VOICE- Santet
merupakan kepercayaan masyarakat terhadap praktik ilmu hitam yang bertujuan
untuk menyakiti atau merugikan orang lain. Meskipun tidak terdapat pasal khusus
yang mengatur tentang praktik santet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), namun beberapa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dapat dikaitkan
dengan praktik santet jika memenuhi unsur-unsur pidananya. Praktik santet
memang telah lama menjadi perbincangan dan kekhawatiran masyarakat. Untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, praktik santet
telah diatur dalam Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
baru.
Tanggal 19 Oktober, Seorang konten kreator Ferry
Irawandi di akun X pribadinya ngetwit "bisa bikin gue muntah paku, gue
kasih alphard, beneran, kurang menggiurkan apa tawaran gue". Netizen
terbagi menjadi 2 kubu, kubu 1 orang yang percaya akan santet, kubu ke 2 orang
yang mendukung Ferry. Kemudian pada 7 November, di postingan Instagram
pribadinya ada orang yang tidak diketahui namanya, dipostingan tersebut orang
itu mau menyantet Ferry jam 12 malam, Ferry pun menerima tantangan tersebut,
Ferry live di channel YouTube pribadi untuk membuktikan bahwa santet tidak ada,
live itu pun berlangsung 1.40.30 (satu jam empat puluh menit tiga puluh detik).
14 November, di chanel YouTube "malam
mencekam" yang berjudul "SANTET HADIAH 1 MOBIL ALPHARD SAYA JAWAB
DISINI!!KISAH MANTAN DUKUN" (sudah di take down), Ria Puspita yang mengaku
mantan dukun memberi statement tentang Ferry Irwandi yang menentang santet, dia
sendiri geram tentang apa yang di bahas Ferry Irwandi tentang dukun.
"Kalau seandainya Tuhan mengizinkan boleh halal, halal saya mematikan
Ferry, saya nggak mau pake santet biar pake tangan saya aja, halal dan saya
dilindungi sama hukum saya bunuh" ucap Ria Puspita.
Ancaman
pembunuhan, Ria Puspita mengatakan ingin membunuh Ferry Irwandi secara
langsung, hal ini dilaporkan dengan pasal 336 KUHP.
“Diancam
dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam
dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan
tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi
keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar
kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan
penganiayaan berat atau dengan pembakaran.”
Dalam
undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
diatur.
“Setiap
Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan,
memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain
bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau
penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori
IV.”
Aspek hukum pidana yang relevan dengan santet adalah percobaan pembunuhan, jika seseorang melakukan upaya untuk menyakiti orang lain dengan cara mengirimkan santet dan upaya tersebut membahayakan nyawa korban, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan. Ancaman untuk mengirimkan santet kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman jika ancaman tersebut menimbulkan rasa takut yang wajar pada korban. Namun untuk membuktikan santet tersebut. Santet merupakan hal Ghoib dan tidak semuanya dapat diketahui secara jelas, lantas bagaimana pembuktianya?
Pasal
252 KUHP merupakan delik formil, yang artinya cukup dibuktikan adanya perbuatan
menawarkan atau memberikan jasa untuk melakukan perbuatan yang dapat
menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan. Tidak perlu ada bukti fisik
atau saksi mata yang melihat langsung proses 'pengiriman' santet. Bukti-bukti
yang seringkali diajukan dalam kasus santet bersifat tidak langsung, seperti
pengakuan korban, keterangan saksi yang melihat pelaku menawarkan jasa santet,
atau bukti percakapan yang menunjukkan adanya kesepakatan untuk melakukan
santet.
Praktik
santet merupakan masalah kompleks yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan
budaya. Penegakan hukum terhadap tindak pidana santet memerlukan upaya yang
komprehensif, baik dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun
masyarakat. Selain itu, upaya pencegahan juga sangat penting untuk mengurangi
praktik santet di masyarakat.
Penulis: Angkat Besi
Comments