Jelang pagi yang cerah, Madura yang berada di sebelah timur laut pulau Jawa mendapatkan secercah cahaya hangat yang memang dikenang. Sebutlah Madura sebagai “pulau garam” karena letaknya yang dikelilingi oleh garis pantai yang melintang. Terdiri dari 4 kabupaten mulai dari Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang. Tanah adalah salah satu sumber daya alam yang dapat kita nikmati dan manfaatkan sebagai sumber kehidupan. Perampasan hak milik seseorang yang sejak awal memang bukan miliknya adalah suatu tindakan yang patut untuk dipertanyakan, mengapa hal ini bisa terjadi?. Mafia Tanah, kita sering mendengar cetusan tersebut, sebenarnya apa sih Mafia Tanah itu sendiri? Mengapa banyak sekali kasus yang melibatkan para mafia tanah ini, terutama di pulau Madura kita sering mendengar akhir-akhir ini banyak sekali kasus yang berseliweran. Perampasan tanah yang bukan milik mereka dan didasari karena belum adanya sebuah pengakuan tertulis atau bukti akta tanah. Kabupaten Sumenep, menjadi salah satu kabupaten dengan kasus mafia tanah terbesar di Pulau Madura. Hal ini dapat terjadi karena semakin hari perkembangan zaman semakin maju, akan tetapi semakin banyak pula masyarakat yang kurang mawas akan perkembangan tersebut.
Lilin kecil yang hidup meremang, dianggap sebagai sang pahlawan yang ternyata melawan. Harapan ditumpukan sepenuhnya padanya, dengan tangan berserah memberikan semua dokumen mengenai akta tanah tanpa sebuah kilah. Seseorang yang sudah dipercayai dalam membantu menyelesaikan masalah sengketa tanah dan diberikan kuasa penuh malah memakan tuannya sendiri, ya orang-orang biasa menyebutnya dengan julukan Mafia Tanah. Mafia tanah adalah seorang ataupun sekelompok orang yang sering kali melakukan perebutan suatu tanah yang bukan merupakan hak miliknya tetapi terkadang karena kelalaian sang pemilik atau bahkan kecurangan dari mafia tanah itu sendiri, tanah yang awalnya milik korban dapat dengan mudah berpindah tangan kepada para mafia tanah tersebut. Biasanya hal ini karena kelalaian dalam pemberian kuasa yang sering kali melibatkan mafia tanah. Kurangnya edukasi terhadap masyarakat di daerah terpencil, entah itu salah masyarakatnya sendiri yang kurang menerima majunya perubahan dunia, atau malah pemerintah di daerah tersebut yang lalai dalam hal pengedukasian mengenai pengurusan surat hak milik tanah atau sertifikat tanah secara sah agar tidak mudah dipalsukan dan juga tidak mudah dilakukannya perebutan secara sepihak oleh mafia tanah. Hal kecil yang terkadang dianggap remeh oleh masyarakat tapi kadang malah menjadi bumerang ke diri mereka sendiri.
Banyaknya kasus mengenai Mafia Tanah ini, terutama di pulau Madura. Salah satu contoh kasusnya yaitu di Sumenep telah ditemukan kasus mafia tanah yang melibatkan seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Kasus ini diungkap oleh Polda Jawa Timur, AKBP Edy Herwiyanti Kasubdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus menyatakan tersangka utama kasus ini adalah HS (63 tahun) seorang Direktur Utama PT Sinar Mega Indah Persada atau PT SMIP dan MR (71 tahun) kepala Desa Kolor. Tersangka diduga sudah melakukan praktik jual beli tanah kas di tiga desa di Kabupaten Sumenep, antaranya Desa Kolor, Desa Cabbiya, dan Desa Talango. Tanah seluas 160.000 meter persegi atau hampir 17 hektare itu tiba-tiba diklaim milik PT SMIP. Bahkan tidak tanggung-tanggung, kasus mafia tanah di Sumenep ini memberi kerugian yang besar untuk negara, kerugiannya mencapai 114 milyar rupiah. Ini hanyalah satu dari sekian kasus yang dapat diungkap oleh pihak yang berwenang, masih banyak lagi diluar sana kasus-kasus yang bahkan secara sengaja sang pelaku menggali lubang demi memendam kasus yang telah mereka ciptakan agar publik tidak dapat mencium busuknya. Dan kasus seperti ini sering kali terjadi kepada korban-korban yang memang tidak memiliki kuasa. Jika sudah seperti ini mulut terkatup sayup tanpa ada gumam yang melantun, hanya senandung kidung didoa yang menemani, berharap cahaya cerah esok yang didamba mambawa jawaban dari dekapan belenggu suram dan mengusir gelisah.
