PENEGAKAN HUKUM "SANTET" PERSPEKTIF HUKUM PIDANA





VOICE- Santet merupakan kepercayaan masyarakat terhadap praktik ilmu hitam yang bertujuan untuk menyakiti atau merugikan orang lain. Meskipun tidak terdapat pasal khusus yang mengatur tentang praktik santet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun beberapa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dapat dikaitkan dengan praktik santet jika memenuhi unsur-unsur pidananya. Praktik santet memang telah lama menjadi perbincangan dan kekhawatiran masyarakat. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, praktik santet telah diatur dalam Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Tanggal 19 Oktober, Seorang konten kreator Ferry Irawandi di akun X pribadinya ngetwit "bisa bikin gue muntah paku, gue kasih alphard, beneran, kurang menggiurkan apa tawaran gue". Netizen terbagi menjadi 2 kubu, kubu 1 orang yang percaya akan santet, kubu ke 2 orang yang mendukung Ferry. Kemudian pada 7 November, di postingan Instagram pribadinya ada orang yang tidak diketahui namanya, dipostingan tersebut orang itu mau menyantet Ferry jam 12 malam, Ferry pun menerima tantangan tersebut, Ferry live di channel YouTube pribadi untuk membuktikan bahwa santet tidak ada, live itu pun berlangsung 1.40.30 (satu jam empat puluh menit tiga puluh detik).

14 November, di chanel YouTube "malam mencekam" yang berjudul "SANTET HADIAH 1 MOBIL ALPHARD SAYA JAWAB DISINI!!KISAH MANTAN DUKUN" (sudah di take down), Ria Puspita yang mengaku mantan dukun memberi statement tentang Ferry Irwandi yang menentang santet, dia sendiri geram tentang apa yang di bahas Ferry Irwandi tentang dukun. "Kalau seandainya Tuhan mengizinkan boleh halal, halal saya mematikan Ferry, saya nggak mau pake santet biar pake tangan saya aja, halal dan saya dilindungi sama hukum saya bunuh" ucap Ria Puspita.

        Ancaman pembunuhan, Ria Puspita mengatakan ingin membunuh Ferry Irwandi secara langsung, hal ini dilaporkan dengan pasal 336 KUHP.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.”

        Dalam undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) diatur.

“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

        Aspek hukum pidana yang relevan dengan santet adalah percobaan pembunuhan, jika seseorang melakukan upaya untuk menyakiti orang lain dengan cara mengirimkan santet dan upaya tersebut membahayakan nyawa korban, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan. Ancaman untuk mengirimkan santet kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman jika ancaman tersebut menimbulkan rasa takut yang wajar pada korban. Namun untuk membuktikan santet tersebut. Santet merupakan hal Ghoib dan tidak semuanya dapat diketahui secara jelas, lantas bagaimana pembuktianya?

    Pasal 252 KUHP merupakan delik formil, yang artinya cukup dibuktikan adanya perbuatan menawarkan atau memberikan jasa untuk melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan. Tidak perlu ada bukti fisik atau saksi mata yang melihat langsung proses 'pengiriman' santet. Bukti-bukti yang seringkali diajukan dalam kasus santet bersifat tidak langsung, seperti pengakuan korban, keterangan saksi yang melihat pelaku menawarkan jasa santet, atau bukti percakapan yang menunjukkan adanya kesepakatan untuk melakukan santet.

        Praktik santet merupakan masalah kompleks yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan budaya. Penegakan hukum terhadap tindak pidana santet memerlukan upaya yang komprehensif, baik dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun masyarakat. Selain itu, upaya pencegahan juga sangat penting untuk mengurangi praktik santet di masyarakat.

Penulis: Angkat Besi

Comments