenarnya siapa yang dapat memberikan perlindungan dan solusi terhadap permasalahan ini? Apabila menelisik lebih dalam, kasus pencurian motor sudah ada lebih dari 6 tahun di UTM, tetapi masih belum adanya penegakan hukum yang baik dalam mengatasi hal tersebut. Bahkan ketika melakukan pelaporan hingga aksi demo Kapolres selalu memberikan janji-janji dalam mengatasi masalah curian motor ini. Tetapi janji tersebut nyatanya sulit terealisasi oleh mereka, entah faktor apa yang dimiliki oleh mereka hingga kesulitan dalam menjaga keamanan di daerah lingkungan kampus UTM.

Kemudian pada Juni 2024 lalu, BEM KM 2024 telah melakukan audiensi dengan Polres Bangkalan dan Rektor UTM terkait Kasus Curian Motor, dan menghasilkan Polres Bangkalan dan UTM akan membagikan kunci ganda secara gratis, melakukan pembangunan pos security di depan kampus dan personil penjaga serta patroli di sekitar kampus. Melihat hasil audiensi tersebut, perlu sekiranya kita melihat ke masa lalu atas aksi demo yang beberapa kali dilakukan. Pertama, pemberian kunci ganda memang dapat mengatasi dan mencegah pencurian motor tetapi bukan berarti hal tersebut akan sepenuhnya berhasil karena pencuri motor sering kali memiliki cara untuk mengakali kunci ganda tersebut. Kedua, membuat pos keamanan security di depan kampus, hal ini cukup meragukan melihat kualitas kerja dari penjaga keamanan di wilayah kampus yang kurang tegas dan kurang sigap. Contohnya, dulu depan gedung pertemuan dilarang untuk dijadikan tempat berkumpul dikarenakan bayaknya sampah yang ditinggalkan oleh mahahsiswa tetapi hal itu hanya selang beberapa hari saja karena selanjutnya banyak mahasiswa yang kembali berkumpul tanpa larangan dari security. Kemudian pernah terjadinya motor yang tertukar dan berhasil keluar dari pengecekan STNK di depan gerbang, tentu telah membuktikan bahwa ide pembuatan pos security memang bagus tetapi hanya sebatas ide yang sulit untuk diterapkan dengan efektif bagi UTM.

Ketiga, melakukan patroli sekitar kampus, Polres Bangkalan setelah menyerap aspirasi pada Demo yang dilakukan oleh BEM KM 2023. Kemudian melakukan patroli di sekitar kampus hingga memasuki gang-gang wilayah kosan. Tetapi hal tersebut hanya berjalan kurang dari 2 bulan karena setelahnya tidak terlihat patroli tersebut hingga saat ini. Jadi, ide dan janji yang dijanjikan memang sangat bagus dan dapat berjalan dengan efektif. Dengan catatan, aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dapat konsisten tidak hanya rangkaian sebuah kalimat dan melakukannya beberapa kali saja. Meskipun Polres Bangkalan berhasil menangkap pencuri, langkah ini hanya reaktif dan tidak mencegah terjadinya pencurian di masa depan.

Dengan demikian, mahasiswa dapat memberikan pengaduan pada aparatur penegak hukum dan UTM. Tetapi mahasiswa sendiri lah yang memberikan perlindungan untuk dirinya dan menelan pil pahit apabila dirinya yang menjadi korban hingga dirinya bungkam dan sulit menjerit.


Comments