VOICE- Pilkada 2024 merupakan salah satu
momen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia, Pilkada serentak akan
dilaksanakan pada 27 November. Perlu diketahui sebelumnya terdapat wacana
pilkada serentak akan dilaksanakan pada bulan september bulan lalu wacana
tersebut diadakan bertujuan agar dilakukan penataan rentang waktu pelantikan
secara serentak kepala daerah terpilih. Selain pasangan calon Gubernur-Wakil
Gubernur, Walikota-Wakil Walikota, Bupati-Wakil Bupati, Pilkada serentak hari
ini (27/11) diikuti juga kotak kosong. Kotak kosong dihadirkan sebagai
lawan dalam Pilkada yang hanya memiliki satu pasangan calon atau yang biasa
disebut calon tunggal.
Komisi
Pemilihan Umum KPU RI mengumumkan ada 37 daerah di Indonesia yang memiliki
calon tunggal dalam Pilkada 2024 Itu artinya, para calon tunggal tersebut akan
berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara.
Daftar 37 Wilayah dengan calon tunggal di Pilkada 2024. Berdasarkan data KPU 37 Wilayah memiliki datu pasangan calon atau calon tunggal dalam pilkada 2024, terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 31 kabupaten;
1. Provinsi Paslon Tunggal
1. Papua
Barat
2. 5
kota Paslon Tunggal
1. Pangkal
Pinang, Kepulauan Bangka Belitung
2. Pasuruan,
Jawa Timur
3. Surabaya,
Jawa Timur
4. Samarinda,
Kalimantan Timur
5. Tarakan,
Kalimantan Utara
3. 31
Kabupaten Paslon Tunggal
1. Aceh Utara, Aceh
2. Aceh Tamiang, Aceh
3. Asahan, Sumut
4. Labuhan Btu Utara, Sumut
5. Serdang Bedagai, Sumut
6. Nias Utara, Sumut
7. Dharmasraya, Sumbar
8. Empat Lawang, Sumsel
9. Ogan Ilir, Sumsel
10. Batanghari, Jambi
11. Bengkulu utara, Jambi
12. Lampung barat, lampung
13. Tulang bawang barat,
lampung
14. Bangka Selatan, Kepulauan
Babel
15. Bangka, Babel
16. Bintan, Riau
17. Ciamis, Jabar
18. Banyumas, Jateng
19. Sukoharjo, Jateng
20. Brebes, Jateng
21. Trenggalek, Jatim
22. Ngawi, Jatim
23. Gresik, Jatim
24. Bengkayang, Kalbar
25. Tanah Bumbu, Kalsel
26. Balangan, Kalsel
27. Malinau, Kalut
28. Malinau, Kalut
29. Maros, Sulsel
30. Muna Barat, Sulsel
31. Pasangkayu, Sulbar
Syarat Calon Tunggal Menang
Aturan kotak kosong diatur dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Berdasarkan
Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang
dalam Pilkada apabila mendapatkan suara lebih dari 50% suara sah. Namun
dianggap kalah apabila tidak mencapai suara lebih dari 50% suara sah.
Dalam pasal 54D ayat (2) disebutkan, jika perolehan
suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan
calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan
berikutnya. Jika calon tunggal atau kotak kosong dinyatakan kalah, maka
pasangan calon yang bersangkutan dapat mencalonkan lagi di Pilkada tahun
berikutnya atau Pilkada yang diselenggarakan sesuai jadwal yang dimuat dalam
peraturan perundang-undangan.
Lalu Siapa Yang Memimpin Jika Kotak
Kosong Menang
Apabila wilayah masih mengalami kekosongan
kepemimpinan karena kotak kosong menang dalam Pilkada, maka selama periode
pemerintahan hingga pilkada berikutnya, wilayah tersebut akan dipimpin oleh
penjabat atau pejabat sementara (Pjs).
Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap
hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah
menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota,"
sebut Pasal 54D ayat (4).
Meski keberadaan calon tunggal punya landasan hukum,
tetap saja kontestasi pilkada harus didorong untuk menyediakan banyak
alternatif pilihan kepada masyarakat, masyarakat harus diberikan
pilihan-pilihan alternatif dalam memilih pemimpin yang dianggap terbaik di
daerah. Trend kotak kosong tentu saja akan berdampak terhadap perkembangan
demokrasi di Indonesia, ada berapa dampak yang akan ditimbulkan dalam fenomena
kotak kosong ini : Pertama, mengurangi kualitas dari demokrasi itu sendiri.
Dengan calon tunggal masyarakat tidak memiliki pilihan dalam memilih pemimpin
di daerah, kondisi ini memaksa masyarakat memilih pasangan calon yang ada atau
justru mereka akan memilih kotak kosong. Kalau pilihannya adalah kotak kosong
ini mendindikasikan bahwa masyarakat tidak percaya dengan pasangan calon yang
ada. Gerakan perlawanan konstitusional atas kehadiran calon tunggal bisa
dilakukan oleh masyarakat hanya dengan memilih kolom kotak kosong pada surat
suara.
Penulis: Sibiru, Ultramax