Kotak Kosong Menang, Siapa Yang Memimpin?

 


VOICE- Pilkada 2024 merupakan salah satu momen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November. Perlu diketahui sebelumnya terdapat wacana pilkada serentak akan dilaksanakan pada bulan september bulan lalu wacana tersebut diadakan bertujuan agar dilakukan penataan rentang waktu pelantikan secara serentak kepala daerah terpilih. Selain pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota, Bupati-Wakil Bupati, Pilkada serentak hari ini (27/11) diikuti juga kotak kosong. Kotak kosong dihadirkan sebagai lawan dalam Pilkada yang hanya memiliki satu pasangan calon atau yang biasa disebut calon tunggal.  

Komisi Pemilihan Umum KPU RI mengumumkan ada 37 daerah di Indonesia yang memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024 Itu artinya, para calon tunggal tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara.

    Daftar 37 Wilayah dengan calon tunggal di Pilkada 2024. Berdasarkan data KPU 37 Wilayah memiliki datu pasangan calon atau calon tunggal dalam pilkada 2024, terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 31 kabupaten;

       1.  Provinsi Paslon Tunggal

1.     Papua Barat

2.   5 kota Paslon Tunggal

1.     Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung

2.     Pasuruan, Jawa Timur

3.     Surabaya, Jawa Timur

4.     Samarinda, Kalimantan Timur

5.     Tarakan, Kalimantan Utara

3.   31 Kabupaten Paslon Tunggal

1.     Aceh Utara, Aceh

2.     Aceh Tamiang, Aceh

3.     Asahan, Sumut

4.     Labuhan Btu Utara, Sumut

5.     Serdang Bedagai, Sumut

6.     Nias Utara, Sumut

7.     Dharmasraya, Sumbar

8.     Empat Lawang, Sumsel

9.     Ogan Ilir, Sumsel

10.  Batanghari, Jambi

11.  Bengkulu utara, Jambi

12.  Lampung barat, lampung

13.  Tulang bawang barat, lampung

14.  Bangka Selatan, Kepulauan Babel

15.  Bangka, Babel

16.  Bintan, Riau

17.  Ciamis, Jabar

18.  Banyumas, Jateng

19.  Sukoharjo, Jateng

20.  Brebes, Jateng

21.  Trenggalek, Jatim

22.  Ngawi, Jatim

23.  Gresik, Jatim

24.  Bengkayang, Kalbar

25.  Tanah Bumbu, Kalsel

26.  Balangan, Kalsel

27.  Malinau, Kalut

28.  Malinau, Kalut

29.  Maros, Sulsel

30.  Muna Barat, Sulsel

31.  Pasangkayu, Sulbar

Syarat Calon Tunggal Menang

    Aturan kotak kosong diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada apabila mendapatkan suara lebih dari 50% suara sah. Namun dianggap kalah apabila tidak mencapai suara lebih dari 50% suara sah.

    Dalam pasal 54D ayat (2) disebutkan, jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.  Jika calon tunggal atau kotak kosong dinyatakan kalah, maka pasangan calon yang bersangkutan dapat mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang diselenggarakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Lalu Siapa Yang Memimpin Jika Kotak Kosong Menang

    Apabila wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong menang dalam Pilkada, maka selama periode pemerintahan hingga pilkada berikutnya, wilayah tersebut akan dipimpin oleh penjabat atau pejabat sementara (Pjs).

    Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota," sebut Pasal 54D ayat (4).

    Meski keberadaan calon tunggal punya landasan hukum, tetap saja kontestasi pilkada harus didorong untuk menyediakan banyak alternatif pilihan kepada masyarakat, masyarakat harus diberikan pilihan-pilihan alternatif dalam memilih pemimpin yang dianggap terbaik di daerah. Trend kotak kosong tentu saja akan berdampak terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia, ada berapa dampak yang akan ditimbulkan dalam fenomena kotak kosong ini : Pertama, mengurangi kualitas dari demokrasi itu sendiri. Dengan calon tunggal masyarakat tidak memiliki pilihan dalam memilih pemimpin di daerah, kondisi ini memaksa masyarakat memilih pasangan calon yang ada atau justru mereka akan memilih kotak kosong. Kalau pilihannya adalah kotak kosong ini mendindikasikan bahwa masyarakat tidak percaya dengan pasangan calon yang ada. Gerakan perlawanan konstitusional atas kehadiran calon tunggal bisa dilakukan oleh masyarakat hanya dengan memilih kolom kotak kosong pada surat suara.


Penulis: Sibiru, Ultramax


Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post