Biasanya ciri-ciri tanah yang menjadi sasaran empuk bagi para mafia tanah ini adalah tanah yang letaknya di pusat-pusat kota, tanah di area yang sedang berkembang pesat, atau pun tanah yang dekat dengan fasilitas-fasilitas umum. Karena dengan mengincar tanah-tanah itu para mafia ini melihat tanda-tanda adanya tumpukan emas. Dampak dari adanya kasus mafia tanah ini mengakibatkan beberapa kendala seperti menghambat pembangunan-pembangunan yang ada, menghambat investor untuk berinvestasi, kepastian hukum yang mahal bagi individu, kelompok, atau badan hukum, serta menimbulkan kerugian yang tidak sedikit pada korban.
Dengan banyaknya kasus perampasan hak secara paksa seperti ini yang melibatkan mafia tanah, seharusnya pemerintah harus lebih mawas terhadap regulasi yang mengatur, disini harus ditinjau kembali apakah regulasi yang telah disediakan ini lemah, ataukah memang ada kecolongan yang tidak bisa dianggap sepele oleh pemerintah. Saat ini pemerintah mengatur masalah ini hanya diwadahi dengan Undang-Undang. Seperti:
Jaminan dalam kepastian hukum mengenai hak atas tanah tercantum dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Pokok-pokok Agraria, yang berbunyi: “Dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Pemerintah Republik Indonesia”.
Pasal 263 KUHP, pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat atau objek yang memuat keterangan palsu, termasuk tanda tangan palsu yang menimbulkan tuntutan, kewajiban, serta pelunasan hutang.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51/Prp/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Daftar Pustaka
Fahum.umsu.ac.id. (2024, Juli 3). Mafia Tanah, Ciri-ciri, dan Ancaman Hukumannya – Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut. Diakses pada 15 September 2024, dari https://fahum.umsu.ac.id/mafia-tanah-ciri-ciridan-ancaman-hukumannya/
Fpiicyberr.com. (2023, 18 September). Agar Terhindar Dari Mafia Tanah! Pahami Ciri-ciri Tanah Yang Diincar Mafia Tanah. Diakses pada 15 September 2024, dari https://fpiicyber.com/2023/09/18/agar-terhindar-dari-mafia-tanah-pahami-ciri-ciri-tanah-yang-diincar-mafia-tanah/
Hartana., & Rachmawati, A. (2019). PERAN PEMERINTAH DALAM MENANGANI MAFIA TANAH SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPADA PEMILIK TANAH. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undhiska, 7(3), 86-88. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Pasal 263). Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Pasal 19 ayat 1). Lembaran Negara Republik Indonesia.
Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Pasal 6). Lembaran Negara Republik Indonesia.
Nurahmani, A. (2023). Kajian kebijakan pengendalian di bidang pertanahan dalam mencegah dan memberantas para spekulan dan mafia tanah di Ibu Kota Nusantara. Jurnal Bina Hukum Lingkungan, 7(3).
Pratama, W. (2024, Juni 5). Mafia Tanah di Sumenep yang Libatkan Mantan Pegawai BPN Merugikan Negara Rp114 Milyar. www.suarasurabaya.net. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/mafia-tanah-di-sumenep-yang-libatkan-mantan-pegawai-bpn-merugikan-negara-rp114-miliar/
Wahyuni, R. D., & Misrah, I. (2023). Kebijakan pemerintah alam upaya pencegahan dan Pemberantasan mafia tanah. Jurnal Inisiasi, 12(1), 25-30.
Wirawan, V. (2020). SENGKETA TANAH DAN KONFLIK TANAH: DAMPAK MUNCULNYA MAFIA TANAH. Jurnal Hukum Ius Publicum, 1(I), 98–108. https://doi.org/10.55551/jip.v1iI.74
Aviella Nurul Hamidah
Comments