Baru-baru ini judi online menjadi perbincangan
banyak orang. Berawal dari Gunawa alias Sadbor (38) dan Supandi alias Toed (39)
yaitu seorang tiktokers yang melakukan live dalam akun tiktoknya, yang
mana diketahui mereka melakukan promosi yang berhubungan dengan judi online.
Melalui kejadian itu akhirnya Sadbor dan Toed terancam pidana berdasarkan Pasal
45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mereka terancam sepuluh tahun penjara dan atau
denda hingga Rp 10 miliar. Dalam perkembangan kasus Sadbor dan Toed diketahui
pemidanaan mereka telah ditangguhkan, menurut informasi yang beredar hal
tersebut dikarenakan ketidaktahuan mereka dalam mempromosikan judi online.
Dibalik itu semua, nyatanya sebelum penangkapan mereka, terkuak bahwa beberapa
artis pernah melakukan promosi judi online, hal ini menimbulkan banyak
kontra, yang mana mereka menilai tidak adil, banyak yang berpendapat terdapat
perlakuan pembedaan. Diketahui beberapa artis yang mempromosikan judi online diantaranya
yaitu Denny Cagur yang saat ini menjabat menjadi Anggota Komisi X DPR RI, Boy
Wiliam Amanda Manopo, Nikita Mirzani, Jessica Iskandar,Vicky Presetyo, dan
masih banyak lagi. Para artis tersebut memang dipanggil dan diperiksa oleh
Bareskrim Polri setempat, namun mereka tidak sempat ditahan seperti yang
terjadi pada Sadbor dan Toed.
Judi online sendiri merupakan salah satu tindak
pidana kejahatan yang mana dalam permainannya mempertaruhkan sejumlah uang, dan
dalam permainan itu siapa yang menang akan mendapatkan uang taruhan tersebut.
Dari kasus tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan tentang bagaimana kesadaran
etika dan hukum para influencer tersebut, karena pada dasarnya mereka
merupakan publik figur, yang mana mereka memiliki pengaruh besar bagi
penggemar mereka dan masyarakat luas. Keterlibatan para artis dalam mempromosikan
judi online memiliki dampak yang signifikan. Masyarakat luas termasuk
penggemar mereka bisa saja ikut serta untuk melakukan aktivitas yang
dipromosikan oleh para artis tersebut. Judi online dapat menyebabkan
masalah finansial dan masalah mental, banyak orang yang terlibat judi online terlilit
utang karena kecanduan judi online, hal tersebut bisa saja menimbulkan
keretakan hubungan keluarga sehingga dapat menimbulkan masalah kesehatan mental
seperti depresi dan stress.
Terkait keterlibatan para artis dalam mempromosikan
judi online, perlu dipertanyakan kembali mengenai kefektifan penegakan
hukum terhadap tindak pidana tersebut. Mengapa para artis tersebut tidak ditahan
seperti kasus yang terjadi pada Sadbor dan Toed? Padahal video mereka saat
mempromosikan judi online juga tersebar luas di media sosial. Baru-baru ini pun
terkuak yang ternyata beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital
(Komdigi) menjadi pelindung untuk situs-situs judi online. Sangat
disayangkan jika judi online tersebar luas dan dilindungi begitu saja,
hal ini bisa membuat citra hukum di Indonesia menjadi buruk. Kasus tersebut
membuat kepercayaan masyarakat terhadap Komdigi menjadi buruk. Dari kejadian
itu, pengawasan yang kuat dan efektif terhadap pegawai Komdigi perlu diterapkan.
Pemerintah juga perlu melakukan kembali penegakan hukum secara efisien dan
transparan bagi pelaku tindak pidana judi online berdasarkan peraturan
yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”,
selain itu berdasarkan peraturan yang diatur dalam Pasal 303 yang mengatur
bahwa barang siapa yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada
masyarakat luas untuk permainan judi online maka bisa diancam dengan
pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua
puluh lima juta rupiah, serta Pasal 303 bis KUHP yang menyatakan bahwa barang
siapa melakukan judi online dengan sengaja, dapat diancam dengan hukuman
penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Pemerintah
juga harus gencar dalam membarantas judi online dengan memblokir
situs-situs yang terkait, hal ini bisa
dilakukan dengan pengembangan teknologi yang dapat mendeteksi dan memblokir situs
judi online secara otomatis.
Media juga memiliki peranan yang penting dalam membentuk
opini mengenai judi online. Pelaporan-pelaporan terkait kasus judi
online yang ditujukan pada publik harus disajikan secara objektif dan tanpa
sensasionalisme agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Edukasi publik
baik itu melalui media sosial ataupun secara langsung juga perlu ditingkatkan untuk
memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif judi online bagi
kehidupan diri sendiri. Masyarakat juga harus turut terlibat dalam melaporkan jika
terdapat tindakan judi online kepada pihak yang berwenang.
Jadi pada kesimpulannya judi online ini merupakan
masalah kompleks yang dampaknya sangat merugikan. Beberapa kasus yang tertera
diatas menunjukkan perlu adanya penegasan hukum untuk tindak pidana judi online
agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali. Pemerintah harus bisa
melakukan tindakan yang tegas untuk memberantas adanya tindak kejahatan
tersebut. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pemberantasan judi online
yaitu dengan melaporkannya pada pihak yang berwenang. Dengan beberapa solusi
tersebut, tentunya diharapkan bisa memberantas adanya judi online di
negara ini.
Penulis : Biya
Editor: Sajak Kelabu
Comments