FAKTA DIBALIK KABURNYA PARA TAHANAN KUTACANE ACEH


Pada hari senin (10/3/2025), sekitar 50 narapidana berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Peristiwa ini terjadi menjelang waktu berbuka puasa, saat para tahanan berhasil menjebol tiga lapis pintu pengaman sebelum akhirnya melarikan diri. Sejak kejadian tersebut, aparat kepolisian telah melakukan upaya intensif untuk menangkap kembali para narapidana yang kabur. Tim khusus dibentuk oleh Polres Aceh Tenggara guna mengejar dan mengamankan kembali para tahanan tersebut. Hingga saat ini, sekitar 44 dari 50 narapidana yang melarikan diri telah berhasil ditangkap kembali. Beberapa di antaranya bahkan diantar langsung oleh keluarga mereka ke Lapas Kelas IIB Kutacane pada Selasa, 12 Maret 2025.

 Insiden ini menimbulkan berbagai tuntutan, salah satunya terkait penyediaan fasilitas bilik asmara di Lapas. Beberapa pihak berpendapat bahwa penyediaan fasilitas tersebut dapat mengurangi potensi ketegangan dan meningkatkan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Selain itu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebutkan adanya overkapasitas lapas, dimana Lapas Kutacane tersebut seharusnya menampung 100 orang namun dalam penerapannya lapas tersebut dihuni 368 lebih warga binaan pemasyarakatan sehingga menimbulkan berbagai masalah. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyebutkan bahwa ada informasi para narapidana kabur usai menuntut kualitas jatah makanan ditingkatkan akan tetapi informasi terebut masih akan didalami lebih lanjut.

Dasar Hukum

Di dalam Pasal 34 KUHP menjelaskan bahwa:

“Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.”

Walaupun di dalam KUHP tidak diatur mengenai sanksi terhadap narapidana yang melarikan diri akan tetapi pasal tersebut menjelaskan bahwa masa menjalani pidana baru dihitung kembali setelah narapidana yang kabur kembali ke lapas. Bagi Naraidana yang lebih memilih untuk tidak melarikan diri memiliki kesempatan besar untuk mendapatkan remisi selama telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan remisi.

 Pihak berwenang terus berupaya menangani situasi ini dengan serius, memastikan bahwa sisa narapidana yang masih buron dapat segera ditangkap dan kembali ke penjara. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam upaya perlindungan terhadap narapidana yang kabur dan segera melaporkan informasi yang dapat membantu penangkapan mereka.


Penulis: Amrika


Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post