Judi Online Bisa Diiklankan Secara Luas, Bahkan Dilindungi?”

 

Baru-baru ini judi online menjadi perbincangan banyak orang. Berawal dari Gunawa alias Sadbor (38) dan Supandi alias Toed (39) yaitu seorang tiktokers yang melakukan live dalam akun tiktoknya, yang mana diketahui mereka melakukan promosi yang berhubungan dengan judi online. Melalui kejadian itu akhirnya Sadbor dan Toed terancam pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mereka terancam sepuluh tahun penjara dan atau denda hingga Rp 10 miliar. Dalam perkembangan kasus Sadbor dan Toed diketahui pemidanaan mereka telah ditangguhkan, menurut informasi yang beredar hal tersebut dikarenakan ketidaktahuan mereka dalam mempromosikan judi online. Dibalik itu semua, nyatanya sebelum penangkapan mereka, terkuak bahwa beberapa artis pernah melakukan promosi judi online, hal ini menimbulkan banyak kontra, yang mana mereka menilai tidak adil, banyak yang berpendapat terdapat perlakuan pembedaan. Diketahui beberapa artis yang mempromosikan judi online diantaranya yaitu Denny Cagur yang saat ini menjabat menjadi Anggota Komisi X DPR RI, Boy Wiliam Amanda Manopo, Nikita Mirzani, Jessica Iskandar,Vicky Presetyo, dan masih banyak lagi. Para artis tersebut memang dipanggil dan diperiksa oleh Bareskrim Polri setempat, namun mereka tidak sempat ditahan seperti yang terjadi pada Sadbor dan Toed.

Judi online sendiri merupakan salah satu tindak pidana kejahatan yang mana dalam permainannya mempertaruhkan sejumlah uang, dan dalam permainan itu siapa yang menang akan mendapatkan uang taruhan tersebut. Dari kasus tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan tentang bagaimana kesadaran etika dan hukum para influencer tersebut, karena pada dasarnya mereka merupakan publik figur, yang mana mereka memiliki pengaruh besar bagi penggemar mereka dan masyarakat luas. Keterlibatan para artis dalam mempromosikan judi online memiliki dampak yang signifikan. Masyarakat luas termasuk penggemar mereka bisa saja ikut serta untuk melakukan aktivitas yang dipromosikan oleh para artis tersebut. Judi online dapat menyebabkan masalah finansial dan masalah mental, banyak orang yang terlibat judi online terlilit utang karena kecanduan judi online, hal tersebut bisa saja menimbulkan keretakan hubungan keluarga sehingga dapat menimbulkan masalah kesehatan mental seperti depresi dan stress.

Terkait keterlibatan para artis dalam mempromosikan judi online, perlu dipertanyakan kembali mengenai kefektifan penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut. Mengapa para artis tersebut tidak ditahan seperti kasus yang terjadi pada Sadbor dan Toed? Padahal video mereka saat mempromosikan judi online juga tersebar luas di media sosial. Baru-baru ini pun terkuak yang ternyata beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi pelindung untuk situs-situs judi online. Sangat disayangkan jika judi online tersebar luas dan dilindungi begitu saja, hal ini bisa membuat citra hukum di Indonesia menjadi buruk. Kasus tersebut membuat kepercayaan masyarakat terhadap Komdigi menjadi buruk. Dari kejadian itu, pengawasan yang kuat dan efektif terhadap pegawai Komdigi perlu diterapkan. Pemerintah juga perlu melakukan kembali penegakan hukum secara efisien dan transparan bagi pelaku tindak pidana judi online berdasarkan peraturan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, selain itu berdasarkan peraturan yang diatur dalam Pasal 303 yang mengatur bahwa barang siapa yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk permainan judi online maka bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, serta Pasal 303 bis KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa melakukan judi online dengan sengaja, dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Pemerintah juga harus gencar dalam membarantas judi online dengan memblokir situs-situs yang terkait, hal  ini bisa dilakukan dengan pengembangan teknologi yang dapat mendeteksi dan memblokir situs judi online secara otomatis.

Media juga memiliki peranan yang penting dalam membentuk opini mengenai judi online. Pelaporan-pelaporan terkait kasus judi online yang ditujukan pada publik harus disajikan secara objektif dan tanpa sensasionalisme agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Edukasi publik baik itu melalui media sosial ataupun secara langsung juga perlu ditingkatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif judi online bagi kehidupan diri sendiri. Masyarakat juga harus turut terlibat dalam melaporkan jika terdapat tindakan judi online kepada pihak yang berwenang.

Jadi pada kesimpulannya judi online ini merupakan masalah kompleks yang dampaknya sangat merugikan. Beberapa kasus yang tertera diatas menunjukkan perlu adanya penegasan hukum untuk tindak pidana judi online agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali. Pemerintah harus bisa melakukan tindakan yang tegas untuk memberantas adanya tindak kejahatan tersebut. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pemberantasan judi online yaitu dengan melaporkannya pada pihak yang berwenang. Dengan beberapa solusi tersebut, tentunya diharapkan bisa memberantas adanya judi online di negara ini.

Penulis : Biya

Editor: Sajak Kelabu

Comments